8.6 C
New York
Saturday, May 9, 2026
spot_img
Home Blog Page 423

Sekda Kota Batam Jefridin mendorong geliat budaya literasi di Batam

0

Batam – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid mendorong geliat budaya literasi di Batam. Hal ini ia sampaikan saat hadir dalam Temu Tokoh Literasi dengan Tema “Membangun Budaya Literasi Menuju Batam Madani” yang ditaja Kantor Bahasa Kepri di Hote Harmoni One, Kamis (25/11).

“Jadi literasi merupakan hal yang penting dan perlu digiatkan terus,” ucap Jefridin.

Ia berterimakasih kepada Kantor Bahasa yang selama ini fokus menggelar kegiatan yang bersifat literasi dan kebangsaan. Terlebih di Batam tidak memiliki fakultas ataupun jurusan bahasa. “Kemudian yang terkait kegiatan hari ini, saya ingin ucapkan tahniah atau selamat,” katanya.

Ia mengatakan, literasi umumnya merujuk pada kemampuan dan keterampilan individu di bidang kebahasaan. Menurut Jefridin yang juga merupakan lulusan sekolah keguruan ini, realitas minimnya literasi sudah mulai nampak sejak dirinya kuliah. Agar kondisi ini tidak terus-terus terjadi hingga kini, ia memandang perlu harus ada banyak kegiatan yang berkenaan dengan literasi.

“Saya takut literasi akan terus menurun, saya ingin ada seperti lomba membuat resensi buku. Ini sebagai upaya memperkaya literasi,” harap dia.

Lanjut dia, Pemko Batam melalui Dinas Perpustakaan dan Arsi Daerah mendorong masyarakat tetap mempertahankan budaya membaca melalui berbagai program.

Pada kesempatan ini, Jefridin menyempatkan diri untuk mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap mawas diri terkait Covid-19. Kini penanganan Covid-19 di Batam sangat baik, namun demikian ia mengajak masyarakat untuk tidak abai dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Semoga Batam cepat terbebas dari pandemi ini,” harap dia.

Wagub Kepri Marlin Agustina menjadi inspektur upacara HGN 2021

0

Batam- Upacara peringatan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2021 tingkat Kota Batam dipusatkan di Dataran Engku Putri, Batam Center.

Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina turut hadir dan menjadi inspektur upacara HGN 2021 yang juga bertepatan dengan HUT Persatuan Guru Republik Indonesia.

Dalam sambutannya, Marlin membacakan langsung pesan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim.

Tahun lalu adalah tahun yang penuh ujian. Karena tersandung dengan adanya pandemi. Guru dari Sabang sampai Merauke terpukul secara ekonomi, terpukul secara kesehatan, dan terpukul secara batin.

Guru mau tidak mau mendatangi rumah-rumah pelajar untuk memastikan mereka tidak ketinggalan pelajaran. Guru mau tidak mau mempelajari teknologi yang belum pernah mereka kenal.

“Guru mau tidak mau menyederhanakan kurikulum untuk memastikan murid mereka tidak belajar di bawah tekanan,” katanya.

Guru di seluruh Indonesia menangis melihat murid mereka semakin hari semakin bosan, kesepian, dan kehilangan disiplin.

Tidak hanya tekanan psikologis karena Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), banyak guru mengalami tekanan ekonomi untuk memperjuangkan keluarga mereka agar bisa “makan”.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua guru se-Nusantara atas pengorbanan dan ketangguhannya. Merdeka Belajar ini sekarang milik Anda,” katanya.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan guru memiliki peranan yang sangat penting dalam mendidik generasi penerus bangsa di Indonesia.

“Karena itu jasa guru sangat besar. Di tangan para guru peradaban dan nasib bangsa akan terbentuk,” kata Amsakar.

Orang-orang yang berhasil dan sukses saat ini pasti tidak akan lepas dari jasa para guru. Karena itu pihaknya atas nama Pemko Batam juga memberikan apresiasi yang tinggi dan juga terimakasih atas pengabdian para guru-guru khususnya yang di Batam.

“Kami bangga kepada guru di Batam atas pengabdiannya selama ini dapat menaikan indeks dan martabat masyarakat Batam. Selamat Hari Guru Nasional dan HUT PGRI,” kata Amsakar.

