
Batam – batamtimes.co – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam memastikan tidak ada pelanggaran terkait ukuran kemasan Minyakita di wilayah ini.
Hal ini ditegaskan setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) menyusul temuan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, yang menemukan produk Minyakita dalam kemasan di bawah standar 1 liter saat sidak di Jakarta beberapa waktu lalu.
Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau, mengatakan pihaknya bergerak cepat meninjau produsen, distributor, dan pasar di Batam. “Kami sudah turun tadi pagi. Kami menyasar PT SON sebagai satu-satunya produsen, kemudian mengecek distributor serta sejumlah pasar,” kata Gustian, Senin (10/3/2025).
Di Batam, terdapat sekitar 15 distributor minyak goreng, tetapi hanya satu produsen yang beroperasi. Sidak dilakukan di berbagai titik, termasuk Pasar TOS 3000, Pasar Mega Legenda, serta beberapa pasar lainnya. Hasilnya, Disperindag tidak menemukan Minyakita dengan kemasan di bawah standar 1 liter.
“Kami cek langsung di pasar, dan semua Minyakita yang dijual sesuai ketentuan, yakni 1 liter,” katanya.
Selain memastikan ukuran kemasan, Disperindag juga mengecek harga jual Minyakita di pasaran. Berdasarkan hasil pemantauan, harga produk tersebut di Batam tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.
“Kami juga survei ke Bulog karena mereka menjual Minyakita. Hasilnya tetap sama, tidak ada pelanggaran,” tambah Gustian.
Ditemukannya minyak goreng kemasan di bawah standar di Jakarta sempat menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Namun, hasil sidak di Batam menunjukkan distribusi dan penjualan Minyakita masih sesuai aturan.
Sumber : Batam Pos
Editor : Pohan