Pengemudi Ojek Online di Kepri Dapat Bonus Hari Raya 20 Persen dari Pendapatan Bulanan

0
444
Keterangan Foto : Pengemudi ojek online (ojol) Kepri akan menerima bonus hari raya sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mereka selama 12 bulan terakhir.

Tanjungpinang – batamtimes.co – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengumumkan bahwa pengemudi ojek online (ojol) akan menerima bonus hari raya sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mereka selama 12 bulan terakhir.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Bonus tersebut wajib diberikan oleh perusahaan aplikasi paling lambat sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Plt. Kepala Disnakertrans Kepri, John Barus, menyampaikan bahwa tidak semua pengemudi ojol otomatis menerima bonus ini. Mereka harus memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki kinerja baik yang umumnya diukur melalui rating bintang dari pelanggan.

“Kinerja ojek online biasanya dinilai dari rating bintang yang diberikan pelanggan. Jika mendapat satu bintang, artinya pelayanan sangat buruk dan perlu ditingkatkan agar bisa mendapatkan bonus hari raya,” ujar John Barus di Tanjungpinang, Senin (17/3).

Meski demikian, ia mengimbau agar operator transportasi online tetap memberikan bonus bagi pengemudi yang tidak memenuhi kriteria, sebagai bentuk apresiasi terhadap jasa mereka.

John Barus juga menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Presiden RI Prabowo yang mendukung pemberian bonus hari raya bagi pengemudi ojol. Menurutnya, hal ini mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap pekerja sektor transportasi online yang berperan penting dalam mendukung perekonomian digital dan mobilitas masyarakat.

Disnakertrans Kepri saat ini masih melakukan pendataan jumlah pengemudi ojol di wilayah tersebut. Untuk memastikan kelancaran pembayaran bonus hari raya, pihaknya telah membuka tiga posko THR di Tanjungpinang, Batam, dan Karimun guna menerima konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran THR bagi pekerja, termasuk pengemudi ojol.

Sebagai gambaran, jika seorang pengemudi ojol memiliki rata-rata pendapatan Rp3 juta per bulan, maka bonus hari raya yang diterima sebesar Rp600 ribu.

“Kami berkomitmen mengawal implementasi kebijakan ini agar hak-hak pengemudi ojol benar-benar terpenuhi,” pungkasnya.

Penulis : Sam

Editor Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here