Pada kesempatan itu, Pemko Batam melalui Dinas Pendidikan (Disdik) memberikan penghargaan kepada 30 guru di Batam yang selama ini mengabdikan dirinya dengan ikhlas untuk mendidik anak-anak di Batam.

Temui Menteri Urusan Islam dan Menteri Urusan Haji dan Umrah, Menag RI Bahas Islamic Center dan Umrah

0

Memenuhi undangan Menteri Urusan Islam Kerajaan Arab Saudi, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas lakukan lawatan kerja ke Arab Saudi bersama rombongan sejak 19 – 25 November 2021 guna membahas berbagai kerja sama, di antaranya mengenai pendirian Islamic Center dan kelanjutan umrah bagi jemaah asal Indonesia.

Menag RI memulai rangkaian lawatan dengan menemui Menteri Urusan Islam, Dr. Abdullatif Al Sheikh pada 20 November 2021 guna membahas pembangunan Saudi-Indonesia Islamic Centre di Indonesia yang akan diarahkan menjadi pusat kajian dan pengembangan dakwah. Kedua pihak juga sepakat untuk meningkatkan kerja sama di bidang pencegahan berkembangnya paham radikal.

Menag RI juga mengadakan pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Dr. Taufiq Rabiah pada 22 November guna membahas kelanjutan umrah bagi jemaah asal Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Haji dan Umrah Dr. Taufiq Rabiah memberikan jaminan izin umrah bagi jemaah asal Indonesia bakal segera dibuka.

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi menyampaikan pihaknya berjanji akan segera menghubungi Menag RI secara langsung setelah pembukaan umrah bagi jemaah Indonesia diputuskan oleh Komite Tinggi Haji Arab Saudi yang dipimpin oleh Gubernur Mekkah Pangeran Khalid Faisal.
.
Dalam pertemuan tersebut, Menag RI didampingi oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Sekjen Kemenag RI, Dirjen PHU, Konjen RI Jeddah, dan KUAI KBRI Riyadh.

Kedua belah pihak akan segera mempersiapkan skenario dan timeline pemberangkatan jemaah umrah dari Indonesia, termasuk pembahasan aspek kesehatan seperti vaksin, booster, tes PCR, serta lama karantina bagi yang belum memenuhi syarat.

Berkaitan hal tersebut, Konsul Jenderal RI Jeddah Eko Hartono mengimbau para calon jemaah umrah agar bersabar hingga ada keputusan resmi dari Pemerintah. Langkah kehati-hatian yang diambil Pemerintah Arab Saudi semata karena ingin menjamin keselamatan umum dari ancaman wabah Covid-19, khususnya keselamatan jemaah umrah.

“Sebaiknya bersabar menunggu keputusan dari Pemerintah agar para jemaah nantinya bisa melaksanakan umrah dengan nyaman dan aman,” ujar Konjen usai mendampingi Menag.

Selain kedua pertemuan tersebut, Menag Yaqut juga melakukan pertemuan dengan Gubernur Mekkah Pengeran Khalid Faisal yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Tinggi Komite Haji, serta direncanakan pula melakukan pertemuan dengan Gubernur Madinah Pangeran Faisal bin Salman.

Sebelum terjadinya pandemi, jemaah umrah asal Indonesia merupakan delegasi terbesar kedua setelah Pakistan, dengan angka kunjungan kurang lebih 1,2 juta pertahunnya. Gelombang umrah dari seluruh dunia mulai ditutup pada pertengahan Maret 2020 setelah pandemi melanda seluruh dunia.

Sumber : KJRI Jeddah

 

Amsakar apresiasi pelaksanaan Kejurda Bola Voli se-Kepri di GOR Sekolah Harapan Utama

0

Batam- Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengapresiasi pelaksanaan Kejuaraan Daerah tingkat pelajar Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2021.

Hal itu diungkapkan Amsakar saat penutupan Kejurda Bola Voli se-Kepri di GOR Sekolah Harapan Utama, Kamis (25/11/2021).

Kejurda pelajar kata Amsakar sebagai salah satu momentum untuk mencari bibit atlet Kepri ke depan. Karena itu pihaknya menilai even ini sangat efektif dan memang perlu terus dilakukan.

Dengan dilaksanakannya Kejurda tingkat pelajar ini tentunya diharapkan dapat terbentuk satu tim bola voli yang solid. Hingga nantinya berkelanjutan sampai tim senior.

