
Jakarta, Batamtimes.co – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menegaskan peran strategisnya dalam rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Hal itu mengemuka dalam diskusi publik AML Compliance Legal Forum 2026 yang diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Forum strategis bertajuk “Memperkuat Sinergitas Komite TPPU, PPATK dan Profesi Advokat dalam Mengoptimalkan Peran Advokat sebagai Pihak Pelapor dalam Rezim Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme” tersebut dihadiri perwakilan seluruh Organisasi Advokat (OA) di Indonesia.
Hadir sebagai narasumber dari PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., yakni Ketua Dewan Kehormatan Pusat (DKP) DPN PERADI Dr. H. Adardam Achyar, S.H., M.H.
Akademisi senior sekaligus Wakil Sekjen DPN PERADI Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan, Assistent. Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. yang akrab disapa Bung Hersit, menyebut forum ini menjadi tonggak penting.
“Forum ini bukan sekadar pengakuan, tapi pengakuan resmi negara terhadap PERADI di bawah Prof. Otto Hasibuan sebagai mitra strategis Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Hersit kepada Batamtimes.co pada Kamis (01/10/2026) melalui sambungan selulernya seputar kegiatan tersebut.
Menurut Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Bidang Sosial dan Masyarakat itu, ada batas tegas soal rahasia klien yang diatur UU Advokat dan ancaman pidana Pasal 443 KUHP baru bagi pembuka rahasia.
Sementara itu, dalam paparannya, Ketua DKP PERADI Dr. Adardam Achyar menegaskan bahwa hak imunitas advokat sebagaimana Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tidak membuat advokat kebal hukum.
Ia mengutip Pasal 443 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP:
(1) Setiap orang yang membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan, profesi, atau tugas yang diberikan oleh instansi pemerintah, baik rahasia yang sekarang maupun yang dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(2) Jika tindak pidana tersebut mengenai rahasia orang lain, hanya dapat dituntut atas pengaduan orang tersebut.
“Jadi jelas, advokat memiliki tanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan kliennya,” pungkas Adardam.
Lebih lanjut, Hersit yang juga Guru Besar dan pengajar PKPA di 52 PTN/PTS se-Indonesia untuk mata kuliah Kode Etik Profesi Advokat menilai, PERADI adalah rumah besar advokat yang dipercaya negara.
“Ke depan, sinergi ini harus dijembatani dalam SOP yang jelas, agar advokat tidak ragu melaporkan transaksi mencurigakan yang dilakukan atas nama klien, tapi tetap teguh menjaga kerahasiaan saat menjalankan tugas pembelaan,” sebutnya.
Ia berharap PERADI di bawah Prof. Otto Hasibuan terus maju menegakkan kehormatan advokat dalam koridor hukum dan kode etik, demi penegakan hukum berdasarkan kebenaran dan keadilan.
Reporter/Editor : Pohan
















