MK Percepat Putusan Gugatan Pilpres 2019 Prabowo, Kamis 27 Juni

0
528

Jakarta – Mahkamah Konstitusi memajukan jadwal putusan gugatan Pilpres 2019 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Kamis (27/6/2019). Semula putusan Pilpres 2019 dijadwalkan, Jumat (28/6/2019).
.
Jadwal resmi putusan gugatan Pilpres 2019 itu tercatat dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi. Sidang putusan gugatan Pilpres 2019 akan digelar pukul 12.30 WIB.
.
“Iya betul, sidang pembacaan putusan dimajukan pada Kamis (27/6/2019) pada pukul 12.30 WIB,” Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (24/6/2019).
.
Tidak ada alasan khusus mengapa jadwal pembacaan putusan ini dipercepat.
.
“Intinya, karena Majelis Hakim Konstitusi sudah siap dengan putusan dan untuk bersidang dengan agenda pengucapan putusan,” tambah Fajar.
.
Rangkaian sidang untuk perkara yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subiyanto – Sandiaga Salahudin Uno ini, dimulai pada Jumat (14/6/2019). Sementara sidang kelima atau sidang terakhir digelar pada 21 Juni 2019.
.
Pada Jumat (14/6/2019) sidang digelar dengan agenda mendengarkan seluruh dalil permohonan pemohon. Kemudian pada Selasa (18/6/2019) sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon.
.
Selanjutnya pada Rabu (19/6/2019) hingga Jumat (20/6/2019) agenda sidang adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi fakta yang dihadirkan oleh seluruh pihak yang berperkara kecuali Bawaslu.
.
Majelis Hakim Konstitusi kemudian menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Senin (24/6/2019) hingga Rabu (26/6/2019), untuk membahas segala hal terkait dengan perkara sengketa hasil Pilpres 2019.
.
Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subiyanto – Sandiaga Salahudin Uno, dengan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo – Maruf Amin sebagai pihak terkait. Bawaslu juga hadir dalam setiap persidangan sebagai pihak yang turut berperkara.

 

 

(red/Suara. com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here