“Saya melihat Kejurda ini sangat efektif untuk mencari bibit atlet masa depan,” jelasnya.

Menurutnya saat ini banyak atlet-atlet yang berbakat di Kepri, sehingga melalui kegiatan-kegiatan seperti dapat dimanfaatkan untuk menyeleksi atlet-atlet berbakat yang ada di Kepri.

“Sehingga kita harapkan dapat meneruskan atlet senior kita saat ini,” jelasnya.

Adapun peraihan pemenang untuk tim kategori putra yaitu juara 1 tim Batam, juara 2 tim Lingga, juara 3 tim Tanjung Pinang dan juara harapan 1 tim Bintan kemudian untuk tim kategori Putri yaitu Juara 1 tim Batam, juara 2 tim Karimun dan juara 3 tim Tanjungpinang.

Sedangkan untuk pemain terbaik voly putra diraih oleh Dimas Setiawan dan putri Elma Nurmala dari tim Batam.

Ini instruksi Mendagri selama Nataru

0

Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri  (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” ditegaskan dalam aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 22 November dan dapat diakses pada laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini.

Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi, berikut instruksi yang diberikan Tito kepada gubernur dan bupati/wali kota yang tertuang pada Inmendagri 62/2021:

Kesatu, Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:

a. mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021;

b. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);

c. melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021;

d. melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan,  pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. melakukan:

1. sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak;

dan 3. pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,

f. melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3,

g. melakukan:

1. pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;

2. imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru;

dan 3. ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga (K/L) teknis terkait,

h. melakukan imbauan pada sekolah:

1. pembagian rapor semester 1 pada bulan Januari 2022;

dan 2. tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru, i. melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya;

j. meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022;

k. menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;

l. melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antarpedagang dan pembeli;

m. jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka: 1. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi; 2. melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19; dan 3. dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan,

n. instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode libur Nataru;

o. seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif:
1. dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat; 2. dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru; serta
3. melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus) pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.

Kedua, Khusus dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021:

a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

b. pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal: 1. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga; 2. diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan 3. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja,

c. pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
1. menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;
2. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja; 3. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
4. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
5. menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
6. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
7. menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter; dan
8. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Ketiga, Khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal:

a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG);

b. melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

c. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

d. meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;

e. melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

f. bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan

g. kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Keempat, Khusus untuk pengaturan tempat wisata: a. meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;
b. mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
c. menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
d. tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
e. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
f. memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak; g. membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total;
h. melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
i. mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
j. membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.

“Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri ini yang terkait dengan Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan  Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua,” tandas Mendagri menutup instruksinya.

 

Sumber : Setkab

 

Gubernur Kepri Ansar terima Anugerah Indonesia Award 2021 dan Anugrah POTY 2021

0

Jakarta- Berbalut batik berwarna kuning emas dipadu celana hitam Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad dengan tenang berjalan menaiki stage tempat dimana acara penganugerahan Indonesia Award 2021 dilaksanakan. Tepatnya di Consert Hall, INews Tower lantai 14, MNC Centre, yang berdiri megah di jalan Kebon Sirih kav. 17-19 Jakarta Pusat, Rabu (24/11/2021).

Anugerah Indonesia Award 2021 diberikan untuk beberapa kategori, dan mantan legislator Senayan ini menerima anugerah dengan kategori ‘integrated digital publik service system’. penyerahannya dilakukan oleh Menteri BUMN RI Eric Tohir yang ditandai dengan pemberian ucapan selamat dan foto bersama.

Ansar bergegas menerobos padatnya lalulintas kota Jakarta menuju grand studio Metro TV di jalan Pilar Mas Raja Kav. A-D, Kedoya, Kebun Jeruk – Jakarta. Di stasiun TV yang sedang merayakan ulang tahun ke-21 itu Ansar juga didapuk untuk naik ke atas panggung guna menerima anugerah people of the year (POTY) 2021.

Dari Anugerah POTY 2021 ini, Ansar Ahmad terpilih menjadi yang terbaik untuk kategori ‘best governoor for empowement and education’. Selain kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad, penghargaan dengan kategori yang sama juga diberikan kepada Gubernur Jawa Timur Hj. Khofifah Indarparawansa dan Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi.

