
Batam – batamtimes.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus periode Februari hingga Maret 2025. Kegiatan pemusnahan ini digelar di lorong lantai 3 ruangan Ditresnarkoba Polda Kepri pada Senin (17/3/2025).
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhamad Komarudin, A.Md., S.H., memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk PS. Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Tigor Sidabariba, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Batam Hendra Prawira, S.H., Jaksa Kejaksaan Negeri Batam Suhariyadi, S.H., serta perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri, Maya, S.H.
Kompol Muhamad Komarudin menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sembilan laporan polisi dengan total 10 tersangka, terdiri dari delapan laki-laki dan dua perempuan.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan:
- Sabu kristal/padat: 556,57 gram dari total 626,57 gram yang disita.
- Ekstasi: 28 butir dari total 50 butir yang diamankan.
- Ganja kering: 225,15 gram dari total 269,75 gram yang disita.
“Pemusnahan barang bukti ini telah mendapatkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Batam. Sebagian barang bukti lainnya tetap disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan serta pemeriksaan laboratorium,” ujar Kompol Muhamad Komarudin.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode khusus, di mana sabu dilarutkan ke dalam air panas, ekstasi dihancurkan menggunakan blender sebelum dilarutkan, dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1), serta Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman berat.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Kami berharap masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang bisa diunduh di Google Play dan App Store,” ujar Kombes Pol. Zahwani.
Dengan langkah tegas ini, Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam memberantas narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari peredaran barang haram tersebut.
Penulis : Hendra
Editor : Pohan