8.6 C
New York
Monday, April 6, 2026
spot_img
Home Blog Page 1317

BMKG Batam Prediksi Cuaca di Kepri Masih Berawan Disertai Angin Kencang

0

batamtimes.co,Batam – Hari pertama Ramadan ini, Senin (6/6/2016), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Hang Nadim Batam, memprediksi cuaca di sejumlah wilayah Kepri masih berawan, hujan, hingga disertai angin kencang.

Meski begitu, menurut Kepala BMKG Batam Philip Mistamu melalui Prakirawan Debora Truly Marpaung, cuaca seperti ini kondusif untuk akivitas transportasi darat dan udara.

“Untuk transportasi laut diimbau untuk berhati-hati terhadap arus laut yang cukup kuat di wilayah Pinang-Bintan, Lingga, dan Natuna,” kata Debora .

Cuaca di Kepri ini, kata Debora, terjadi karena adanya daerah shearline (belokan angin) menyebabkan terjadinya perlambatan massa udara di wilayah Kepulauan Riau serta prakiraan kelembapan udara yang cukup tinggi.

“Dan itu ada di lapisan atas mendukung pertumbuhan awan-awan konvektif di wilayah Kepulauan Riau ini,” tambahnya.

Lebih jelas, untuk cuaca di tujuh kabupaten/kota yang ada berikut penjelasan Debora.

Di Kota Batam, pagi berawan, siang berawan dan tak masih berpeluang hujan bersifat lokal, dan malamnya berawan.Hal yang sama dialami daerah Lingga.

Sementara di Bintan, Tanjungpinang, Karimun dan Natuna pagi hingga siang berawan dan tak masih berpeluang hujan bersifat lokal, dan malamnya berawan.”Daerah Anambas pagi hingga malam diprediksi berawan,” katanya.

Untuk kecepatan angin dalam satuan hitungan kilo meter per jam (km/jam), suhu udara dalam satuan derajat selsius, kelembapan udara dalam persen (max,min), tinggi gelombang laut dalam satuan meter (m), dan kecepatan arus laut dalam satuan senti meter per detik (cm/dtk) masih terbilang normal dan aman selain Pinang/Bintan, Lingga, dan Natuna.

Perkiraan cuaca tersebut berlaku Senin ini sejak pukul 07.00 WIB sampai pada esok Selasa (7/6/2016) pada pukul yang sama 07.00 WIB atau selama 24 jam ke depan.(Tribun Batam)

Akan ada Tersangka baru dalam Kasus Dana Hibah Kadin Jatim

0

batamtimes.co,Jakarta – Perkara penyalahgunaan dana hibah Kadin Jawa Timur 2011-2014 sepertinya tidak akan berhenti pada ketuanya, La Nyalla Mattalitti. Ada kabar bahwa Kejaksaan Agung membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara Rp 26 miliar itu.

“Kemungkinan itu tidak tertutup kalau kami menemukan alat buktinya cukup,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang baru, Mohammad Rum, saat menggelar jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jumat, 3 Juni 2016.

Sebagaimana diketahui, saat ini Kejaksaan Agung tengah mengusut perkara penyalahgunaan dana hibah Kadin Jawa Timur 2011-2014 yang nilai totalnya Rp 52 miliar. Sebanyak dua orang sudah divonis dan satu orang, yaitu La Nyalla Mattalitti, selaku Ketua Kadin Jawa Timur, tengah disidik setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Rum melanjutkan, kemungkinan tersangka baru itu tidak tertutup karena saat ini kejaksaan sudah mendapat data tambahan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Data itu berisi transaksi mencurigakan La Nyalla selama memimpin Kadin Jawa Timur dalam kurun 2010-2014.

Data tersebut memuat banyak sekali transaksi ke berbagai pihak. Ada yang mengalir ke perusahaan La Nyalla, ada yang mengalir ke keluarganya, dan ada juga yang langsung masuk ke rekening La Nyalla. Hal inilah yang membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus La Nyalla.