Menanggapi isu negatif dari sejumlah media sosial (medsos) dan beberapa grup whatsapp yang mengatakan jika anugerah POTY di Metro TV dan anugerah Indonesia Award di INews didapatkan karena pihak Pemprov Kepri telah membayar sejumlah uang kepada pihak TV terkait dan panitia penyelenggara.

Menurut Gubernur hal tersebut tidak benar dan berharap isu-isu seperti itu diminta Gubernur jangan sampai ada. Ansar menilai isu seperti itu sama sekali tidak mendidik, tidak membangun dan bahkan tidak mencerminkan sebagai bahasa yang keluar dari masyarakat Melayu yang selalu mengedepankan kesantunan dalam bertutur dan bertindak, bahkan cenderung provokatif.

 

Tugas Penting Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, Bukan Menuduh Nelayan Kompresor Snorkel Memakai Sianida

0

Oleh : Rusdianto Samawa, Front Nelayan Indonesia (FNI)

Menulis dari Pelabuhan Perikanan Pantai Nusantara Pengambengan – Provinsi Bali, Rabu, (24/11/2021).

Dampak perang urat saraf antara kelompok lingkungan dan kelompok kesejahteraan sosial ekonomi di seluruh dunia, membuat peta konflik baru diwilayah pesisir. Terutama masyarakat Bajo dan Bugis sasaran amukan hukum tanpa peradilan yang adil. Kajian peradilan hukum hanya sebatas lingkungan dan sebab akibat kerusakannya yang dilakukan oleh kompresor dan diving snorkeling. Memang berat perjuangan hidup nelayan sehingga tidak sejahtera – sejahtera.”

Status Indonesia sebagai negara maritim tampaknya tidak menjamin nelayan hidup dengan makmur. Sebuah riset terbaru, menganalisis data Survey Sosio Ekonomi Nasional (SUSENAS) tahun 2017 menunjukkan nelayan sebagai salah satu profesi paling miskin di Indonesia. Sebanyak 11,34% orang di sektor perikanan tergolong miskin, lebih tinggi dibandingkan sektor pelayanan restoran (5,56%), konstruksi bangunan (9,86%), serta pengelolaan sampah (9,62%).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan adanya penurunan jumlah rumah tangga perikanan tangkap secara drastis dari 2 juta di tahun 2000 menjadi 966 ribu di tahun 2016. Hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia tapi seluruh dunia.

Pada tahun 2016, Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) melaporkan jumlah pekerja perikanan tangkap terus menurun. Jumlah nelayan di Eropa berkurang dari 779 ribu menjadi 413 ribu selama tahun 2000-2014. Tren serupa juga terjadi di Amerika Utara dan Oceania.

Penyebabnya adalah kebijakan yang membatasi penangkapan ikan berlebih (overfishing), serta kemajuan teknologi perikanan yang menggantikan peran nelayan. Beberapa akademisi berpendapat bahwa pendapatan yang rendah, ditambah dengan tantangan cuaca ekstrem di laut dan jarak yang jauh dari keluarga dalam waktu yang lama membuat nelayan menjadi profesi yang tidak menarik secara global.

Namun, penelitian lain yang saya lakukan pada tahun 2018 justru menemukan bahwa hal tersebut tidak berlaku bagi nelayan di Indonesia. Di tengah pendapatan rendah dan ketidakpastian tangkapan ikan, nelayan di Indonesia justru lebih bahagia dibandingkan profesi lain di bidang pertanian.

Beberapa tahun lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan Destructive Fishing Practices (DFP) sebagai cara penangkapan ikan yang ilegal dan sangat berbahaya. Kampanye ini ditujukan langsung kepada nelayan penyelam; kompresor dan snorkeling. Kampanye tuduhan Destructive Fishing ini membuat nelayan banyak tertangkap dan rekayasa penangkapan. Berakibat pada pemiskinan keluarga nelayan.

Dari banyaknya populasi nelayan penyelam, pemerintah seolah-olah menutup mata atas kegiatan nelayan penyelam yang selama ini juga menghidupi keluarganya. Pemerintah, bahasa halusnya menyayangkan masih banyak nelayan yang menggunakan cara Destructive Fishing yang dilakukan nelayan penyelam; kompresor dan snorkeling untuk menangkap ikan, misalnya di Kawasan Takabonerate, Jinato, Makassar, Bone, Sailus Pangkep, Pulau Podang, Pulau Bonto, dan Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan.

