Polisi Tangkap Penjual Bubuk Petasan di Sleman, Terancam 20 Tahun Penjara

0
484
Keterangan Foto : Jajaran Unit Reskrim Polsek Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil menangkap seorang pria berinisial RPN (36), warga Gamping.

Yogyakarta batamtimes.co – Jajaran Unit Reskrim Polsek Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil menangkap seorang pria berinisial RPN (36), warga Gamping, yang kedapatan menjual bubuk petasan atau mercon secara ilegal. Akibat perbuatannya, RPN kini terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan harus merelakan perayaan Idul Fitri tahun ini dari balik jeruji besi.

Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi yang beredar di media sosial Facebook tentang penjualan bubuk petasan oleh pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan dan berpura-pura menjadi pembeli.

“Pada Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, kami mendapat informasi terkait penjualan bubuk petasan. Kami kemudian melakukan pemesanan sebanyak tiga ons beserta sumbu, lalu sepakat bertemu dengan pelaku melalui sistem COD,” jelas AKP Bowo dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Selasa (25/3/2025).

Saat transaksi berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB, polisi langsung mengamankan RPN dan melakukan pemeriksaan terhadap tubuh serta tasnya. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga ons bubuk petasan dan sumbu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kami melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan bubuk petasan tambahan seberat 1,7 kilogram,” tambahnya.

Berdasarkan pengakuan RPN, ia baru pertama kali menjual bubuk petasan. Ia mendapatkan bahan tersebut secara daring dengan harga Rp200 ribu per kilogram dan menjualnya kembali dengan harga Rp350 ribu per kilogram.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di Rutan Polsek Gamping. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara.

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Mio 125, dua kilogram bubuk petasan, tiga lembar sumbu, dan satu buah alat timbangan. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran bahan peledak ilegal karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

 

Editor : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here