Batam – batamtimes.co- Penanganan kasus dugaan penipuan yang menimpa kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Provinsi Kepulauan Riau pada ajang Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional 2026 akhirnya memasuki babak baru.
Setelah sekitar tiga pekan penyelidikan, Polda Kepulauan Riau resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara atas laporan yang diterima sejak 23 Juni 2026.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan hasil gelar perkara menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kasus pengadaan tiket keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri.
“Hasil gelar perkara, Polda Kepri menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Nona di Mapolda Kepri, Jumat (10/7) pagi.
Menurutnya, kedua tersangka merupakan pihak yang dilaporkan oleh Ketua LPPD Kepri, Jumaga Nadeak.
“Tersangka VE dan HE dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ungkapnya.
Nona menjelaskan, selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi untuk mengungkap peristiwa tersebut.
Polda Kepri menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut guna melengkapi berkas perkara dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang menyebabkan gagalnya keberangkatan kontingen PSW Kepri ke ajang Pesparawi Nasional 2026.
Penulis : Adi

