Sementara yang lain, Pulau Bungin, Pulau Kaung, Pulau Moyo, Pulau Medang, Pulau Panjang, Teluk Waworada, Labuhan Terujung, Labuhan Jambu, Labuhan Pisang, Pulau Bajo, Pulau Tambora, Pulau Sangiang, Pulau Kaneke, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Tambah lagi Berau, Pontianak, Kepulauan Riau, Kepulauan Kalimantan, Bangka Belitung, hingga Pulau Sumatera serta lainnya.

Bahkan, nelayan penyelam menyebar ke seluruh dunia diantaranya Australia, Norwegia, Fhiliphina, Malaysia, Brunei Darussalam, Thailand, China, Amerika hingga negara-negara Asia Tenggara. Populasi nelayan penyelam seluruh dunia puluhan juta Kepala Keluarga yang menggunakan kompresor dan diving snorkeling.

Kalau sanksi negatif atas tuduhan bius dan sianida diseluruh wilayah ditujukan kepada nelayan kompresor. Maka, tentu sangat merugikan sekali masyarakat pesisir yang berprofesi sebagai nelayan penyelam kompresor dan snorkeling. Mengenai tuduhan kepada penyelam yang andalkan alat bantu pernapasan dari selang yang terhubung mesin kompresor.

Kemudian di dasar laut, nelayan menyuntikkan cairan bius berupa zat potasium sianida ke jenis ikan karang seperti ikan napoleon dan kerapu, agar ikan lemas dan mudah ditangkap. Hal ini disatu sisi ada benarnya dan sisi lain ada salahnya. Kesalahan tuduhan itu, tentu tidak berdasarkan kajian ilmiah hanya bersifat subjektif atas pertanyaan-pertanyaan yang ada selama ini.

Kalau pertanyaan investigasi ditanyakan kepada kelompok lingkungan, maka memberi jawaban bersifat negatif justifikasi kepada nelayan penyelam; kompresor dan snorkeling. Selama ini penggunaan mesin kompresor sebagai alat bantu pernapasan oleh para nelayan penyelam tidak dibenarkan. Alasan ilkiahnya karena kesehatan terganggu akibat efek negatif, seperti lumpuh, tuli hingga meninggal dunia.

Tentu, nelayan kompresor dan snorkeling juga harus menyadari bahwa perlu ada mekanisme pemahaman tentang keselamatan lingkungan, tidak hanya mengejar sosial ekonomi. Lebih penting adalah keselamatan dan kesehatan.

Harus diakui pula, semua penyelaman sudah pasti merasakan hal-hal dampak negatif terhadap kesehatan. Maka, nelayan penyelam mengajukan hipotesis kepada pemerintah agar ada regulasi Ceamber yang berbasis diseluruh Rumah Sakit untuk melayani pemulihan kesehatan bagi nelayan penyelam.

Artinya, praktik penyelaman menggunakan kompresor yang dikatakan berisiko sangat tinggi itu, mestinya bisa diatur melalui regulasi yang pro pada kehidupan nelayan sehingga tidak tercerabutnya hak-hak kesejahteraan. Lagi pula, regulasi antisipasi kesehatan nelayan bisa dilakukan untuk menghindari kelumpuhan, dekompresi, ketulian dan berbagai hal lain.

Tetapi ironisnya, pemerintah sudah mengetahui dampak buruk tersebut. Namun, masih dianggap sebelah mata oleh pemerintah. Hanya saja, cara penanganannya dengan melarang total. Bukankah setiap masalah ada jalan keluarnya? kalau dihitung populasi nelayan penyelam: kompresor dan snorkeling, mestinya pemerintah mengaturnya dengan regulasi yang pertimbangkan sosial ekonomi kesejahteraan.

Regulasi Ini menjadi pekerjaan rumah yang cukup berat bagi pemerintah untuk mencari format baru dalam regulasi sehingga tidak menimbulkan kekacauan ditengah masyarakat pesisir. Dengan begitu, skema regulasi yang berkeadilan dan memberdayakan nelayan penyelam, jelas akan tingkatkan pemanfaatan sumber daya laut yang baik pula, yang dijamin oleh regulasi pengawasan yang ketat.

