
Jakarta – batamtimes.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv. Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK hari ini, Jumat (28/2), menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait perkara ini.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Hadi Sutrisno, seorang Pemeriksa Pajak Madya yang saat ini bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman sejak 2018. Sebelumnya, ia pernah bekerja di KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, serta Direktorat Jenderal Pajak pada periode 2014–2018.
“Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya.
Gratifikasi Rp21,5 Miliar dan Modus Sponsorship
KPK telah menetapkan Muhamad Haniv sebagai tersangka dalam kasus ini setelah menemukan bukti bahwa ia menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp21,5 miliar. Salah satu modus yang digunakan adalah permintaan sponsorship untuk bisnis fashion anaknya, FH POUR HOMME by FEBY HANIV.
Haniv diduga menghubungi bawahannya untuk mencari sponsor dari perusahaan wajib pajak di bawah kewenangannya. Akibatnya, dana sebesar Rp300 juta mengalir ke rekening anaknya, sementara total dana yang diterima untuk bisnis tersebut pada periode 2016–2017 mencapai Rp804 juta.
Tak hanya itu, Haniv juga diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk valuta asing dari beberapa pihak melalui perantara. Uang tersebut kemudian ditempatkan dalam deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan total transaksi mencapai Rp14 miliar.
Dengan terus berjalannya penyelidikan, KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Penulis : Paul
Editor : Pohan