
Batam – batamtimes.co – Sebuah kapal kayu yang mengangkut ratusan dus rokok ilegal tanpa pita cukai merk Luffman ditangkap oleh Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) di perairan Tembilahan, Kepulauan Riau, pada Sabtu (15/2/2025). Kapal tersebut diduga berasal dari Kota Batam.
Penangkapan ini dilakukan oleh Kapal Negara (KN) Pulau Dana-323 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Umar Dani bersama Tim Satgas Bakamla RI dan Tim Satgas Cendana BAIS TNI.
Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Kapten Yuhanes Antara, S.Pd., mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan melakukan pendalaman dan langsung bergerak melaksanakan patroli di perairan Teluk Cenaku, Tembilahan, pada Jumat (14/2/2025) pukul 17.00 WIB,” ujar Yuhanes, Minggu (16/2/2025).
Sekitar pukul 20.34 WIB, tim gabungan mendeteksi keberadaan kapal kayu yang mencurigakan dan segera melakukan pengejaran. Namun, saat dikejar sekitar pukul 20.50 WIB, para pelaku diduga sengaja mengandaskan kapal dan melarikan diri di sekitar Pulau Busung.
“Petugas menemukan muatan rokok ilegal tanpa pita cukai merk Luffman sebanyak 200 ball di dalam palka kapal,” tambahnya.
Atas penindakan ini, Komandan KN Pulau Dana-323 segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah melalui Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Octavianus Budi Santoso. Sementara itu, Tim Bakamla RI juga berkoordinasi dengan BPTN Batam Kemendag RI untuk penanganan lebih lanjut terhadap barang bukti.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Bakamla RI dalam menjaga keamanan laut Indonesia serta mencegah penyelundupan barang ilegal yang dapat merugikan negara,” pungkas Yuhanes.
Penulis : Hendra
Editor : Pohan