Perlu juga, pemerintah pertimbangkan akan kontribusi besar nelayan penyelam; kompresor dan snorkeling terhadap kegiatan penangkapan untuk pasokan pangan sekitar 17 persen itu. Termasuk di dalamnya kontribusi nelayan penyelam. Apalagi, berkontribusi pada pengurangan angka kemiskinan nasional hingga 25 persen.

Berdasarkan kajian Badan Pusat Statistik (2020) bahwa; produksi ikan mencakup semua hasil penangkapan yang ditangkap dari sumber perikanan alami, baik yang diusahakan oleh perusahaan perikanan maupun rumah tangga perikanan.

Produksi yang dicatat tidak hanya yang dijual saja tetapi termasuk juga yang dikonsumsi oleh rumah tangga atau yang diberikan kepada nelayan/pekerja sebagai upah. Tidak termasuk ikan yang diperoleh dalam rangka olah raga atau rekreasi, juga ikan yang dibuang kembali ke laut setelah ditangkap atau ikan yang dibuang karena terkena racun, pencemaran, atau penyakit.

Volume produksi dihitung dalam bentuk berat basah ikan hasil tangkapan. Kajian BPS ini membenarkan posisi nelayan penyelam; kompresor dan snorkeling, yang selama ini dituduh menggunakan alat pernafasan yang bisa merusak dan alat bius.

Padahal, BPS sudah ungkapkan bahwa; penangkapan ikan adalah kegiatan menangkap atau mengumpulkan ikan yang hidup di laut atau perairan umum secara bebas dan bukan milik pereorang. Hasil Sensus Penduduk (SP2020) pada September 2020 mencatat jumlah penduduk sebesar 270,20 juta jiwa. Data BPS menunjukkan adanya penurunan jumlah rumah tangga perikanan tangkap secara drastis dari 2 juta di tahun 2000 menjadi 966 ribu di tahun 2016.

Pertimbangan Pemerintah: Penting Tingkatkan Kesejahteraan

Menurut Prof. Suzy Anna, et al. (2018), dari Faculty of Fisheries and Marine Science, Universitas Padjadjaran, bahwa dalam penelitian, melakukan analisis statistik terhadap status kesejahteraan nelayan yang diwakili oleh data sosioekonomi dari Survei Kehidupan Keluarga Indonesia (IFLS) tahun 2012 dan 2015.

Selain data ekonomi dan demografi, di dalamnya juga terdapat survey terbuka kepada nelayan untuk menanyakan seberapa bahagia mereka saat ini, 5 tahun lalu, dan 5 tahun mendatang. Contoh pertanyaan survei kesejahteraan subjektif yang ada di dalam IFLS.

Meskipun nelayan termasuk salah satu pekerjaan paling rentan dan belum ada bukti kuat bahwa nelayan memiliki tingkat kebahagiaan yang lebih rendah dibandingkan profesi lainnya. Terdapat banyak aspek yang lebih berkorelasi terhadap kebahagiaan ketimbang sekadar status sebagai nelayan, yakni level pendidikan, status pernikahan, dan kondisi kesehatan.

Salah satu hal yang bisa dijelaskan adalah karakter pekerjaan nelayan yang membuat mereka menikmati kehidupan alam terbuka. Beberapa studi yang pernah dilakukan sebelumnya menemukan bahwa aspek perikanan yang penuh dengan petualangan, kebebasan dan aktivitas di alam berperan sebagai suatu bentuk terapi bagi nelayan. Aktivitas di lautan terbuka bisa menjadi suatu bentuk terapi bagi nelayan.

Misalnya, riset dari University of Rhode Island, Amerika Serikat (AS) menunjukkan bahwa berkelana di lautan tenang mengakibatkan nelayan di wilayah Karibia – seperti di Cuba, Haiti, dan Puerto Rico – memiliki hubungan sosial dan keadaan mental yang sangat baik.

Studi lain dari peneliti East Carolina University, AS yang dilakukan di Puerto Rico menggambarkan bagaimana banyak mantan nelayan kembali lagi ke sektor perikanan sebagai bentuk terapi setelah bertahun-tahun dibuat penat oleh pekerjaan administratif.

Masih menurut, Prof. Suzy Anna, et al. (2018), dari Faculty of Fisheries and Marine Science, Universitas Padjadjaran, bahwa khususnya bagi nelayan Indonesia yang mempunyai bawahan, efek terapi ini bisa memiliki dampak yang lebih kuat. Waktu untuk menikmati alam terbuka menjadi lebih leluasa karena pekerjaannya diringankan.