“Itu kan dana hibah ke Kadin, (tapi) masuk ke rekening pribadi, masuk ke perusahaan, masuk ke keluarga, ke istri, balik lagi ke La Nyalla,” ujar Rum menegaskan perihal keterlibatan pihak lain.

Rum mengatakan bahwa saat ini penyidik masih sibuk memilah dan melacak ke mana saja transaksi mencurigakan La Nyalla mengarah. Dari situ, dia melanjutkan, baru akan dikembangkan ke pemeriksaan orang-orang yang berkaitan dengan La Nyalla dalam konteks perkara dana hibah Kadin Jawa Timur. “Masih kami tracing,” ujarnya.(net)

Presiden : Pemerintah Tidak Pernah Berencana Merasionalisasi 1 Juta PNS

0

batamtimes.co,Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah tidak pernah berencana merasionalisasi atau mengurangi sebanyak 1 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Sikap tegas itu disampaikan Presiden Jokowi menyusul pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi yang akan merumahkan jutaan PNS di berbagai daerah di Tanah Air.

“Tidak ada keinginan pemerintah untuk katakanlah merasionalisasi atau melakukan pengurangan dalam angka yang cukup besar sekali,” kata Sekretaris Kabinet di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/6).

Pramono mengatakan, Menteri Yuddy Chrisnandi telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi tentang rencana jangka panjang terkait keberadaan PNS.

Dia mengaku saat ini pemerintah telah melakukan moratorium PNS untuk menjaga agar pertumbuhan populasi PNS tetap negatif.

“Kalau pertumbuhannya negatif, maka tidak perlu PNS dirumahkan dan sebagainya. Sekali lagi, perlu kami tegaskan tidak ada sama sekali keinginan untuk merumahkan, merasionalisasi, memberhentikan, mem-PHK, dan sebagainya. Yang ada adalah moratorium penerimaan PNS,” kata Pramono.

Presiden Jokowi, kata Pramono, telah menginstruksikan Menteri PAN-RB untuk melapor apabila ditemukan hal-hal yang penting dan memerlukan penanganan khusus.

“Kalau memang ada hal yang urgent atau penting, seyogyanya dilaporkan terlebih dulu kepada Presiden atau dirapatkan, baru kemudian Presiden mengambil sikap terhadap hal tersebut,” katanya.

Mabes Polri Ingatkan Bulan Ramadhan Ormas Tidak Melakukan Sweeping

0

batamtimes.co,Jakarta– Markas Besar Polisi RI (Mabes Polri) memperingatkan organisasi masyarakat (ormas) untuk tidak mewarnai bulan Ramadan dengan aksi-aksi sweeping.

“Sweeping oleh ormas dilarang. Karena bukan tugas ormas melakukan sweeping. Apabila ormas yang melakukan sweeping maka akan berpotensi timbulnya konflik di antara masyarakat sendiri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri Senin (6/6).

Oleh karena itu, jika ormas menemukan hal-hal yang tidak sepatutnya dan perlu ditindaklanjuti oleh petugas, maka Boy meminta untuk dilaporkan saja kepada petugas.

“Tidak boleh main hakim sendiri. Jadi ormas dengan alasan apapun tidak diperkenankan melakukan sweeping (atau akan ditindak),” tegas Boy.

Di masa lalu sejumlah ormas memang dikenal kerap melakukan praktik sweeping pada tempat-tempat yang mereka anggap menyebarkan maksiat.

Tak segan mereka lalu melakukan aksi main hakim sendiri seperti melakukan penutupan paksa dan juga pengerusakan.(b.satu)

UU Pilkada Baru Masih Menyisahkan Sejumlah Persoalan

0

batamtimes.co,Jakarta – Proses revisi terhadap UU No 8/2015 telah selesai dilaksanakan oleh Pemerintah dan DPR. Setelah lebih dari satu bulan penuh melangsungkan perdebatan yang cukup panjang, akhirnya pada Kamis, 2 Juni 2015 yang lalu, hasil revisi yang mengatur perubahan kedua terhadap UU No 1 Tahun 2015 ini diparipurnakan dan disetujui oleh Pemerintah dan DPR.

