8.6 C
New York
Monday, April 6, 2026
spot_img
Home Blog Page 1225

Lima PSK Asal Vietnam Sudah di Deportasi Imigrasi Batam

0
Penampakan 11 Pasport WNA yang diamankan Imigrasi Batam

batamtimes.co , Batam – Imigrasi Kelas I Khusus Batam masih mendalami kasus Pekerja Seks Komersial (PSK) asing. Perkembangan terakhir yang dilaporkan imigrasi, sebanyak lima PSK Asing asal Vietnam, sudah dideportasi hari ini Sabtu (7/1/2017) siang.

Sementara lima lainnya, masih stay di Batam, menunggu arahan selanjutnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam, Teguh Prayitno mengatakan kendala yang dialami imigrasi saat ini, pengungkapan tersebut bertepatan dengan hari besar Imlek. Hasilnya imigrasi hanya mendapat lima tiket.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam, Teguh Prayitno

Katanya untuk sisa nya kemungkinan menunggu Imlek selesai.”Menjelang Imlek tiket agak susah,” kata Teguh saat dikonfirmasi pewarta.

Baca juga : Lagi Asik di Lokasi Hiburan Malam , 11 Orang WNA Wanita Diamankan Imigrasi Batam

Diakui Teguh tiket pesawat tujuan Vietnam dan China memang sedang susah susahnya.Teguh memastikan para PSK yang tertangkap juga tak dimungkinkan untuk menginap di Jakarta. Dari Cengkareng langsung over pesawat ke negara masing-masing. “Tiket untuk yang lain sedang diusahakan,” katanya.

Tujuannya, sambung Teguh ketika para PSK ini pergi dari Batam menuju Jakarta, mereka sudah harus mengantongi tiket kembali ke negaranya. Petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam menangkap 10 orang wanita asing yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Mereka ditangkap di salah satu tempat kos di Jodoh dan Nagoya pada Rabu (4/1/2017). Teguh mengakui praktik prostisusi dengan PSK asing ini sudah cukup marak di Batam. Pihaknya berjanji akan tetap meningkatkan pengawasan.

Mereka yang terlibat, kata Teguh, melanggar Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011.Khususnya pasal 78 terkait overstay serta pasal 122 tentang penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

Pewarta : AHS

Perang Antar Geng di LP Monte Cristo Brasil Tewaskan 33 Napi

0
Keluarga napi berusaha menerobos barikade polisi yang berjaga, untuk mengetahui nasib kerabat mereka usai terjadi kerusuhan. di penjara. (reuters)

batamtimes.co , Brasil – Kerusuhan hebat terjadi di lembaga pemasyarakatan Monte Cristo di negara bagian utara, Roraima,  Jumat (6/1/2017) pagi waktu setempat. Dilaporkan 33 narapidana tewas dalam insiden yang tercatat sebagai “pembantaian terburuk” di Brasil ini.

Diduga kerusuhan dipicu dendam sekelompok tahanan setelah anggota sindikat narkoba menjadi target operasi polisi. Koran lokal Brasil, Estado de Sao Paulo melaporkan seperti dikutip Reuters, kerusuhan akhirnya berhasil dikendalikan oleh pasukan elit kepolisian Brasil.

Kejadian di Roraima ini diduga imbas dari  pembantaian di dalam penjara di Manus, ibu kota negara bagian Amazonas yang awal pekan ini juga menewaskan 56 orang. Dalam insiden tersebut, para narapida anggota kelompok pengedar narkoba Familia de Norte membunuhi banyak napi dari kelompok musuhnya, Primer Comando de Capital (PCC).

Diberitakan, pada Senin (2/1) lalu anggota sindikat PCC diserang oleh sindikat lain dari “North Familiy”. Sindikat ini yang kemudian mendominasi peredaran kokain di Peru dan Kolombia.

Pejabat keamanan di negara bagian Roraima, Uziel de Castro, mengatakan kaitan semacam itu bisa ditepis karena lembaga pemasyarakatan Monte Cristo kemungkinan hanya dihuni para anggota PCC dan narapidana-narapidana lainnya yang tidak memiliki hubungan dengan kelompok-kelompok kejahatan.

