Sidang Paripurna DPRD, Wabup Ngesti Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2018

0
516

Natuna (BT) Wakil Bupati Ngesti Yuni Suprapti pemerintah Kabupaten Natuna sampaikan Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bupati Natuna, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Natuna tahun anggaran 2018. Di sidang Paripurna DPRD Natuna, Selasa (02/06/2019) pukul 20.15 Wib.

Wakil Bupati Ngerti Yuni Suprapti sampaikan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 diruang sidang paripurna DPRD Natuna, Selasa (02/07/2019) pukul 20.15 wib

Rapat paripurna terbuka DPRD Natuna digelar di ruang rapat paripurna Jalan Yos Sudarso, Batu Hitam, Ranai, Natuna, tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Natuna, Hadi Chandra.

Pidato pengantar Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2018 disampaikan Bupati Natuna melalui Wakil Bupati Ngesti Yuni Suprapti, menyampaikan, struktur pertangungjawaban atas pelaksanaan APBD, atau yang disebut dengan PPA, dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman keuangan daerah.

Sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011, mengamanatkan untuk disusunnya Laporan Keuangan Penerintah Daerah (LKPD), sebagaimana yang telah diatur didalam BAB XII PPA.

Sedangkan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir, dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015, struktur PPA langsung pada penyampaian Ranperda tentang PPA, papar Ngesti.

Suasana diruang sidang DPRD Natuna hanya dihadiri 10 anggota dewan agenda penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.

Dalam pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan terakhir diubah dengan undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah.

Kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang PPA kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran terakhir.

Kata Ngesti, dengan adanya Permendagri nomor 21 tahun 2011 menyatakan, Ranperda tentang PPA menurut laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan kinerja, yang telah diperiksa oleh BPK dan Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” terangnya.

Ia meminta kepada pihak DPRD Natuna, agar melihat Ranperda tentang PPA tahun anggaran 2018, yang telah dimuat secara rinci, mengenai pelaksanaan APBD Natuna tahun anggaran 2018 tersebut.

Pimpinan sidang Hadi Chandra, mengatakan, agenda pembahasan Ranperda PPA Kabupaten Natuna tahun anggaran 2018, harus ditentukan oleh pihak DPRD Natuna.

Persetujuan bersama Ranperda harus disampaikan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran terakhir. Atau paling lama 1 bulan, terhitung sejak Ranperda diterima atas dasar persetujuan bersama.

Diakhir sidang Hadi Candra mengungkapkan Ranperda PPA akan dibahas bersama dengan Kepala Daerah dan DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. Atas dasar persetujuan itulah Kepala Daerah harus segera menyiapkan Ranperda Penjabaran PPA,” tutup Hadi Candra.

Diacara sidang paripurna DPRD hadir Sekda Natuna, Wan Siswandi, Plt. Asisten I Sekretariat Daerah Natuna, Mhd Amin, sejumlah pimpinan OPD dan tokoh masyarakat serta dihadiri 10 anggota DPRD yakni, Yohanis, Dwitra Gunawan (Igun), Eri Marka (Buyung) Syaifullah, Joharis Ibro (Awe), Henry FN (Jack), Jarmin, Raja Marzuni, Baharuddin dan Pang Ali.

(Red/Pohan)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here