
Jakarta, Batamtimes.co – Roy Suryo dan dr Tifa bebas dari jeruji tahanan. Kejari Jakarta Selatan menangguhkan penahanan keduanya setelah berkas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dilimpahkan Polda Metro Jaya, Senin 22/6/2026 sore.
Pukul 16.58 WIB keduanya keluar dari Kejari Jaksel. Alasannya simpel: keluarga siap jadi penjamin dan surat pernyataan kooperatif.
“Keluarga siap jadi penjamin. Para tersangka juga buat surat pernyataan akan kooperatif, tidak mengulangi, dan jaga situasi kondusif. Maka penahanan tidak dilakukan,” tegas Kajari Jaksel Marcelo Bellah.
Bersamaan pelimpahan, jaksa terima 714 item barang bukti. Mayoritas dokumen, buku, HP, dan flashdisk berisi video-tautan terkait perkara.
Begitu keluar, Roy Suryo langsung ucap syukur. “Alhamdulillah, terima kasih dr Tifa. Terus kami berjuang,” katanya.
dr Tifa justru nyebut nama Presiden Prabowo. “Terima kasih Pak Prabowo Subianto. Saya yakin beliau berandil dalam perjuangan ini,” ujarnya.
Redaksi
