Meskipun telah disahkan, sejumlah lembaga pegiat pemilu yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Berintegritas (Koalisi) menilai UU Pilkada yang baru ini masih menyisahkan sejumlah persoalan. Koalisi ini terdiri dari Perludem, ICW, JPRR, Kode Inisiatif, dan IPC.

“Dalam UU Pilkada baru ternyata terdapat substansi penyelenggaraan pilkada yang tidak dibahas dan tidak diperbaiki oleh para pembentuk undang-undang. Selain itu, terdapat beberapa materi perubahan, yang justru dikhawatirkan memunculkan persoalan lain di dalam penyelenggaraan pilkada nantinya. Karena itu, Koalisi memberikan sejumlah catatan,” ujar Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil di Jakarta, Minggu (5/6).

Pertama, kata Fadli, DPR dan Pemerintah akhirnya tidak jadi menyepakati larangan bagi seseorang yang berstatus tersangka khususnya tersangka kasus korupsi menjadi calon kepala daerah. Padahal, ketentuan direkomendasikan dalam rangka memperbaiki standar integritas calon kepala daerah yang akan dipilih oleh masyarakat.

“Kedua, pembuat UU sama sekali tidak membahas syarat calon kepala daerah yang berstatus terpidana bebas bersyarat yang menjadi perdebatan panjang pada Pilkada 2015 yang lalu. DPR dan Pemerintah tidak memberikan kepastian, apakah status demikian dinyatakan memenuhi syarat atau tidak karena persyaratan ini menjadi sengketa yang membuat pilkada serentak 2015 di beberapa daerah tertunda,” terang dia.

Persoalan ketiga, kata Fadli, adalah penyelenggaraan pilkada serentak secara nasional dipercepat dari tahun 2027 menjadi tahun 2024. Pada tahun yang sama juga akan digelar pemilu serentak secara nasional.

“Ketentuan ini tentu saja bukan desain ideal untuk menata ulang jadwal penyelenggaraan pemilu karena bakal membebani penyelenggara pemilu, pemilih akan jenuh, pengawasan dan partisipasi pemilih bakal minim dan kesalahan-kesalahan teknis akan besar terjadi,” ujar Fadli.

Sementara Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz menyoroti persoalan desain penyelesaian sengketa pemilihan atau sengketa pencalonan dalam pemilihan kepala daerah. Dari catatan pelaksanaan Pilkada 2015, kata dia, memberikan penyelesaian sengketa pemilihan kepada Panawaslu Kabupaten/Kota dan juga Bawaslu Provinsi adalah pilihan politik hukum yang tidak tepat.

“Penundaan pilkada di lima daerah pada Pilkada 2015 yang lalu berangkat dari proses penyelesaian sengketa pencalonan yang tidak pasti,” kata Masykurudin.

Dia menilai, pengawas pemilu kabupaten/kota bukanlah lembaga yang disiapkan untuk menyelesaikan sengketa pencalonan. Disparitas putusan dan tidak adanya standar hukum acara adalah persoalan krusial yang tidak bisa dianggap remeh pada proses penyelesain sengketa pencalonan.

“Sayangnya, ketentuan penyelesaian sengketa ini sama sekali tidak dibahas dan diperhatikan oleh DPR dan Pemerintah. Padahal, dalam banyak evaluasi sudah disampaikan, mestinya ada penataan kelembagaan dan desaian hukum acara untuk proses sengketa pencalonan,” tandas dia.

Selain itu, lanjut Masykurudin, persoalan lain yang tidak disentuh DPR dan Pemerintah, adalah penyelesaian sengketa hasil pilkada yang telah terbukti menyulitkan banyak pemohon untuk bisa maksimal menyiapkan permohonan sengketa berikut dengan buktinya. Pasalnya, waktu untuk pengajuan permohonan yang sangat singkat, yakni 3 x 24 jam.

Dikatakan juga adanya batasan selisih yang sangat tipis, diyakini menafikan keadilan pemilu yang hendak dicari dalam proses perselisihan hasil pilkada. Oleh sebab itu, adanya syarat selisih suara yang sangat tipis dikhawatirkan akan menutup kesempatan untuk mengungkap kecurangan yang terjadi selama proses pilkada.