“Tidak ada dasarnya untuk menganggap bahwa (kericuhan) ini merupakan aksi balas dendam atau pembalasan atas apa yang telah terjadi di Manaus. Memang ada persaingan di antara mereka, tapi balas dendam tidak akan terjadi karena tidak ada anggota kelompok-kelompok kejahatan lainnya di dalam penjara ini,” ujar Castro. (red/reuters/ade)

Suap Bupati , Ini Daftar Harga Jabatan di Pemkab Klaten

0
Bupati Klaten Sri Hartini

batamtimes.co , Jakarta – Komisi Aparatur Sipil Negara melakukan penelitian terhadap maraknya kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Hasilnya, sebanyak 90 persen dari 29.113 jabatan diperkirakan telah dilelang di pasar kerja.

Pada kasus suap Bupati Klaten Sri Hartini, KASN menemukan daftar harga jabatan yang dilelang. Lengkap mulai dari eselon I hingga hanya staf tata usaha (TU) puskesmas. Berikut ini daftar harganya:

Eselon II (tergantung SKPD) = Rp 80 juta – Rp 400 juta
Eselon III = Rp 30 juta – Rp 80 juta
Eselon IV = Rp 10 juta – Rp 15 juta

Di Lingkungan Dinas Pendidikan
Eselon II (Kepala Dinas) = Rp 400 juta
Eselon III (Sek dan Bidang) = Rp 100 juta – Rp 150 juta
Eselon IV (Subbag &Kasie) = Rp 25 juta
Kepala UPTD = Rp 50 juta – Rp 100 juta
TU UPTD = Rp 25 juta
Kepala Sekolah SD = Rp 75 juta – Rp 125 juta
TU Sekolah Dasar = Rp 30 juta
Kepala Sekolah SMP = Rp 80 juta – Rp 150 juta
Jabatan Fungsional Tertentu (Guru mutasi dalam kabupaten) = Rp 15 juta – Rp 60 juta

TU Puskesmas = Rp 5 juta – Rp 15 juta
Jabatan Tetap (Tidak mutasi) = Rp 10 juta – Rp 50 juta

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan KASN belum melaporkan temuannya ke KPK. Meski demikian, ia mengatakan lembaga antirasuah juga sudah mengantongi daftar harga lelang jabatan tersebut. “Kalau soal data tentu kami sudah punya,” kata dia melalui pesan pendek, Jumat, 6 Januari 2017.

Febri mengatakan penanganan lelang jabatan yang diduga terjadi di banyak daerah membutuhkan kerja sama dari berbagai institusi. Oleh sebab itu, kata dia, peran institusi seperti Kementarian Dalam Negeri, KASN, atau Kementerian PAN RB sangat dibutuhkan untuk pembenahan aparat sipil negara.(red/tempo)

Minta Suap Rp 150 Juta, Perwira Polri Dibekuk

0
Topi Perwira Polisi

batamtimes.co , Jakarta-AKP Ahmad Budi Martono ditangkap tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) di kantor lama Polres Barito Selatan Kalimantan Tengah, Rabu (4/1). Perwira menengah Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol) pada Akademi Kepolisian ini dibekuk dengan barang bukti Rp 150 juta.

“Kronologisnya AKP Ahmad selaku pejabat kasatreskrim Polres Barsel (Barito Selatan) periode September 2015 sampai dengan Desember 2016 menangani perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan APBD tahun 2015 senilai Rp 1,2 miliar dengan tersangka H. Syahrul,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Rikwanto di Jakarta, Jumat (6/1).

Pelaksana pekerjaan pembangunan jalan itu adalah CV Bintang Malungai Group dimana Lina Indriawati adalah direktur utama yang merupakan anak H. Syahrul.

“Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Syahrul kemudian lengkap. AKP Ahmad kemudian meminta uang pada Syahrul agar status Lina Indriawati sebagai saksi tidak ditingkatkan menjadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrers Barsel,” lanjutnya.

