8.6 C
New York
Wednesday, October 28, 2026
spot_img
Home KepriTimes OPINI : Pelurusan Seorang Guru Besar: Gelar Tertinggi Bukan Profesor, Tapi Doktor!

OPINI : Pelurusan Seorang Guru Besar: Gelar Tertinggi Bukan Profesor, Tapi Doktor!

0
94

Oleh: Assistent Prof. Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.

Dalam beberapa tahun terakhir, terutama dalam sambutan-sambutan resmi, baik di kampus, di persidangan, maupun di organisasi profesi, saya berulang kali mendengar sebuah kalimat yang terasa ganjil di telinga akademis:

“Kita sambut Guru Besar kita, dengan gelar tertinggi, Profesor…”

Dengan segala hormat, izinkan saya sebagai yang dituakan dalam profesi ini, meluruskan kekeliruan yang sudah terlanjur membudaya ini.

Karena sebagai penegak hukum, kita adalah profesi yang hidup dari presisi kata. Salah satu huruf dalam dakwaan saja bisa membebaskan terdakwa. Apalagi salah dalam memaknai gelar dan jabatan.

I. DOKTOR ADALAH PUNCAK, PROFESOR ADALAH AMANAH

Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mengatur hierarki ini dengan sangat terang.

Jenjang pendidikan akademik formal di Indonesia berakhir di Strata 3 (S3). Lulusannya berhak menyandang gelar Doktor (Dr). Tidak ada lagi jenjang S4, S5, atau S-Profesor.

Doktor adalah titik puncak dari academic degree. Ia adalah bukti seseorang telah mampu menciptakan ilmu baru melalui disertasi.

Sementara Profesor atau Guru Besar sama sekali bukan gelar akademik. Ia adalah Jabatan Fungsional Dosen Tertinggi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB dan Permendikbudristek.

Untuk mencapainya, syaratnya berat:

1. Wajib sudah bergelar Doktor.

2. Wajib sudah menduduki jabatan Lektor Kepala.

3. Wajib memiliki publikasi internasional bereputasi, membimbing Doktor baru, dan angka kredit (KUM) di atas 850 hingga 1.050 poin.

Artinya: Semua Profesor pasti Doktor, tapi tidak semua Doktor bisa menjadi Profesor.

II. APA BEDANYA? INI FILOSOFINYA

Jika kita ingin memahami secara filosofi, perbedaannya sangat mendasar:

Gelar Doktor adalah apa yang KITA RAIH untuk diri kita, melekat seumur hidup. Ia adalah ijazah. Sekali Anda mempertahankan disertasi di depan dewan penguji, gelar itu menjadi hak pribadi yang tidak bisa dicabut oleh siapa pun, bahkan oleh negara. Ia adalah sejarah hidup.

Saya menganalogikan begini: Doktor itu seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah Anda dapatkan dengan ujian berdarah-darah. Profesor itu seperti jabatan sopir Kepresidenan. SIM menunjukkan Anda cakap mengemudi. Jabatan menunjukkan negara mempercayakan Anda mengemudi untuk kepentingan yang lebih besar.

Maka penulisan yang benar dan baku menurut EYD adalah: Prof. Dr. Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. bukan Dr. Prof. Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. Karena jabatan disebut dulu, baru gelar.

III. KENAPA SAYA HARUS MELURUSKAN SEKARANG?

Dua peristiwa membuat saya wajib bicara hari ini.

Pertama, untuk sahabat dan junior saya, Alm. Kamaruddin Simanjuntak, S.H. (1974-2026). Beberapa hari lalu kita semua berduka.

Seorang anak Tanjung Pasir, dari kolong jembatan Klender, dari seorang anak ojek yang mengantar undangan PKL untuk membayar uang kuliah, telah berpulang. Ia tidak pernah sempat mengejar gelar Doktor atau jabatan Profesor.

Gelar tertingginya hanyalah S.H. Tapi nyalinya melebihi seribu Profesor. Ia mengajarkan kita bahwa kemuliaan Advokat bukan di depan nama, tapi di dalam dada.

Kedua, pelantikan 28 orang Advokat gelombang ketiga. Sebelumnya 2 gelombang masing-masing 100 orang, totalnya diambil Sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

Saya yang membeli toga pertama tahun 1993 dengan uang yang dikumpulkan berbulan-bulan, yang disumpah pertama kali pada 09 Januari 1993 sebagai Pengacara Praktik di PT DKI Jakarta, dan disumpah kedua kalinya 12 November 1998 sebagai Advokat di PT Bandung, ingin berpesan:

Jangan kalian kejar sebutan Profesor hanya untuk gagah-gagahan di kartu nama. Kejarlah gelar Doktor untuk kedalaman ilmu. Dan jika Tuhan izinkan jabatan Profesor datang, anggaplah itu sebagai beban tambahan untuk mengabdi, bukan mahkota untuk menyombongkan diri.

Saya melihat hari ini banyak advokat yang sibuk mengejar ritual Sumpah di Pengadilan Tinggi sebagai formalitas administratif Pasal 4 UU Advokat, tapi lupa bahwa sumpah yang hakiki adalah di hadapan Tuhan dan Organisasi.

Kita sibuk memperdebatkan siapa yang berhak menyumpah, tapi lupa bertanya apakah setelah disumpah kita benar-benar menjadi Officium Nobile?

Seorang Profesor yang tidak berani membela yang lemah, jabatannya kosong. Seorang Doktor yang tidak bisa menulis untuk keadilan, gelarnya hampa.

Mari kita kembalikan semuanya ke rumahnya.

Gelar adalah apa yang kita raih. Jabatan adalah apa yang kita abdikan. Dan Keadilan adalah apa yang harus kita perjuangkan sampai mati.

Demikianlah buah pikiran ini saya sampaikan dengan kerendahan hati, semoga menjadi koreksi kecil yang menyelamatkan marwah akademik kita.

Fiat Justitia Ruat Caelum, Biarpun Langit Runtuh, Keadilan Harus Tetap Ditegakkan!_

Salam hormat dan salam perjuangan!!!

Penulis : Akademisi Senior, Guru Besar Advokat Indonesia, Pakar Hukum Pidana UNMA Banten | Wasekjen DPN PERADI | Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here