Batam- Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam AL S.sos bin M rasir resmi ditahan, Kamis, (6/8/2020) dan langsung dibawa ke Rutan Tanjungpinang.
Dari pantauan, Al mengenakan rompi merah, berjalan tertunduk lesu, usai ditetapkan bersalah, dan akan menjalani hukuman.
Al terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam tahun 2017-2019, yang dikelola oleh Sekretariat Dewan.
Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Hariyadi, mengatakan, Al, saat ini resmi ditahan.
“Saat ini (tersangka,red) akan menuju Tanjungpinang guna menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” jelasnya kepada wartawan di Gedung Kejari Batam, Kamis (6/8/2020).
Dikatakanya, kerugian negara hasil penghitungan dari BPKP kantor perwakilan provinsi kepulauan Riau didapati kerugian negara nilainya sebesar Rp 2.160.402.160.000.(Dua miliar, seratus enam puluh juta, empat ratus dua ribu ,seratus enam puluh ribu rupiah).
“kasus ini berdasarkan audit dari BPKP, dugaan korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam tahun 2017-2019, yang dikelola oleh Sekretariat Dewan Beberapa tahun anggaran untuk makan minum di ruang pimpinan DPRD kota Batam ” papar Dedie.
Kejaksaan negeri batam, didampingi oleh kasi penindakan khusus (kasipidsus) kasi intel, serta kasi kabarang bukti (BB) dan kasi Br hadir dalam pertemuan itu.
Beberapa kegiatan yang dilakukan tersangka Sekwan diantaranya adalah orderan kegiatan fiktif, bahkan kegiatan mengundang beberapa pewarta untuk kegiatan seperti coffe morning juga masuk didalamnya.
“Ini telah dikonfirmasi kepada rekanan yang dimaksudkan dalam laporan yang bersangkutan, sejak tahun 2017 lalu,” katanya.
Sehingga, tambahnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Batam bekerjasama dengan BPKP Perwakilan Kepri, didapati dua alat bukti, keterangan dari para saksi dan rekanan.
“Berdasarkan keterangan saksi ada yang dipaksa dan ada beberapa saksi yang kita mintai keterangan sudah mengembalikan keterangan negara nilai Rp 160 juta,” jelasnya.
Kemudian bukti kedua adalah keterangan saksi ahli, yang mempertegas kerugian negara mencapai Rp 2 miliar lebih.
Sehingga penetapan tersangka sudah cukup bukti,dan dilakukan penahanan, baru nanti kita lakukan aset racing untuk memulihkan kerugian negara.
Untuk Perkara korupsi tambah Kejari, kunci semuanya itu adalah pengembalian keuangan negara, karena kalau tidak keuangan negara tidak berhasil kita pulihkan wah alangkah enaknya koruptor itu.
” Jadi pelaku koruptor itu bila perlu kita miskinkan.Penetapan tersangka dengan nomor B 2072/1.10.11/FD.3/08.2020. kepala kejaksaan negeri Batam, menetapkan atas nama saudara AL S.sos bin M rasir. Tempat tinggal lahir di pulau sumbu pekerjaan sebagai PNS pendidikan strata 1,” ungkapnya
Atas dasar penetapan tersangka, untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya, dilakukan penahanan selama dua puluh hari.
“Setelah dua puluh hari kedepan, dan insyaallah perkara ini kami akan percepat bergulir di PN dilimpahkan penuntutan sampai dipersidangan,” pungkasnya.
(red/alvian)