8.6 C
New York
Wednesday, November 4, 2026
spot_img
Home HEADLINE NEWS Mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan jadi Tersangka

Mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan jadi Tersangka

0
225

Jakarta,batamtimes.co- Mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) ini ditetapkan tersangka atas dugaan penyadapan Ilegal terhadap presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, di Mabes Polri, Selasa malam 3 November 2026.

Selain Sigit, Kepolisian juga menetapkan dua orang lainnya. Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri.

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka salah satunya dengan inisial LSP,” ungkap Asep.

Selain Jenderal Sigit, polisi juga telah menetapkan tersangka dua orang lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Selain menyadap Prabowo para tersangka juga diduga mekakukan penyadapan terhadap pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas hingga LSM.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ungkanya.

Reporter : Tanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here