“Hal lain terkait dengan konsistensi hukum acara Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa sengketa hasil pilkada. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah proses dan mekanisme pemeriksaan pendahuluan, yang mestinya sesuai dengan hukum acara MK,” pungkas Masykurudin.(berita satu)

Penerimaan 825 Satpol PP Antara Pelanggaran dan Kewenangan

0
Anggota Satpol PP Kota Batam saat melakukan latihan di Dataran Engku Putri Batamcenter beberapa waktu lalu. F. Cecep Mulyana/Batam Pos

Oleh : KETUA LSM BARELANG YUSRIL KOTO

-Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Perbuatan Melawan Hukum Pejabat Pemko Batam Yang Berpotensi Kerugian Negara

 batamtimes.co,Batam- Ketika dilantik pada tanggal 23 Maret 2016 menjadi Walikota Batam, Rudi mengucapkan sumpah/janji seperti dipersyaratkan di dalam Pasal 61 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan ayat (2) Sumpah/janji kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: “Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa”.

                Ucapan Sumpah/Janji Rudi itu tidak hanya sebatas simbolik dan ritual belaka, namun lebih dari itu sumpah/janji memiliki makna yang sangat dalam buat Rudi  sebagai walikota dalam menyelenggarakan pemerintahan yang harus menjunjung tinggi UUD 1945 serta menjalankan segala undang-undang dan peraturannya, seperti ketentuan di dalam Pasal 67 UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan:  “Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi: a. menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan; b.menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;” Pelanggaran Sumpah/Janji  itu tidak saja dipertanggungjawabakan kepada Allah/Tuhan tetapi juga Rudi dihadapkan pada sanksi pemberhentian seperti ketentuan di dalam Pasal 78 huruf c UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan: Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: “dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;

            Terkait Sumpah/janji itu, sesuai Pasal 76 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagai Walikota Rudi dilarang: a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin; e. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan; g. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;

            Sebagai penyelenggara negara berdasarkan Pasal 3 UU Nomor   28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Rudi mesti mentaati asas umum penyelenggaraan negara, meliputi : a. kepastian hukum; b. tertib penyelenggara negara; c. kepentingan umum; d. keterbukaan; e. proporsionalitas; f. profesionalitas; g. akuntabilitas; h. efisiensi; i. efektivitas; dan j. keadilan.

            Memang benar berdasarkan Pasal 1 angka 2. UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Rudi  mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan Rudi termasuk pengangkatan tenaga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan itu seperti disebutkan di dalam Pasal 65 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan: “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang: a. mengajukan rancangan Perda; b. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; c. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah; d. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat; e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

            Nah ini dia, terkait kewenangan mengangkat tenaga Satpol PP, Walikota Rudi dipastikan akan membuat keputusan tata usaha negara (KTUN) tentang pengangkatan tenaga Satpol PP Di Lingkungan Pemko Batam. Menurut Pasal 1 angka 7. UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan: “Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.” Yang menjadi persoalan bagaimana  tata laksana dalam membuat KTUN itu yang tidak bisa serta merta dibuat, ketentuan ini diatur di dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa : “Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.”

            Lantas  bagaimana menghitung sebanyak 500 orang Satpol PP yang dinyatakan lolos verifikasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Batam Sahir yang dipastikan atas instruksi Walikota Rudi? Apakah pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?

            Bahwa sebanyak 500 orang Satpol PP yang lolos verifikasi itu berasal dari jumlah 825 orang pada penerimaan Tahun 2014/2015  yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Sampai saat ini tidak terdapat satu pun peraturan nasional yang secara tegas mengatur penerimaan 825 Satpol PP dan verifikasi 500 Satpol PP itu. Ketentuan di dalam Perda Kota Batam No. 6 Tahun 2013 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam tidak terdapat satu pasal pun yang dapat menjadi dasar acuan penerimaan 835 Satpol PP apalagi 500 Satpol PP yang diverifikasi. Aturan pengangkatan tenaga Satpol PP terdapat pada Pasal 16  Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang menyatakan :

“Persyaratan untuk diangkat menjadi Polisi Pamong Praja adalah: a. pegawai negeri sipil; b. berijazah sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang setingkat; c. tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm (seratus enam puluh sentimeter) untuk laki-laki dan 155 cm (seratus lima puluh lima sentimeter) untuk perempuan; d. berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun; e. sehat jasmani dan rohani; dan f. lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja.

