Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional di Terminal Ferry

0
488
Keterangan Foto : Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia Bea Cukai ungkap upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di Terminal Kedatangan Ferry Batam Center.

Batam –batamtimes.co- Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di Terminal Kedatangan Ferry Batam Center pada Rabu (5/3/2025). Seorang pria berinisial PG (32) asal Tanjung Pinang ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 185 gram.

Penindakan dilakukan setelah petugas mencurigai gerak-gerik PG yang tiba menggunakan kapal Ferry MV Pintas Luxury 1 dari Stulang Laut, Malaysia. Saat pemeriksaan rutin dengan anjing pelacak unit K-9, PG mencoba menghindar, sehingga petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Menurut Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, kecurigaan semakin meningkat setelah PG tidak dapat menjelaskan alasan perjalanannya ke Malaysia. Tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

“Saat pemeriksaan, PG mengaku membawa satu bungkusan yang diduga sabu. Setelah pemeriksaan fisik lebih lanjut, petugas menemukan satu bungkus plastik lainnya yang disembunyikan dalam popok,” jelas Evi, Rabu (12/3/2025).

Petugas kemudian menguji sampel barang menggunakan narcotest reagent U, yang hasilnya berubah menjadi warna biru, menandakan positif Methamphetamine. PG dan barang bukti segera diamankan ke Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, PG mengaku diperintah oleh SS, seorang kenalan yang dikenalnya saat bermain sepak bola. Awalnya, PG hanya diminta menemani SS ke Malaysia dengan imbalan Rp 5 juta per perjalanan. Namun, setelah tiba di Malaysia, SS meminta PG membawa sabu dengan imbalan yang dinaikkan menjadi Rp 10 juta per perjalanan.

SS sendiri berangkat dari Tanjung Pinang ke Batam pada Sabtu (1/3/2025) bersama PG dan seorang wanita bernama AA, yang merupakan kekasih PG. Setelah tiba di Malaysia, SS menerima sabu dari seseorang bernama B dan langsung menyerahkannya kepada PG. Barang tersebut sudah disiapkan dalam bentuk popok yang harus dikenakan PG. Barang haram itu rencananya akan diberikan kepada seseorang bernama IIS di Tanjung Pinang.

PG kini diserahkan ke Polda Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penindakan ini disebut telah menyelamatkan hingga 925 jiwa dari bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp 1,5 miliar. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai Batam dan Polda Kepulauan Riau dalam memberantas penyelundupan narkoba, terutama di wilayah Kepulauan Riau yang kerap menjadi jalur masuk narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba demi melindungi generasi muda dari ancaman barang haram ini,” tutup Evi.

 

Penulis : Hendra

Editor : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here