Selanjutnya uang tersebut diserahkan oleh H. Syahrul dan diterima oleh Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Barsel bernama Aiptu Rochmat di ruang unit tipidkor Sat Reskrim Polres Barsel (kantor lama). “Kemudian uang itu oleh Aiptu Rochmat diserahkan kepada AKP Ahmad dengan cara diletakkan dalam mobil Avanza Velos warna hitam Nopol BW 1780 AB pada bagian kursi depan sebelah kiri,”sambungnya.

Saat itulah tim Satgas Saber Pungli Polda Kalteng melakukan penangkapan terhadap H.Syahrul selaku pemberi dan melakukan penangkapan terhadap AKP Ahmad serta mengamankan barang bukti uang Rp 150 juta.(red/b.satu)

Ngaku Intel Jaksa, Seorang Pria Peras Kepala Desa di Bekasi

0
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kabupaten AKP Kunto Bagus (foto : detik)

batamtimes.co , Jakarta – Seorang pria berinisial NS (49) ditangkap Satreskrim Polresta Bekasi Kabupaten karena melakukan pemerasan. Tersangka memeras SN (43), Kepala Desa Cilangkara, Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

“Modusnya pelaku mendatangi korban dan menakut-nakuti dengan mengaku sebagai anggota intelijen kejaksaan, dengan maksud mendapatkan sesuatu dari korban,” ujar Kasubag Humas Polresta Bekasi Kabupaten AKP Kunto Bagus seperti yang dikutip dari detikcom, Jumat (6/1/2017).

Peristiwa bermula ketika tersangka mendatangi korban di kediamannya pada Jumat 23 Desember 2016 siang. Tersangka memperkenalkan diri sebagai anggota Intelijen Kejaksaan Negeri Cikarang.

Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan surat tugas untuk keperluan sosialisasi bahaya laten KKN, melindungi dan menyelamatkan aset negara, serta mencari informasi berbagai kejadian yang berkaitan dengan KKN. Tersangka saat itu meminta korban sejumlah uang.

“Korban sempat merasa curiga, tetapi takut kepada pelaku karena mengaku sebagai anggota Intelejen yang sedang bertugas,” imbuhnya.

Korban kemudian mencoba mencari tahu kebenaran profesi tersangka ini ke Kejaksaan Negeri Cikarang. Pihak kejaksaan menyatakan bahwa tersangka bukanlah anggota intel.

Selang sepekan kemudian, tepatnya 30 Desember 2016, tersangka datang kembali setelah dijanjikan korban. Tanpa diketahui tersangka, korban sudah melaporkannya ke polisi.

Saat bertemu dengan korban, tersangka pun kemudian dibekuk polisi saat menerima amplop berisi uang sebesar Rp 200 ribu. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Serang Baru dan dilakukan pemeriksaan secara intensif.

“Dari hasil pengembangan ternyata pelaku sudah lama melakukan perbuatannya dengan menjual buku kepada Kepala Desa dan instansi pemerintah sambil menunjukkan surat tugas maupun sebagai wartawan,” tandas Kunto.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti 1 tas ransel warna hitam berisikan 1 bindel dokumen palsu Surat Perintah Monitoring dari Kejaksaan dan surat tugas, selembar kaos bertulisan ‘Kejaksaan’, 1 buah topi berlogo ‘Kejaksaan’, 1 buah ID card kejaksaan, selembar tanda bukti penjualan buku ke dinas terkait, 1 unit motor Yamaha bernopol B 3644 FWK berikut STNK dan kunci motornya, 2 unit ponsel, kamera, 2 buku Kumpulan Peraturan Menteri Dalam Negeri / Gubernur Tentang Desa dan Kumpulan Peraturan Perundang-Undangan RI Thn 2015 Tentang Desa, serta uang tunai Rp 200 ribu.(red/detik)

Pemko Batam Bagikan 30 Ton Beras Hasil Sitaan DJBC ke Masyarakat

0
Gedung Pemko Batam

batamtimes.co , Batam – Pemerintah Kota Batam membagikan 30 ton beras hasil sitaan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang dihibahkan kepada masyarakat melalui Pemkot.

