Kelompok Nelayan Miris, Vonis Hakim Denda 50 Juta Rupiah Kasus Pencurian Ikan Warga Negara Vietnam

0
857

Natuna ( BT) Sekelompok nelayan di Pulau Tiga merasa miris atas putusan hakim perikanan Pengadilan Negeri Ranai, Senin (27/05/2019) lalu, memvonis denda 50 juta rupiah terdakwa
Le Ngoc Binh nahkoda Kapal Ikan Asing asal Vietnam.

Hal tersebut disampaikan kepada media disela-sela kesibukan mereka (Nelayan-Red) sedang mempersiapkan perlengkapan untuk melaut, Minggu ( 07/07/2019) pagi.

Salah satunya Nurdin sapaan akrabnya menyampaikan hukuman terhadap pelaku illegal Fishing (Pencurian ikan ) diperairan laut Natuna, khususnya Indonesia dinilai masih sangat lemah dan jika tidak diperkuat maka celah-celah hukum yang ada rawan dimanfaatkan oknum-oknum tertentu.

Di Undang-undang Perikanan memang diatur nelayan asing yang ditangkap melakukan illegal Fishing diperairan ZEE tidak bisa dijatuhi hukuman.

Mereka KIA hanya dikenakan denda plus kapal ditenggelamkan, namun kata Nurdin kalau begini hukumannya nelayan asing pantas tak kapok-kapok. Kasarnya biaya operasi dan persidangannya pun tidak balek, ucapnya

Sementara kepada nelayan lokal yang ditangkap melakukan illegal Fishing dikenakan hukuman penjara. Bahkan kata Nurdin, ada juga kapal ikan nelayan tersebut yang ditenggelamkan didaerah lain. ” Jadi selain hukuman badan, kapal nelayan Indonesia juga ditenggelamkan. Tergantung hakimnya, kata Nurdin.

Dia merasa miris dan heran tentang Undang-Undang Indonesia yang hanya menjatuhkan hukuman denda terhadap nelayan asing yang mencuri ikan di laut Indonesia. ” Di negara lain nelayan Indonesia dihukum penjara, tapi di negara kita nelayan asing hanya hukuman denda plus kapal ditenggelamkan, katanya kesal.

Sebelumnya hakim pengadilan negeri Ranai  dalam sidang perkara perikanan Majelis hakim Pengadilan Negeri Ranai memvonis Le Ngoc Binh dengan denda 50 Juta rupiah. Nahkoda Kapal Vietnam tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pencurian ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) perairan laut Natuna Utara.

Dalam amar pidana denda Majelis hakim diketuai M.Fahri Ikhsan, SH didampingi Hakim anggota Sugeng Sulistiawan, SH dan Ir.Untung Sunardi, MM, menyatakan terdakwa  Le Ngoc Binh terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

” Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)” dan menjatuhkan pidana denda 50 juta rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ranai, Senopati, SH, dalam dakwaan sebelumnya, menjelaskan terdakwa Le Ngoc Binh nahkoda kapal asing BV 98299 TS bersama Nguyen Duc Hao (DPO) nahkoda KIA BV 7994 TS, Minggu (21/10/2018).

Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memiliki, menguasai membawa dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan, yang menganggu dan merusak sumber daya ikan diwilayah pengelolaan NKRI. Diatur dalam pasal 9 UU RI No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Dihari yang sama KRI Wiratno -379 sedang melakukan patroli rutin mendapat laporan kontak radar pada posisi koordinat 02 51 896 U – 110 08 175 T dilakukan penangkapan terhadap kapal terdakwa dan dilakukan pemeriksaan tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) bermuatan ikan sebanyak 4 (empat) Palka diamankan TNI -AL guna proses lebih lanjut.

Akibat perbuatan terdakwa diancam pidana berdasarkan pasal 85 Jo pasal 9 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here