Yang menjadi pertanyaan apa yang menjadi pedoman Walikota Rudi menghitung jumlah sebanyak 500 orang Satpol PP lolos verifikasi? Jawbnya, penghitungan jumlah sebanyak 500 0rang Satpol PP itu lebih tepat disebut “akal-akalan” Bahwa penghitungan jumlah polisi pamong praja diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 60 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penetapan Jumlah Polisi Pamong Praja menyebutkan, diantaranya: Pasal 2 Gubernur dan Bupati/Walikota menetapkan jumlah Pol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan: a. kriteria umum; dan b. kriteria teknis. Pasal 3 Penetapan jumlah Pol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk menentukan jumlah pegawai dan usulan kebutuhan pegawai pada Satpol PP.

Pasal 4 ayat (1) Penetapan jumlah Pol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan penghitungan kriteria umum dan kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Dan ayat (2) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan indikator yang memiliki skala nilai dan persentase bobot. Pasal 5 Indikator pada kriteria umum jumlah Pol PP Provinsi dan Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari: a. jumlah penduduk; b. luas wilayah; c. jumlah APBD; dan d. rasio belanja aparatur. Pasal 6 ayat (2) Indikator pada kriteria teknis jumlah Pol PP Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari: a. klasifikasi besaran organisasi perangkat daerah; b. jumlah peraturan daerah; c. jumlah peraturan kepala daerah; d. jumlah desa/kelurahan; e. tingkat potensi konflik sosial kemasyarakatan; f. jumlah kecamatan; g. aspek Karakteristik; dan h. kondisi geografis.

Walaupun belum berupa ketetapan tertulis sangat jelas keputusan Walikota rudi dalam menetapkan sebanyak 500 orang Satpol PP yang lolos verifikasi itu melanggar ketetuan Pasal 8 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib berdasarkan: a. peraturan perundang-undangan; dan b. AUPB.”. Disamping itu, penetapan sebanyak 500 orang Satpol PP itu bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 merupakan penegasan tentang larangan pengangkatan tenaga honorer setelah tahun 2005 kepada seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia, berikut isinya :

1. Di jajaran instansi pemerintah di seluruh Indonesia ditegaskan berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 Pasal 8 Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia dilarang mengangkat tenaga honorer sejak tahun 2005 hal ini di tekankan dengan yang berbunyi :

“Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

” sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2007 dan sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 ditegaskan kembali “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami tegaskan bahwa : 1. Gubernur dan Bupati/Walikota di larang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya Pemerintah tidak akan mengangkat lagi tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, 2. Bagi Gubernur, Walikota/Bupati yang masih melakukan pengangkatan tenaga honorer dan sejenisnya, maka konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.


Tinggal menunggu waktu kapan Walikota Rudi membuat ketetapan tertulis (Surat) Keputusan Walikota Batam Tentang Pengangkatan Satpol PP Di Lingkungan Pemko Batam sebanyak 500 orang itu yang tentunya Rudi dihadapkan pada syarat sahnya keputusan itu sebagaimana ketentuan Pasal 52 ayat (2) UU No. 30 Tagun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan: Sahnya keputusan sebagaimana dimaksud ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB. Dan bagaimana APBD bisa dipergunakan untuk belanja aparatur yang diangkat dengan keputusan tidak sah? Yang pastinya Walikota Rudi dituntut untuk mengelola keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”
Tentu tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Kalau tindakan itu dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi. Kita tunggu(*)

 

Mentan: RI Produsen CPO Terbesar Dunia, Tapi Minyak Goreng Mahal

0

Jakarta -Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyebut banyak terjadi anomali pada harga bahan kebutuhan pokok. Meski produksi di dalam negeri berlebihan, namun harga yang harus dibayar konsumen tergolong mahal.

