Pilkada Natuna 2020 Terancam Tanpa Pengawasan

0
1044

Natuna (BT) Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Natuna terancam tanpa pengawasan karena belum memiliki payung hukum.

Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Ayanep Julius, SH disaat acara diskusi media Gathering bersama awak media tergabung Organisasi Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia Natuna.

Digelar Bawaslu Natuna diruang rapat Bawaslu Jalan Datuk Kaya Wan Mohd Benteng Ranai, Natuna, Kepri, Rabu (28/08/2019).

Bawaslu Natuna Gelar Media Gathering bersama awak media tergabung Organisasi Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia Natuna, diruang rapat Kantor Bawaslu Jalan Datuk Kaya Wan Mohd Benteng Ranai, Natuna, Rabu (28/08/2019).

Dia mengatakan belum ada keselarasan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Bawaslu.

Aturan KPU soal proses pilkada serentak telah diwujudkan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Namun Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pengawasan penyelenggaraan pemilihan (Pilkada) 2020 menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota.

Belum adanya aturan yang mengubah diksi ‘Panwas’ menjadi ‘Bawaslu’ itu membuat lembaga yang saat ini ada lemah secara hukum.

Hal ini menjadi keresahan seluruh Bawaslu kabupaten/kota yang akan menghadapi penyelenggaraan Pilkada 2020. Saat ini, pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota sudah berubah menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota, bukan lagi Panwas Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Yanep juga mengungkapkan perbedaan nomenklatur kelembagaan antara Panwas Kabupaten/kota dengan Bawaslu kabupaten/kota berimplikasi pada kewenangan dan persoalan hukum terkait aktivitas pengawasan.

Seluruh aktivitas pengawasan yang dilakukan Bawaslu kabupaten/kota dalam Pilkada ke depan juga dimungkinkan tak memiliki dasar hukum.

“Dengan tidak memiliki dasar hukum atau legal standing yang kuat, ini menjadi persoalan serius bagi Bawaslu dan potensial dipersoalkan oleh pihak-pihak terkait,” jelas Yanep.

Terkait penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum yang diatur dalam UU Pilkada, tidak mengenal istilah ” temuan” , akan tetapi Bawaslu Kabupaten, panwascam, PPL dan PTPS menerima laporan pelanggaran pemilihan umum.

Dalam aturan ini terdapat perbedaan penanganan pelanggaran pemilu disaat pelaksanaan pemilu Serentak 2019 Pemilu legislatif dan Pilpres dengan pilkada 2020.

Menurutnya masih ada kelemahan yang ada di dalam UU Pilkada. Kelemahan itu yakni tidak diaturnya kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memproses dan memutus persoalan sengketa pemilu antara peserta pemilu dengan KPU di dalam UU Pilkada.

Kata Yanep saat ini 270 Bawaslu Kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada pada tahun 2020 masih menunggu hasil uji materil atau judicial review UU Nomor 10 Tahun 2016 yang diajukan sejumlah anggota Bawaslu ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Ia berharap MK segera memberi kepastian hukum dan proses pengawasan Pilkada 2020 bisa berjalan lancar, pungkasnya.

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here