8.6 C
New York
Saturday, October 10, 2026
spot_img
Home KepriTimes Kejari Natuna Bebaskan Jumiati Lewat Restorative Justice : Korban Maaf kan, Perkara...

Kejari Natuna Bebaskan Jumiati Lewat Restorative Justice : Korban Maaf kan, Perkara Penadahan Dihentikan

0
232
Keterangan gambar : Jumiati binti Fahri (pakai jas orange) tengah dalam prosesi penghentian penuntutan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Natuna, Selasa (23/6/2026) dan dihadiri Wakajati Kepulauan Riau, Dr. Diah Yuliastuti, Bupati Natuna, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Kapolres Natuna, Ketua Pengadilan Negeri Natuna, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Natuna, tokoh agama, serta pihak korban dan tersangka beserta keluarga.

Natuna, Batamtimes.co – Status Jumiati binti Fahri pulih. Kejari Natuna resmi hentikan penuntutan kasus penadahan dan bebaskan tersangka setelah korban Ahmad Sapuari memaafkan tanpa syarat, Selasa (23/6/2026).

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan SKPP terbit usai Jampidum setujui. PN Natuna kuatkan lewat Penetapan No. 6/Pen.Pid-TIDIK/2026/PN Ntn. Jumiati langsung bebas dari tahanan.

Prosesi penghentian berlangsung di Kantor Kejari Natuna. Dihadiri Wakajati Kepri Dr. Diah Yuliastuti, Bupati Natuna Cen Sui Lan, Kapolres, Ketua PN Natuna, Ketua LAM Natuna, tokoh agama, serta korban dan keluarga tersangka.

“Kejujuran itu mahal. Jadikan momentum ini titik balik jadi pribadi lebih jujur,” pesan Dr. Diah Yuliastuti ke Jumiati.

Bupati Cen Sui Lan apresiasi langkah Kejari. “Restorative Justice bukan cuma kepastian hukum, tapi kedepankan nilai kemanusiaan. Jadi pembelajaran warga biar lebih hati-hati,” ujarnya.

Kronologi:

Jumiati Gadai Emas Tanpa Tahu Barang Curian.

Perkara bermula Maret 2026. Jumiati diminta Dhonnie Sartika terdakwa bantu gadai emas di Pegadaian UPC Sedanau. Ia mengaku tidak tahu itu hasil curian milik Ahmad Sapuari.

Perkara Dhonnie diproses terpisah. Jumiati sempat dijerat Pasal 591 UU KUHP tentang penadahan dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara.

3 Syarat Restorative Justice Terpenuhi

Kajari Natuna Dr. Erwin Indrapraja jelaskan RJ bisa diterapkan karena syarat lengkap.

“Tersangka akui salah, minta maaf, maaf diterima tanpa syarat. Barang bukti emas juga dikembalikan 100%, kerugian korban pulih,” jelas Erwin.

“Penegakan hukum harus humanis, berkeadilan, dan pulihkan hubungan sosial,” tegasnya.

Reporter/editor : Pohan

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here