
Batam – batamtimes.co – Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam digeledah oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (19/3). Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar yang dilakukan pada tahun 2021.
Tim penyidik menggeledah Gedung Bifza Annex 1 BP Batam selama lima jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Setelah penggeledahan, polisi membawa tiga kardus berisi dokumen yang kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk diperiksa lebih lanjut.
Tidak hanya menggeledah kantor BP Batam, penyidik juga menggeledah rumah dinas salah satu pejabat yang diduga terkait kasus ini. “Selain kantor, penggeledahan juga dilakukan di rumah dinas,” ujar Silvester, salah satu pejabat kepolisian yang menangani kasus ini.
Kasus Korupsi Sudah Diselidiki Sejak 2024
Dugaan korupsi revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar telah dalam penyelidikan sejak tahun 2024. Penggeledahan ini disebut berkaitan dengan proyek perluasan area kontainer, pengadaan crane, dan pendalaman alur di Pelabuhan Batu Ampar yang mencuat sejak tahun 2021.
Menurut keterangan tertulis dari Humas Polda Kepri, penggeledahan dimulai sejak pukul 07.00 WIB di dua rumah, masing-masing di Perumahan Sukajadi dan Perumahan Rajawali Bandara. Kemudian pada pukul 11.30 WIB, penyidik menggeledah Kantor BP Batam, khususnya di Ruang Kerja Pusrenpros dan Ruang Kerja Bagian Layanan Pengadaan BP Batam. Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa dan meneliti dokumen yang ditemukan.
Pandra, salah satu pejabat kepolisian, membenarkan bahwa seorang pejabat BP Batam berinisial FAP telah menjalani pemeriksaan. “Masih dalam pemeriksaan, artinya kita masih mendalami,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa proses hukum ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, beredar kabar mengenai penangkapan seorang pejabat BP Batam terkait proyek pembangunan Pelabuhan Batu Ampar. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi mengenai penangkapan tersebut.
Penulis : Adi
Editor : Pohan