Beras dibagikan kepada masyarakat miskin yang tidak masuk dalam daftar Rumah Tangga Sasaran penerima Beras Miskin dari Bulog, kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi saat membagikan beras di Batam, Jumat.

Setiap warga mendapatkan masing-masing lima kilogram beras kualitas baik.

“Ini bukan Raskin, tapi beras yang kami usahakan dari hibah Bea dan Cukai,” kata Rudi.

Ia mengatakan sebanyak 30 ton beras hibah itu dibagi rata ke 12 kecamatan di pulau utama dan pulau-pulau penyangga. Setiap kecamatan mendapatkan rata-rata 2,5 ton beras untuk warganya.

Camat kemudian yang memilih warganya yang berhak menerima bantuan beras cuma-cuma itu dengan melihat kondisi ekonomi dan dipastikan tidak termasuk dalam RTS Raskin.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota berharap perusahaan yang berdiri di kota itu bersedia memberikan bantuan serupa kepada masyarakat, menggunakan dana tanggung jawab sosial masyarakat.

“Perusahaan besar dapat untung dari kita, bolehlah minta sedikit untuk masyarakat,” kata Wali Kota.

Bila perusahaan-perusahaan mau membantu masyarakat miskin dengan dana tanggung jawab sosialnya, maka ia yakin kondisi ekonomi masyarakat akan terbantu, sekaligus memperpendek rentang kaya dengan miskin.

“Kalau berbagi, hidup ini enak. Yang kaya senang bantu yang susah, agar Batam ke depan Batam lebih baik,” kata politisi Partai Nasional Demokrat itu.

Di tempat yang sama, tokoh masyarakat Raja Azman berterima kasih dengan bantuan beras cuma-cuma dari Bea Cukai yang disalurkan oleh Pemkot.

Ia mengatakan bantuan itu sangat berguna bagi masyarakat di tengah harga kebutuhan yang melonjak di awal tahun ini.(red/ant)

Kementerian Pendidikan Menemukan 58 jenis Pungli,Riki : Kita akan Kerjasama dengan Saber Pungli

0
Ketua Komisi IV DPRD Batam Riki Indrakari.

batamtimes.co , Batam – Ketua Komisi IV DPRD Batam Riki Indrakari mengatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhajir sudah melarang keras atas penggunaan LKS di seluruh sekolah SD, SMP dan SMA. “Senin depan kita akan gelar RDP dengan instansi terkait,” ujar Riki, Jumat (6/1/2017).

Katanya, hasil dari pertemuan nanti,bila perlu melalui ketua DPRD Batam, pihaknya akan menyurati Walikota Batam agar segera mengeluarkan surat edaran secara tegas dan jelas terkait larangan tersebut.

Riki menegaskan penggunaan LKS sangat tidak tepat, karena dapat mengubah filosofi cara belajar siswa aktif menjadi pasif. “Dampaknya kepada sistem pembelajaran yang harusnya mengutamakan diskusi antar guru dan rekan sejawatnya tidak berjalan dengan baik,” ucapnya.

Politisi PKS itu menjelaskan nasional bukan saja melarang jual beli tapi penggunaan LKS juga.

Jika nantinya ditemukan adanya dugaan pungutan liar (pungli) pihaknya tidak segan-segan untuk berkoordinasi dengan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Kota Batam. Riki ingin tahu “taring” dari Saber Pungli sejauh ini seperti apa.
“Karena tim ini dibentuk secara nasional, anggaran dari APBD dan kinerjanya akan kita evaluasi,” katanya.

