
Jakarta –batamtimes.co – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar rapat koordinasi dengan para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng MINYAKITA di kantor Kemendag, Jakarta, pada Selasa (18/3/2025).
Dalam rapat tersebut, Kemendag menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan merek MINYAKITA, sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 serta peraturan perundangan lainnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyampaikan bahwa pemerintah dan pelaku usaha MINYAKITA, yang tergabung dalam berbagai asosiasi seperti APMIGORINDO dan HIPPMGI, sepakat untuk mematuhi seluruh aturan terkait pemanfaatan merek tersebut.
“Kami menemukan beberapa pelaku usaha yang mengurangi takaran, tidak sesuai dengan label, serta mengalihpihakkan lisensi MINYAKITA yang dimilikinya. Hal ini jelas melanggar ketentuan,” ujar Iqbal usai memimpin rapat.
Iqbal juga menegaskan bahwa MINYAKITA bukanlah minyak goreng subsidi, sehingga tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, distribusinya harus tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama dalam memastikan ketersediaannya di pasar rakyat.
“MINYAKITA harus tersedia di pasar rakyat. Seruan ini terus kami sampaikan kepada produsen dan distributor agar minyak goreng ini benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh sekitar 30 pelaku usaha secara luring dan 130 lainnya secara daring. Perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian juga turut hadir.
Sepanjang periode November 2024 hingga 12 Maret 2025, Kemendag telah menjatuhkan sanksi kepada 66 pelaku usaha MINYAKITA yang terbukti melanggar aturan, termasuk distributor dan pengecer. Pelanggaran yang ditemukan meliputi penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) dan penjualan dengan skema bundling bersama produk lain.
Selain itu, dua perusahaan yang terbukti mengurangi takaran dalam kemasan MINYAKITA telah diekspos oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag. Kedua perusahaan tersebut dikenai sanksi pencabutan izin penggunaan merek MINYAKITA.
“Jika ditemukan pelanggaran yang bersifat hukum, kami akan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Iqbal.
Dalam rangka menjamin ketersediaan MINYAKITA selama bulan Ramadan, Kemendag meminta produsen untuk melipatgandakan pasokan guna menjaga stabilitas harga dan distribusi.
“Kami terus berkoordinasi dengan pelaku usaha agar pasokan tetap terjaga, terutama dalam menghadapi lonjakan permintaan saat Ramadan,” tutup Iqbal.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan distribusi MINYAKITA dapat lebih tertata dan tetap tersedia bagi masyarakat, khususnya di pasar rakyat.
Penulis : Paul
Editor : Adi