Jakarta – batamtimes.co – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak pernah membatasi media massa dalam meliput maupun memberitakan aksi demonstrasi yang berlangsung di Indonesia.
Ia memastikan ruang kerja jurnalistik tetap terbuka dan dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meutya mengatakan, media memiliki kebebasan untuk melaporkan berbagai peristiwa yang terjadi di Tanah Air, termasuk aksi unjuk rasa, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, prinsip kebebasan pers tetap menjadi landasan utama dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Pemerintah tidak pernah mengeluarkan instruksi yang membatasi media dalam meliput aksi demonstrasi. Ruang kerja jurnalistik tetap terbuka sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Meutya.
Ia menambahkan, pemerintah berkomitmen menjaga keterbukaan informasi publik, termasuk terkait berbagai dinamika aksi massa yang merupakan bagian dari kebebasan berekspresi warga negara.
Karena itu, masyarakat diharapkan tetap memperoleh informasi yang akurat melalui pemberitaan media yang profesional.
Dengan adanya jaminan tersebut, media massa diharapkan dapat terus menjalankan fungsi kontrol sosial, edukasi, serta penyampaian informasi secara profesional, akurat, dan berimbang dalam melaporkan setiap perkembangan di lapangan.
Penulis : Paul

















