Natuna (BT) Pengadilan Negeri (PN) Ranai, Natuna menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Romi Antonius alias Romi, pada sidang putusan Majelis Hakim diketuai Sahat S.P Banjarnahor, SH.MH didampingi hakim anggota, Marselinus Ambarita, SH.MH dan M.Fahri Ikhsan, SH, Rabu (29/05/2019) lalu.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ranai, Wildan Awaljon Putra, SH dikonfirmasi Batamtimes.co lewat WhatsApp miliknya, Minggu (07/07/2019) pukul 18.01 Wib.
Terdakwa Romi (42) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ranai, Wildan Awaljon Putra, SH dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara dalam pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketua Pengadilan Negeri Ranai, Sahat SP. Banjarnahor, SH.MH, menyatakan dalam amar putusan, terdakwa Romi Antonius Alias Romi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
” Tanpa Hak Menjual dan Membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama lima tahun penjara, denda 1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Wildan menegaskan, putusan vonis majelis hakim kepada terdakwa Romi selama lima tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum tujuh tahun penjara. Tidak mengajukan banding, sebab sudah melebihi 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terangnya.
Barang bukti yang disita dari terdakwa Romi yakni, 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu berat kotor 0,15 gram, alat hisap sabu (bong), 1 (Satu) buah korek api gas yang sudah dirakit.
1 (satu) buah tas kain warna hitam berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,19 gram dan 1 (satu) buah kotak bening merk Aoki premium berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,67 gram. Barang bukti tersebut disita dirampas untuk dimusnahkan.
(Red/Pohan)