Menurutnya, selain terjadi pada daging ayam, anomali paling kontras juga terjadi pada komoditas minyak goreng. Di sisi lain, Indonesia merupakan negara produsen minyak sawit (CPO) terbesar dunia.

“CPO ini kita produsen terbesar di dunia, kita ekspor hampir ke semua negara,” ujar Amran ditemui di pabrik pakan ternak PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPI) di Balaraja, Tanggerang, Banten, Rabu (1/5/2016).

Menurut Amran, jika membandingkan antara stok dengan kebutuhan konsumsi minyak goreng, harga minyak goreng yang saat ini di atas Rp 13.000/kg, kondisi tersebut bisa disebut sebagai anomali. Kendati demikian, dia tak menyebut berapa target penurunan harga minyak goreng.

“Masa stok Bimoli (minyak goreng) ada 1,6 juta ton, kebutuhan hanya 400.000 ton, artinya stok kita 4 kali lipat, tapi harganya malah naik. Apa harga naik karena tetangga (bahan pokok lain) naik, kemudian dia ikutan naik,” katanya.

Khusus untuk mendorong harga minyak goreng turun saat puasa dan Lebaran sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dirinya mengagendakan untuk bertemu dengan produsen minyak goreng dalam waktu dekat.

“Setelah bawang dan beras, kemudian ayam beres, selanjutnya saya mau minyak goreng (turun). Nanti saya ketemu dengan produsen CPO,” tutup Amran.(detik)

137 Warga Kabupaten Bintan Positif Menderita Penyakit HIV

0

batamtimes.co,Tanjunguban – Kepala Klinik Adelweis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjunguban, dr Ade mengungkapkan, terdapat 137 orang warga Kabupaten Bintan positif menderita penyakit HIV (Human Immunodeficiency Virus) atau AIDS (Acquired Immunodeficiency Syndrome). Dari jumlah itu, 30 orang wanita yang 24 orang adalah Ibu Rumah Tangga (IRT), 5 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Justri dari kalangan Pekerja Seks Komersil (PSK) hanya 1 orang.

“24 IRT ini tetular HIV/AIDS dari suaminya sendiri. Mungkin tanpa disadari penyakit itu mengiveksi IRT saat melakukan hubungan intim dengan suaminya,” ujarnya saat dikonfirmasi, (31/5/2016).

Dari 24 orang IRT yang positif HIV/AIDS ini, lanjutnya, sembilan diantaranya dalam kondisi hamil. Namun sembilan bayi yang telah dilahirkan dari penderita penyakit tersebut semuanya dalam kondisi sehat atau tidak terinfeksi sedikit pun alias negatif.

Mereka yang menderita HIV/AIDS ini telah disarankan untuk melaksanakan kontrol kesehatan secara rutin. Bahkan setiap penderita akan mendapatkan obat ARv yang telah disediakan oleh pemerintah secara gratis.

“Ada tiga pasangan suami istri yang kita sarankan untuk menggunakan alat kontrasepsi saat melakukan hubungan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi resiko dari penularan penyakit mematikan tersebut,” akunya.

Perawat Klinik Edelweis, Erion menjelaskan bahwa penderita HIV/AIDS ini tertular disebabkan melakukan hubungan seks dengan bergantian pasangan, transfusi darah, dan pemakaian narkoba dengan jarum suntik secara bergantian.

“Penderita penyakit ini harus disupport dan jangan dikucilkan. Karena mereka ingin hidup normal sebagaimana orang lain,” pintanya.

Dihimbaunya, bagi warga Bintan yang merasa berisiko dengan penularan penyakit ini agar memeriksakan diri ke klinik terdekat. Jangan takut, karena kerahasiaan indetitas yang bersangkutan dijamin aman.Jika sudah masuk stadium baru ketahuan bisa bahaya. Jadi lebih baik memeriksakan diri sedini mungkin. Tenang saja kami jamin kerahasiaannya,” sebutnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan, Muhammad Roem mengatakan, dari 137 penderita HIV/AIDS hanya 47 yang melakukan kontrol secara rutin. Sedangkan 90 penderita lainnya tidak melakukan kontrol rutin.

