66 Perusahaan Langgar Aturan Minyakita, Kemendag Perketat Pengawasan

0
351
Keterangan Foto : Disperindag memastikan tidak ada pelanggaran terkait ukuran kemasan Minyakita di Kota Batam.

Karawang- batamtimes.co- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa sebanyak 66 perusahaan terbukti melanggar aturan dalam produksi dan distribusi Minyakita hingga Desember 2024.

Jenis pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari skema penjualan bundling, perizinan yang tidak lengkap, pengurangan volume isi kemasan, menjual di atas harga eceran tertinggi (HET), hingga tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“Kami menemukan beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran. Tercatat ada sekitar 66 perusahaan, tapi pelanggarannya bervariasi,” ungkap Budi saat melakukan ekspose Minyakita tak sesuai label di pabrik pengemasan PT AEGA di Karawang, Kamis (13/3/2025).

Budi menegaskan bahwa Kemendag telah memperketat pengawasan sejak Desember 2024, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta persiapan Lebaran. Pengawasan ini melibatkan Satgas Pangan Polri, kementerian/lembaga terkait, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), serta pemerintah daerah.

“Kami bersama Satgas Pangan Polri, K/L terkait, Disperindag, dan pemerintah daerah terus melakukan pengawasan terhadap barang kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng,” ujarnya.

Salah satu kasus yang menyita perhatian adalah penyegelan PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang pada 24 Januari 2025. Perusahaan ini terbukti mengurangi volume Minyakita yang seharusnya 1 liter menjadi hanya 750 ml.

“Perusahaan sudah kita tutup, sudah tidak beroperasi, dan sekarang dalam proses di Polri,” kata Budi.

Kasus serupa kembali terungkap pada awal Maret 2025, ketika tim pengawas bersama Satgas Pangan Polri menemukan PT Artha Eka Global Asia (AEGA) menjual Minyakita dengan volume hanya 800 ml.

Dengan berbagai pelanggaran yang ditemukan, Kemendag berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi regulasi.

Sumber : cnbc

Editor : Pohan

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here