
Batam – batamtimes.co – Sejumlah kafe di dekat Rumah Sakit Elisabeth, kawasan Perumahan Kavling Sei Lekop, Kota Batam, diduga melanggar aturan jam operasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Dari pantauan awak media, kafe-kafe tersebut mulai beroperasi sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB dengan suara musik yang sangat keras, mengganggu pasien rumah sakit dan warga sekitar.

Seorang warga setempat, Golan, mengungkapkan keresahannya terkait aktivitas kafe seperti Cafe Marbun dan Cafe Gaol yang kerap memutar musik dengan volume tinggi selama bulan Ramadan.
“Musik yang diputar di Cafe Gaol dan Cafe Marbun sangat bising, sehingga sangat mengganggu pasien di Rumah Sakit Elisabeth,” ujar Golan,Jumat,(7/2/2025).
Selain dua kafe tersebut, dua kafe lainnya di kawasan itu juga diduga melakukan hal serupa dengan memutar musik kencang dan beroperasi di luar batas waktu yang telah ditentukan oleh Pemko Batam.
Menurut aturan yang berlaku , tempat hiburan malam hanya diizinkan buka dari pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB selama bulan Ramadan. Pelaku usaha juga diwajibkan menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman lingkungan sekitar.
Aturan Pemko Batam dan Sanksi Bagi Pelanggar
Pemko Batam bersama DPRD, kepolisian, dan Kodim telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait jam operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah. Aturan ini merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di Kota Batam.
Dalam aturan tersebut, tempat hiburan malam diwajibkan tutup selama lima hari di bulan Ramadan dan dua hari di bulan Syawal, yaitu:
- H-1 hingga H+2 Ramadan (1, 2, dan 16-17 Ramadan)
- H-1 hingga H+1 Idulfitri (1 dan 2 Syawal)
Di luar hari-hari tersebut, jam operasional yang diizinkan hanya dari pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB. Selain itu, usaha di bidang kuliner seperti restoran dan rumah makan diwajibkan menutup bagian depan usahanya dengan kain penutup selama siang hari.
Pemko Batam juga telah membentuk Tim Terpadu Pengawasan yang terdiri dari Satpol PP, kepolisian, BP Batam, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini. Pelanggar akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha secara permanen.
Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata, menegaskan bahwa surat edaran sudah didistribusikan kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam.
“Kami sudah mendistribusikan surat edaran ini kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam dan sektor kepariwisataan. Tim Terpadu akan melakukan pengawasan ketat, dan pelanggar akan ditindak sesuai aturan,” kata Ardiwinata.
Warga Desak Pemko Batam Bertindak
Warga Sei Lekop berharap Pemko Batam segera mengambil tindakan tegas terhadap kafe-kafe yang melanggar aturan ini.
“Pemko Batam atau aparat terkait harus menindak kafe-kafe ini karena suara musiknya sangat keras dan jam operasionalnya mengganggu masyarakat, apalagi selama bulan Ramadan,” tegas Golan.
Dengan adanya pengawasan ketat dan tindakan tegas dari pihak berwenang, masyarakat berharap ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar dapat kembali terjaga.
Penulis : Hendra
Editor : Pohan