Riki menambahkan belum lama ini Tim assesmen Kementerian Pendidikan menemukan 58 jenis terindikasi pungli di sekolah. Bahkan rencananya, pungutan tersebut akan segera diberlakukan di tahun 2017 ini. Itu meliputi:
1.Uang Pendaftaran Masuk
2.Uang SSP/Komite
3.Uang OSIS
4.Uang Ekstrakulikuler
5.Uang Ujian
6.Uang Daftar Ulang
7.Uang Study Tour
8.Uang LES
9.Buku Ajar
10.Uang Paguyuban
11.Uang Wisuda
12.Membawa KUE/Makanan Syukuran
13.Uang Foto Copy
14.Uang Perpustakaan
15.Uang Infak
16.Uang Bangunan
17.Uang LKS dan Buku PAKET
18.Bantuan Insidental
19.Uang Foto
20.Uang Perpisahan
21.Sumbangan Pergantian Kepala Sekolah
22.Uang Seragam
23.Biaya Pembuatan Pagar/Fisik Dll
24.Iuaran untuk membeli Kenang2an
25.Uang Bimbingan Belajar
26.Uang Try Out
27.Iuran Pramuka
28.Asuransi
29.Uang Kalender
30.Uang Partisipasi masyarakat untuk Mutu Pendidikan
31.Uang Koperasi
32.Uang PMI
33.Uang DANA Kelas
34.Uang DENDA ketika Siswa Tidak Mengerjakan PR
35.Uang UNAS
36.Uang Menulis Ijazah
37.Uang Formulir
38.Uang Dana SOSIAL
39.Uang Kebersihan
40.Uang Jasa Penyebrangan SISWA
41.Uang MAP Ijazah
42.Uang STTB Legalisir
43.Uang ke UPTD
44.Uang Administrasi
45.Uang PANITIA
46.Uang JASA GURU Mendaftarkan Ke sekolah Selanjutnya
47.Uang LISTRIK
48.Uang KOMPUTER
49.Uang BAPOPSI
50.Uang Jaringan INTERNET
51.Uang MATERAI
52.Uang Kartu Pelajar
53.Uang Test IQ
54.Uang TEST Kesehatan
55.Uang Buku TATIB
56.Uang MOS
57.Uang Tarikan Untuk guru Tidak Tetap
58.Uang Tahunan.

Dengan kejadian itu, pihaknya berharap Tim saber bisa menjawab persoalan itu. Bukan sekedar diplomatis namun harus siap sesuai dari 58 indikasi pungli di sekolah. “Walaupun itu indikasi karena tidak tepat juga penggunaan kata infak di sekolah termasuk pungli,” katanya. Menurut Riki infak itu sukarela dan perlu juga di konvrotir dengan Tim saber pungli. “Jika sudah ada unsur pidananya tak perlu lagi buat laporan. Bisa langsung ditindak,” harap Riki.

Pewarta : AHS

Australia Janji Hapus Konten yang Menyingung TNI

0
Menteri Pertahanan Australia Marise Payne. (Louie Douvis/ The Daily Advertiser)

batamtimes.co , Canberra – Menteri Pertahanan Australia Marise Payne berjanji untuk menghapus konten-konten dalam pelatihan militer yang membuat Indonesia tersinggung dan memutuskan kerjasama militer dua negara.

Kepada media lokal, Kamis (5/1/2017), Payne mengatakan militer Australia harus memastikan bahwa materi pelatihan yang dibuat “sesuai dengan kultur” Indonesia.

Saat ditanya apakah Australia meminta maaf, dia menjawab: “Tentu, kami telah mengungkapkan penyesalan bahwa hal ini terjadi dan pelanggaran telah dilakukan. Menurut saya itu hal yang tepat ketika satu mitra penting mengutarakan kegusarannya pada Anda.”

Payne tidak membantah namun juga tidak membenarkan sejumlah hal yang membuat Indonesia tersinggung seperti dilaporkan media Australia dan Indonesia.

Salah satunya adalah pelesetan dasar negara Pancasila sebagai “Pancagila”, dan juga sejarah tentang Papua.

Selain itu ada pembahasan tentang almarhum Jenderal Sarwo Edhie Wibowo, mertua mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam perannya menumpas pemberontakan Partai Komunis Indonesia pada 1965 dan referendum Papua 1969.

Materi yang diambil dari Wikipedia itu dinilai sangat menyudutkan Sarwo Edhie.

