Bea Cukai Batam Permudah Pengeluaran Sementara Kendaraan FTZ untuk Pemudik Lebaran

0
353
Keterangan Foto : Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H, Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Polda Kepri dan Bapenda memberikan kemudahan pengeluaran sementara kendaraan bermotor dari Kawasan Free Trade Zone/FTZ Batam.

Batam – batamtimes.co – Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H, Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau memberikan kemudahan pengeluaran sementara kendaraan bermotor dari Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam.

Kebijakan ini memberikan izin bagi kendaraan FTZ untuk keluar sementara dari Batam, dengan syarat tertentu. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua, serta kendaraan dengan pelat hijau atau pelat nomor yang mengandung huruf X, Z, V, atau U (kendaraan Completely Built Up/CBU).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan yang ingin mengajukan permohonan pengeluaran sementara harus memenuhi sejumlah persyaratan.

“Pemohon harus mencantumkan lokasi tujuan pengeluaran, alasan pengeluaran, serta legalitas kendaraan yang terdiri dari foto kendaraan, KTP, STNK, BPKB atau surat keterangan dari leasing untuk kendaraan kredit, NPWP, dan SIM,” ujar Evi, Kamis (6/3/2025).

Setelah persyaratan lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui formulir online di bit.ly/PengeluaranSementaraKBM dan menyerahkan dokumen cetak ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar.

Selain itu, pemohon diwajibkan menyerahkan jaminan sebesar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam bentuk tunai. Besaran jaminan ditentukan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang diterbitkan oleh Dispenda Kepri.

Setelah semua dokumen dan jaminan diterima, Bea Cukai Batam akan menerbitkan bukti penerimaan jaminan dan Surat Keputusan Kepala Kantor yang mengizinkan kendaraan keluar sementara.

“Bukti penerimaan jaminan ini nantinya digunakan untuk pencairan jaminan saat kendaraan telah kembali ke Batam,” jelas Evi.

Namun, ada batas waktu bagi kendaraan untuk kembali ke Batam, yakni maksimal 45 hari sejak tanggal penerbitan surat keputusan. Jika kendaraan tidak dikembalikan dalam periode tersebut, jaminan yang telah disetorkan akan menjadi pengganti PPN dan masuk ke kas negara sebagai pajak.

Pemeriksaan Fisik dan Surat Jalan dari Ditlantas Polda Kepri

Selain pengajuan ke Bea Cukai, pemudik juga diwajibkan mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri untuk memastikan kendaraan tidak terlibat dalam pelanggaran atau tindak pidana.

Proses pengajuan permohonan dibuka mulai 3 Maret 2025 hingga 14 Maret 2025 pukul 12.00 WIB. Setelah itu, kendaraan akan menjalani pemeriksaan fisik dan dokumen untuk pembuatan proforma PPFTZ-03, yang diperlukan untuk proses pemasukan kembali kendaraan ke FTZ Batam.

Setelah pemeriksaan selesai, kendaraan dapat dibawa ke pelabuhan keberangkatan terakhir sebelum meninggalkan Batam. Petugas Bea Cukai akan memastikan seluruh prosedur telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Evi menekankan bahwa pengeluaran sementara kendaraan dari FTZ Batam memerlukan kerja sama antara pemilik kendaraan, otoritas terkait, dan petugas yang bertugas.

“Dengan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, kendaraan dapat dikeluarkan sementara dengan aman dan legal sesuai dengan keperluan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

 

Penulis : Hendra

Editor : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here