Viral! BMW Putih Berpelat N-3-NEN di Malang Kena Tilang, Pengemudi Minta Maaf

0
433
Keterangan Foto : Sebuah mobil BMW putih dengan pelat nomor palsu N-3-NEN menjadi viral setelah beredar di media sosial.(Paul )

Malang – batamtimes.co – Sebuah mobil BMW putih dengan pelat nomor palsu N-3-NEN menjadi viral setelah beredar di media sosial. Polisi akhirnya menindak pengemudi kendaraan tersebut setelah diketahui bahwa pelat nomor yang digunakan bukan yang asli.

Keterangan Foto : Pengemudi BMW tersebut, Rasya Salikha (22), warga Pekanbaru, Riau, mengakui kesalahannya

Pengemudi BMW tersebut, Rasya Salikha (22), warga Pekanbaru, Riau, mengakui kesalahannya. Ia mengatakan bahwa pelat nomor palsu itu dipasang hanya untuk kepentingan konten di TikTok agar terlihat lebih menarik.

“Ini tidak senonoh dan saya minta maaf serta mengakui perbuatan saya. Ini merugikan dan saya berharap tidak ada lagi hal seperti ini,” ujar Rasya saat diamankan di Mapolresta Malang Kota, Sabtu (15/2/2025).

Menurut Rasya, mobil BMW 320i tersebut bukan miliknya, melainkan milik Indah Ayu Nilamsari, warga Sawojajar, Kota Malang. Ia hanya mengendarai mobil tersebut untuk membuat konten.

“Yang beli (nopol palsu) yang punya mobil, detailnya saya kurang tahu, mungkin dari online shop,” jelasnya.

Polisi mengungkap bahwa pelat nomor asli mobil itu adalah N 1688 ABG, bukan N-3-NEN. Oleh karena itu, Rasya dikenakan sanksi tilang dan diwajibkan mengganti pelat nomor kembali ke yang asli.

“Nopol kendaraan asli adalah N 1688 ABG. Pengemudi bersama kendaraan, kemudian kami amankan untuk dimintai keterangan,” kata Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Sabtu (16/2/2025).

Setelah diamankan dan diperiksa, Rasya pun menyampaikan permintaan maaf kepada warga Kota Malang atas perbuatannya yang telah meresahkan.

“Saya minta maaf, ini hanya untuk konten TikTok, biar kelihatan sinematik atau jedag-jedug saja,” ujarnya.

Kini, kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan pelat nomor kendaraan palsu, karena dapat berujung pada sanksi hukum.

 

Penulis : Paul

Editor : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here