“Tidak tepat bagi saya untuk membahas hal-hal itu sebelum ada kesimpulan dari penyelidikan, dan saya tidak mau melakukan itu,” kata Payne.

“Kami tentu tunduk pada Traktat Lombok, perjanjian antara Australia dan Indonesia yang mengakui kedaulatan dan integritas teritorial Indonesia, itulah posisi kami yang tegas dan pasti.”

Konten pelatihan dan olok-olok tentang Pancasila itu membuat tersinggung para personel TNI yang dikirim ke program pelatihan di Perth.

“Kami perlu memastikan bahwa materi yang kami pakai sesuai budaya, langsung ke intinya, dan tidak serampangan, dan saya yakin masalah-masalah itu akan dipertimbangkan dalam persiapan materi ke depannya,” kata Payne.

Wanita itu juga membantah sinyalemen bahwa Australia berusaha merekrut para perwira terbaik TNi sebagai mata-mata.

“Saya sudah mendengar berita itu dan jelas itu tidak terjadi, dan ini bukan masalah yang perlu dijabarkan,” tegasnya.(red/news.com.au)

Polda Segera Terapkan “Plat Hijau” Kendaraan FTZ

0
Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol.Asep Akbar Hikmana.

batamtimes.co , Batam Direktorat Lalulintas Polda Kepulauan Riau segera menerapkan aturan penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna hijau dengan tulisan hitam bagi kendaraan dengan fasilitas “free trade zone” (FTZ).

“Warna platnya akan dibedakan. Warna hijau untuk kendaraan bermotor roda dua dan mobil dengan fasilitas FTZ,” kata Direktur Lalulintas Polda Kepri Kombes Pol Asep Akbar Himawa di Batam, Kamis.

Asep mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor dan mobil dengan plat tersebut hanya boleh beroperasi pada wilayah khusus dan tidak boleh diopersi pada wilayah Indonesia lainnya.

“Kami masih akan kordinasikan dengan Korlantas Mabes Polri, namun untuk sosialisasi di Kepri terutama Pulau Batam belum dilakukan,” kata dia.

Untuk wilayah Provinsi Kepri yang berstatus sebagai kawasan bebas (FTZ) adalah Pulau Batam, sebagian wilayah Pulau Bintan dan sebagian wilayah di Kabupaten Karimun.

Namun selama ini baru di Batam yang terdapat fasilitas FTZ bagi kendaraan baik motor maupun mobil. Kendaraan tersebut hanya boleh beroperasi di Batam dan tidak bisa dibawa ke daerah lain.

Selain itu, di Batam juga masih banyak mobil impor bekas dari Singapura yang beredar menggunakan nomor khusus sebagai pembeda dengan kode Z di belakang angka. Sejak 2002, mobil bekas dari Singapura sudah tidak diizinkan masuk Batam.

“Mobil dan motor yang nantinya berplat warna hijau itu merupakan mobil yang tidak dikenakan PPN (bea masuk),” kata Asep.

Di Batam, sebelumnya mobil dengan fasilitas FTZ menggunakan plat sama dengan kendaraan yang bisa dibawa ke wilayah lain. Yang membedakan hanya kode huruf di belakang angka.

Jika pemilik membayar PPN-nya, maka mobil itu bisa dibawa keluar Batam dengan plat hitam dan tidak lagi berstatus kendaraan FTZ.

Nantinya kendaraan roda dua dan empat yang akan menggunakan pelat dasar hitam dengan tulisan putih adalah kendaraan pribadi yang bisa keluar Batam.(red/Ant)

Editor: Dedi

KLM Aprilia Jaya tenggelam di perairan Jepara

0
Ilustrasi kapal tengelam

batamtimes.co , Jepara – Kapal Layar Motor (KLM) Aprilia Jaya dengan bobot 41 gross ton tenggelam di Perairan Jepara, Jawa Tengah, diduga akibat kelebihan muatan, Kamis (5/1).