Nelayan Indonesia juga memiliki optimisme yang lebih tinggi dari profesi pertanian lain terkait keadaan ekonomi mereka 5 tahun dari sekarang. Faktor-faktor pemicu kebahagiaan di atas bisa jadi membuat mereka memiliki persepsi bahwa keadaan hidup nelayan tidak lebih buruk dari profesi lainnya, bahkan merupakan profesi yang nyaman untuk ditekuni hingga bertahun-tahun ke depan.

Masa depan sektor perikanan

Meski bisa memberikan kebahagiaan, data di atas menunjukkan jumlah orang yang memilih profesi sebagai nelayan semakin berkurang. Karena itu, pemerintah memiliki tugas penting untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan demi keberlangsungan profesi nelayan. Bukan melarang alat kompresor.

Mestinya, diberikan kesadaran akan pentingnya masa depan. Contohnya, pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan yang lebih baik terkait regulasi akses terbuka perikanan tangkap dan perlindungan terhadap nelayan penyelam: Kompresor dan Snorkeling.

Tanpa perlindungan terhadap nelayan penyelam: Kompresor dan Snorkeling dengan kapal tangkap 10 GT akan meningkatkan pendapatan nelayan. Apabila pemerintah tidak memperhatikan hal ini, lautan akan dieksploitasi oleh kapal-kapal besar asing sehingga mengurangi hasil tangkap nelayan tradisional.

Dukunganku dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan – misalnya dengan memberi asuransi untuk nelayan kecil – juga menjadi kewajiban untuk mendukung usaha yang penuh ketidakpastian ini.

Menjadi nelayan, mungkin saja hal yang membahagiakan, tapi itu tidak akan ada artinya apabila tidak ada lagi yang mau menekuni profesi ini dimasa depan. Karena seringnya ditangkap aparat dan bahkan jadi ATM Aparat keamanan, misalnya baru kemaren nelayan Malimbu Lombok Utara ditangkap aparat tanpa bukti apapun. Aneh memang.

Begitu pun, nelayan di Pengambengan mengalami hal yang sama, dimana pelarangan oleh aparat tanpa dasar apapun dan menjadi ancaman bagi nelayan itu sendiri. Ketika melakukan aktivitas di laut.(*)

Kejuaraan Karate Championship Forki Kepri Siap di Gelar

0
Foto ilustrasi : Suasana pertandingan dalam Kejurnas Karate Piala Ketua Umum PB FORKI 2021 yang digelar di GOR Sabilulungan, Soreang, Kabupaten Bandung. (Bola.com/Erwin Snaz)

Batamtimes.co – Natuna –
Kejuaraan Karate Open  Championship
Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Kepri, akhirnya dapat terwujud. Meski sempat tertunda, namun kegiatan tersebut dipastikan besok akan siap digelar.

Menko Polhukam, Mendagri Didampingi Ketua DPRD Natuna Tinjau Vaksinasi Pelajar

0
Foto istimewa : Menko Polhukam dan Mendagri didampingi Ketua DPRD Natuna meninjau vaksinasi tingkat pelajar SMP dan SMA, Selasa (23/11/2021).

Batamtimes.co – Natuna – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud, MD dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan kunjungan kerja ke Natuna, Kepulauan Riau, Selasa (23/11/2021).

Kedatangan kedua Menteri Kabinet Indonesia Maju tersebut didampingi Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar saat meninjau pelaksanaan vaksinasi nasional bagi pelajar SMP dan SMA yang dilangsungkan di Gedung Sri Serindit Jalan Yos Sudarso, Ranai, Natuna.

Menko Polhukam dan Mendagri Ratas Bersama Pemda Tampung Aspirasi Natuna

0
Menko Polhukam Mahmud MD dan Mendagri Tito Karnavian rapat terbatas bersama Gubernur Kepri, Bupati Natuna, Legislatif dan Forkopimda soal pembangunan kawasan perbatasan, Selasa (23/11/2021)/Foto dokumentasi : Humas pemkab Natuna.

Batamtimes.co – Natuna – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan kunjungan kerja ke Natuna. Untuk mengunjungi
Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) di antaranya Pulau Laut dan Pulau Sekatung, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna perbatasan ujung utara Indonesia.

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga