8.6 C
New York
Saturday, October 10, 2026
spot_img
Home KepriTimes Opini : Kepercayaan Publik Pada Penegakan Hukum di Indonesia Terus di Uji

Opini : Kepercayaan Publik Pada Penegakan Hukum di Indonesia Terus di Uji

0
261
Keterangan foto : Bung Hersit dan ilustrasi

Oleh : Assistent Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH,MH,/Bung Hersit Pengamat Hukum Indonesia

Berbicara masalah hukum tentu harus dapat dipahami makna dari hukun tugas dan fungsinya serta tujuan dari hukum itu sendiri.

Hukum adalah panglima tertinggi di sebuah negara. Ia yang merupakan rasa aman. Namun rasa aman itu perlu dipertanyakan rasa aman itu sering bertanya? tentang ketegasan hukum di Indonesia.

Mulai dari kasus-kasus yang muncul dan nampak yang dinilai janggal, hingga dugaan terkesan tebang pilih. Kondisi ini membuat kepercayaan masyarakat pada institusi penegakkan hukum terus teruji.

Bagian dari penegakan hukum; bukan hanya menangkap pelaku, ia mencakup 3 hal : kepastian, keadilan, dan kebermanfaatan.

Pertama, kepastian, ketika proses hukum lama dan bertahan, masyarakat kehilangan kesabaran. Kedua, soal keadilan ketika hukum terasa tajam kebawa tapi tumpul keatas, maka lahirlah rasa tidak percaya.

Ketiga, soal integritas aparat, tanpa pengawasan dan kesejahteraan yang layak godaan keseimbangannya akan sudah ada.

Masalah dampaknya besar, jika hukum lemah maka korupsi merajalela, insvestor ragu, dan masyarakat memilih main hakim sendiri. Data surve dari beberapa lembaga juga menunjukkan indeks kepercayaan publik pada polisi, jaksa dan pengadilan masih naik turun. Ini lampung kuning bagi semua penegak hukum.

Kesimpulan, Indonesia tidak kekurangan Undang- Undang. Yang diperlukan adalah keberanian untuk menegakkan secara konsisten dan tanpa pandang buluh. Perlu reformasi birokrasi, penguatan integriras, dan hukum yang cepat, sederhana, biaya ringan.

Mari kita kawal bersama karena negara yang kuat di mulai dari hukum yang tegak akan melahirkan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Penulis : Akamedisi, Praktisi hukum senior. Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Mathla’ul Anwar Banten. Anggota Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia (PADRI). Wasekjen DPN PERADI Bidang Kajian Hukum & Perundang-undangan. Waketum DPP IKADIN Bidang Sosial & Masyarakat. Ketua DPC PERADI Pandeglang. Ketua DPC IKADIN Kabupaten Tangerang.  Mantan Aktivis HMI Cabang Jakarta. Presidium IKA-UIC Jakarta. Kabid Hukum DPP PRTS. Anggota Bidang Hukum & Advokasi PBMA

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here