Batam – batamtimes.co – Badan Pengusahaan (BP) Batam bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggelar sosialisasi terkait penyelesaian permasalahan reklame berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) Nomor 7 Tahun 2017. Kegiatan ini berlangsung di Balairungsari, Lt.3, Gedung Bida Utama, pada Rabu (5/2/2025), dengan dihadiri ratusan mitra usaha di bidang reklame serta asosiasi periklanan Kota Batam.
Dua narasumber utama hadir dalam sosialisasi ini, yaitu Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Ponco Indro Subekti, dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi. Selain itu, turut hadir Kepala Satuan Internal BP Batam, Imbuh Agustanto, serta sejumlah pejabat eselon III dan IV di lingkungan BP Batam.
Dalam sambutannya, Ponco Indro Subekti menegaskan pentingnya langkah penertiban reklame yang tidak sesuai dengan regulasi.
“Masih banyak reklame yang tidak sesuai Masterplan. Kami melakukan identifikasi, sosialisasi, dan peringatan agar potensi kerugian negara dapat diminimalisir. Dengan langkah ini, kita juga menjaga iklim investasi dan estetika kota,” ujarnya.
BP Batam mencatat kondisi eksisting per Januari 2025 menunjukkan adanya 60 perusahaan reklame dengan status izin mati, 25 perusahaan tidak berizin, serta 69 perusahaan pemilik neonbox. Selain itu, sebanyak 120 perusahaan diketahui tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan Masterplan Kota Batam, yang berpotensi merugikan negara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi mendukung kelancaran investasi di Batam.
“Mari kita bersama menaati aturan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Regulasi dibuat agar pelaksanaan kegiatan lebih tertib dan sesuai hukum,” tegasnya di hadapan para pengusaha sewa titik reklame yang hadir.
Kasna juga menyarankan agar BP Batam memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan tegas. Kejaksaan, lanjutnya, siap mengawal dan memberikan pendampingan hukum agar tercipta solusi yang adil bagi semua pihak.
“Kami bisa mengajukan pembubaran PT dalam kasus pelanggaran tertentu, tetapi tujuan utama kami adalah mencari solusi yang baik. Langkah ini dilakukan demi menjaga investasi dan menata Kota Batam agar lebih indah dan tertib,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, BP Batam berharap tercipta sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, asosiasi, dan mitra usaha dalam membangun tata kelola reklame yang sesuai regulasi. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat peran Batam sebagai kawasan strategis nasional yang rapi dan menarik bagi investor.
Penulis : Adi
Editor : Pohan