Kasatpol Air Polres Jepara AKP Hendrik Irawan di Jepara, Jumat, mengatakan KLM Aprilia Jaya tenggelam pada Kamis (5/1) sekitar pukul 08.30 WIB di sekitar 3 mil laut arah utara Dermaga Pantai Kartini Jepara, di antara Perairan Pulau Panjang dengan Perairan Ujung Piring, Desa Bandengan, Kecamatan Jepara.

Berdasarkan keterangan dari beberapa saksi, KLM Aprilia Jaya berangkat dari Dermaga Pantai Kartini pukul 06.00 WIB dengan nahkoda M. Fahrul Huda menuju Pulau Bangka Belitung.

Muatan kapal tersebut, di antaranya 56 ton garam, 70 batang besi bangunan, 200 tabung elpiji ukuran 12 kilogram, 90 kardus keramik ukuran 40×40 sentimeter, 15 kardus keramik ukuran 20×20 cm, 50 bubu bambu (perangkap ikan), 50 lembar asbes, empat kaleng cat tembok ukuran 25 kg, enam kaleng lem foxsi, 10 lembar tripleks, 2 ton solar untuk perbekalan kapal selama berlayar, serta beberapa kursi, meja, almari, dan bahan-bahan mebel lainnya.

Jumlah awak kapal, katanya, empat orang ditambah satu penumpang perempuan. Keempat awak kapal tersebut, yakni M. Fahrul Huda (nahkoda), Akbar Sidik (kelasi), Hasan (kelasi), Mariadi (kelasi), dan Wiwik (isteri nahkoda).

Pada pukul 08.30 WIB, setelah menempuh perjalanan sekitar 3 mil arah utara dari Dermaga Pantai Kartini Jepara, nahkoda KLM Aprilia Jaya GT 41 tiba-tiba tidak bisa menguasai kendali kapalnya, hingga akhirnya kapal tenggelam.

Dari kejadian tersebut, akhirnya para awak kapal berteriak minta tolong kepada nelayan yang kebetulan melintas di tempat kejadian perkara membawa perahu sopek berlayar mencari ikan.

Selanjutnya, nelayan yang bernama Nor Rokhim memberi pertolongan kepada kelima orang tersebut dan membawanya pulang ke rumahnya di pesisir Kelurahan Ujungbatu.

Setelah salah satu awak kapal menghubungi Fauzan selaku agen kapal dari PT Kecubung, mereka berlima dijemput Fauzan untuk dibawa ke rumahnya.

Atas kejadian tersebut, Fauzan bersama M. Fahrul Huda (nahkoda) melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Syahbandar Kelurahan Jobokuto, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.

Pada hari yang sama, pemilik kapal nahas yang berada di Belitung menghubungi nahkoda Kapal Motor Denis yang kebetulan berada di Pantai Kartini Jepara untuk meminta pertolongan mencari kapalnya yang tenggelam.

Upaya pencarian kapal tersebut selama dua jam, belum membuahkan hasil sehingga kapal kembali merapat ke tepian.

Hingga pukul 16.30 WIB, barang-barang muatan kapal berhasil ditemukan nelayan di sepanjang pesisir pantai Kota Jepara, selanjutnya dikumpulkan dan dibawa dengan truk dan mobil bak terbuka menuju ke rumah pemilik barang.

Berbagai barang yang ditemukan, di antaranya 60 tabung elpiji ukuran 12 kg, sebagian busa untuk jok kursi mebel, 45 kursi mebel jati belum jadi, 14 meja mebel jati belum jadi, satu almari jati belum jadi.

KLM Aprilia Jaya GT 41 saat berlayar diduga tidak melapor ke pihak Syahbandar karena saat berlayar tidak dilengkapi dengan surat perintah berlayar (SPB) untuk Kamis (5/1).

Cuaca laut saat kapal tersebut berlayar cukup baik yang dikuatkan dengan hasil prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Provinsi Jateng pada 5 Januari 2017, bahwa ketinggian gelombang antara 0,5-1 meter dengan kecepatan angin 2-15 knots.(red/antara)

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga