Oleh: Asisten Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH.MH.
“Mimbar Adil Bukan Mimbar Keras”
Artikel singkat ini penulis akrap disapa Bung Hersit mengulas single Bar versus Multi Bar, saat wibawa hukum digadaikan ke Oligarki dan mengajak anak-anak mahasiswa Unma Banten, hari ini berdebat jujur.
Ada yang bela Single Bar, ada juga yang bela Multi Bar. 33 tahun penulis berkecimbung di pengadilan, 23 tahun mengajar hukum.
Kesimpulan Bung Hersit sederhana, hukum butuh kepastian, bukan pasar bebas.
1. Amanat UU versus Akal-akalan Surat.
UU Advokat No. 18/2003 Pasal 28 jelas, Wadah Tunggal. Putusan MK menguatkan. Tapi Surat KMA 73/2015 lahir, lalu Multi Bar tumbuh seperti jamur. Ini bukan “akomodir konstitusi”, ini melukai UU. Kalau UU bisa diakali surat, besok UU Tipikor juga bisa diakali SE.
2. Kualitas vs Kuantitas.
Single Bar : 1 ujian, 1 standar, saringan neraka. Yg lulus = advokat beradab, berilmu, beriman. Rakyat miskin aman dari “advokat abal-abal”. Multi Bar: 50 OA = 50 standar. Ada yg serius, ada yg jualan KTA. Akibatnya? Hakim segan ke siapa? Jaksa hormat ke mana? Mafia tanah ketawa. Lawannya bukan “barisan Umar”, tapi “50 barisan kasir” yang beda SOP.
3. Kebebasan atau Fragmentasi?
Argumen UUD 1945 Pasal 28E soal kebebasan berserikat penulis hormati. Tapi kebebasan tanpa tanggung jawab = anarki. Kebebasan berserikat bukan berarti bebas bikin “klub” profesi penegak hukum. Dokter, TNI, Polri saja 1 wadah. Masa penegak hukum malah terpecah?
Akses daerah ? Justru Single Bar yang kuat bisa buka kantor perwakilan sampai ke pesantren. Multi Bar buat LBH Mathala’ul Anwar mandiri, tapi mandiri tanpa payung etik nasional. Akibatnya, advokat nakal loncat Organisasi Advokat (OA) seperti bermain tali. Kena sanksi di OA A, besok daftar di OA B.
Titik bahaya: Ide Dewan Advokat Nasional. Kedengarannya bagus. Tapi kalau ada unsur pemerintah, independensi advokat mati. Advokat jadi “pegawai negara”. Padahal tugas advokat adalah mengkritik negara saat negara salah.
Penutup, hampir semua negara maju pakai Single Bar. Bukan karena otoriter, tapi karena hukum butuh 1 komando.
Jadi ini bukan soal “kebutuhan bangsa versus harapan rakyat”. Ini soal “kebutuhan bangsa vs harapan oligarki”. Oligarki yang mau advokat pecah, lemah, dan gampang diatur.
Bangsa ini butuh 1 barisan, 1 marwah. Bukan 50 suara sumbang.
Penulis : Akademisi senior, pakar hukum pidana dari FH UNMA Banten, Perkumpulan Anggota Ahli & Dosen Republik Indonesia (PADRI), Wasekjen DPN PERADI Bidang Kajian Hukum & Perundang-Undangan, Waketum DPP IKADIN Bidang Sosial & Masyarakat, Ketua DPC PERADI Pandeglang, Ketua DPC IKADIB Kab.Tangerang,Kabid. Hukum DPP PRTS, Ketua Presidium IKA- UIC Jakarta.





















