batamtimes.co,Jakarta – Perkara penyalahgunaan dana hibah Kadin Jawa Timur 2011-2014 sepertinya tidak akan berhenti pada ketuanya, La Nyalla Mattalitti. Ada kabar bahwa Kejaksaan Agung membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara Rp 26 miliar itu.
“Kemungkinan itu tidak tertutup kalau kami menemukan alat buktinya cukup,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang baru, Mohammad Rum, saat menggelar jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jumat, 3 Juni 2016.
Sebagaimana diketahui, saat ini Kejaksaan Agung tengah mengusut perkara penyalahgunaan dana hibah Kadin Jawa Timur 2011-2014 yang nilai totalnya Rp 52 miliar. Sebanyak dua orang sudah divonis dan satu orang, yaitu La Nyalla Mattalitti, selaku Ketua Kadin Jawa Timur, tengah disidik setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Rum melanjutkan, kemungkinan tersangka baru itu tidak tertutup karena saat ini kejaksaan sudah mendapat data tambahan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Data itu berisi transaksi mencurigakan La Nyalla selama memimpin Kadin Jawa Timur dalam kurun 2010-2014.
Data tersebut memuat banyak sekali transaksi ke berbagai pihak. Ada yang mengalir ke perusahaan La Nyalla, ada yang mengalir ke keluarganya, dan ada juga yang langsung masuk ke rekening La Nyalla. Hal inilah yang membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus La Nyalla.
“Itu kan dana hibah ke Kadin, (tapi) masuk ke rekening pribadi, masuk ke perusahaan, masuk ke keluarga, ke istri, balik lagi ke La Nyalla,” ujar Rum menegaskan perihal keterlibatan pihak lain.
Rum mengatakan bahwa saat ini penyidik masih sibuk memilah dan melacak ke mana saja transaksi mencurigakan La Nyalla mengarah. Dari situ, dia melanjutkan, baru akan dikembangkan ke pemeriksaan orang-orang yang berkaitan dengan La Nyalla dalam konteks perkara dana hibah Kadin Jawa Timur. “Masih kami tracing,” ujarnya.(net)