Dari 90 orang itu tercatat 9 penderita sudah meninggal dunia, 6 penderita rujukan keluar daerah dan 75 penderita lost follow up atau tak ada kabarnya dan juga tak bisa dihubungi.

“Kita sudah menurunkan staff untuk menginventarisir, mengidentifikasi dan memotivasi penderita. Bahkan kita juga melaksanakan pendampingan,” ungkapnya. (btd/red)

Belum Ada Keputusan Industri Mana yang Masuk KEK

0
Pelabuhan Batuampar masih mencari Investor.

batamtimes.co,Batam- Pembahasan mengenai kawasan industri mana saja di Batam yang akan menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK). Deputi II Bidang Perencanaan dan Pengembangan BP Batam, Junino Jahja‎ menyatakan belum ada keputusan.

“Belum ada kawasan industri yang akan jadi KEK. Belum tahu apakah 22 kawasan industri akan dijadikan KEK atau bukan KEK,”kata Junino usai mengisi acara Forum Kajian Ekonomi dan Keuangan Regional (KEKR) Provinsi Kepri triwulan 1 2016‎ di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kepri, Rabu (1/6/2016).‎

Dia menegaskan, yang pasti saat ini hanyalah pembentukan KEK, sementara soal kawasan mana saja yang akan dimasukkan belum ada kejelasan.

“KEK nya pasti, tapi mana yang jadi KEK mana yang bukan, itu belum. Terus KEK nya seperti apa juga belum,”tambahnya.

Menurut Junino, saat ini pihaknya masih menunggu audit BPKP.

Ia memperkirakan, setelah audit selesai‎ barulah ada pembicaraan mengarah ke sana.

“Tim teknis cuma meminta ‎pendapat sebatas apa yang akan dilakukan BP Batam. Belum masuk ke detail ke mana yang dibagi-bagi jadi ini, jadi itu. Belum ada bicara sampai situ, kriteria juga belum ada. Belum ada detail sampai ke kawasan KEK. Kita masih tunggu audit BPKP, adanya apa, kita punya apa, konsep seperti apa. Baru nanti dari situ kita mulai,”ujar dia (tri)

Penjaga Pantai Libya Hentikan 850 migran

0

batamtimes.co,Libya-Penjaga pantai Libya menghentikan sebanyak 850 migran pada Minggu (22/5) di lepas pantai di dekat kota bagian barat negeri itu, Sabratha, kata seorang juru bicara.

Ayoub Qassem mengatakan para migran itu berasal dari berbagai negara Afrika dan di antara mereka ada 69 perempuan, termasuk 11 perempuan hamil, serta 11 anak-anak. Mereka bepergian dengan perahu karet, katanya.

Libya adalah titik keberangkatan utama bagi terutama migran sub-Sahara Afrika yang berusaha untuk mencapai Eropa melalui penyeberangan yang diatur oleh para penyelundup manusia.

Migran sering diberi kapal tidak layak yang tidak dilengkapi peralatan memadai untuk bepergian menyeberangi Mediterania.

Arus migran telah meningkat di tengah gejolak yang terjadi pasca-perlawanan terhadap penguasa lama Libya Muammar Gaddafi pada 2011.

Lebih dari 30.000 orang telah menyeberang dari Mediterania ke Italia tahun ini, dan diperkirakan akan lebih banyak lagi dalam cuaca tenang selama musim panas.

Organisasi Internasional untuk Migrasi telah mengidentifikasi 235.000 migran di Libya, tetapi mengatakan jumlah sebenarnya mungkin jauh lebih tinggi, antara 700.000 dan satu juta orang.

Beberapa orang tinggal di Libya untuk bekerja sebelum melanjutkan perjalanan ke Eropa.(Reuters).

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga