Disperindagkop dan Usaha Mikro Gelar Giat Perluasan Kredit Usaha Rakyat

0
526

Natuna (BT) – Sebanyak 99 peserta pelaku usaha mikro kecil dan menengah mewakili 15 Kecamatan Se-kabupaten Natuna. Antusias mengikuti kegiatan perluasan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dilaksanakan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Mikro Kabupaten Natuna. Digelar di Hotel Trend Central, Jalan Pramuka Ranai, Natuna, Kepri, Senin (02/07/2019) mulai 02 – 03 Juli 2019.

Kadisperindagkop dan Usaha Mikro, Agus Supardi sampaikan sambutan diacara pembukaan perluasan Kredit Usaha Rakyat di Hotel Trand Central, Selasa (02/07/2019).

Kegiatan selama dua hari ini dibuka secara resmi Plt. Assisten I Tata Pemerintahan Kabupaten Natuna, Robertus Louis Stevenson, SH.MM, didampingi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Natuna, Drs Agus Supardi, M.Si, ditandai dengan pemasangan tanda pengenal peserta.

Dalam sambutanya, Robertus Louis Stevenson menyampaikan untuk menumbuh kembangkan, usaha kecil menengah membutuhkan dukungan dan campur tangan pemerintah maupun lembaga swasta.

Kapala sub bidang penjamin simpanan Kementrian Koperasi, M Subhan menjelaskan terkait manfaat KUR kepada pelaku usaha dalam perluasan usaha yang produktif, di Hotel Trand Central Jalan Pramuka Ranai, Natuna, Selasa (02/07/2019).

Usaha rakyat memang sudah seharusnya didukung dan dibantu serta diberikan ruang seluas-luasnya oleh pemerintah. Sebab keberadaan usaha rakyat ini sangatlah krusial karena bisa menopang ekonomi nasional dan juga mampu membuka lapangan kerja.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan pemerintah untuk mendukung dan meningkatkan akses pada usaha rakyat adalah dengan menyediakan sumber pembiayaan yang antara lain berupa pemberian penjaminan kredit bagi Usaha Mikro Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sejatinya untuk mewujudkan program bantuan tepat sasaran, perlu komitmen para pelaku usaha memanfaatkan dana kredit tersebut.

“Paradigma harus kita ubah bersama, dalam kemampuan mengelola anggaran, sehingga dapat mewujudkan pemerataan kesejahteraan”, ucapnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Natuna, Agus Supardi, kegiatan perluasan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini diadakan untuk memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengembangkan kemampuan dalam mengelola dan menjalankan usahanya.

Untuk itu, kata Agus dibutuhkan dukungan pemerintah, Stackholder dan pihak perbankan hingga pelaku usaha sebagai motivator penggiat usaha.

Dia berharap melalui kegiatan ini, kepada peserta agar dapat meningkatkan kemampuan dan pengawasan diri dalam memanfaatkan KUR untuk mengembangkan usaha yang akan dijalankan dengan bijak, pinta Agus Supardi.

Setakat ini realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 31 Mei 2019 khusus Kepri, KUR Makro Plafon senilai 176.359 Milyar untuk 8.687 debitur, dan KUR Kecil plafon senilai 107.285 M dan 680 debitur. Secara Nasional realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp. 65.500.449 juta dan 2.368.620 debitur untuk KUR Mikro, Kecil, Khusus dan TKI.

Hal tersebut disampaikan Kapala sub bidang penjamin simpanan Kementrian Koperasi, M Subhan, kepada media disela-sela acara juga salah satu pembicara.

Dia menegaskan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sendiri adalah layanan kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh pemerintah melalui perbankan kepada UMKMK atau koperasi yang feasible tapi belum bankable.

Feasible sendiri maksudnya adalah usaha tersebut memiliki kelayakan, potensi, prospek bisnis yang baik, dan mempunyai kemampuan untuk mengembalikan pinjaman dengan bunga sekitar 7% pertahun (0,3) perbulan, paparnya.

Ia menegaskan dengan adanya subsidi bunga para pelaku usaha bisa lebih meringankan untuk pengembalian kredit. Bentuk usaha rakyat menggunakan KUR sendiri meliputi keseluruhan bentuk usaha, terutama usaha yang bergerak di sektor usaha produktif seperti pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam.

Dengan adanya layanan pinjaman KUR ini UMKM dan Koperasi akhirnya diharapkan dapat mengakses dan memanfaatkan KUR. Secara umum tujuan penyelenggaraan KUR oleh pemerintah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi, menciptakan lapangan kerja, dan menanggulangi kemiskinan.

Untuk mewujudkan tujuan itu, pemerintah pun menerbitkan paket kebijakan pengembangan dan pemberdayaan yang bertujuan meningkatkan Sektor Riil dan memberdayakan UKMK.

Fungsi pemerintah daerah dalam ini melakukan pembinaan kepada para pelaku UKM melalui sosialisasi maupun pendidikan dan latihan maupun pendampingan serta turut memfasilitasi untuk pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada perbankan, namun untuk menentukan pengajuan pinjam dan kelayakan usaha tetap pihak perbankan bukan adanya rekomendasi dari pihak dinas, malah itu tidak dibenarkan, pungkasnya.

Selain Kementerian Koperasi juga menghadirkan pihak Bank Riau, BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri menjadi pembicara dalam kegiatan perluasan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here