Bawaslu : Dugaan pemberian motor Paslon nomor urut 3 belum masuk pelanggaran

0
565

Tanjungpinang- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri menyatakan, dugaan pelanggaran kampanye, bantuan motor untuk RT dan RW yang diduga dilakukan Paslon nomor urut 3, Kesimpulan Bawaslu belum masuk ke dalam dugaan pelanggaran.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Bawaslu Kepri Idris kepada awak media, Kamis (22/10/2020).

Menurut Idris, berdasarkan keterangan LO Paslon nomor urut 3, Paslon tidak pernah mengkampanyekan pemberian motor pada RT dan RW melalui media sosial.

“Dan hal tersebut merupakan permintaan dan aspirasi dari masyarakat, untuk kemudahan dalam pemberian pelayanan, dan dijadikan menjadi program Aman,” kata Idris.

Sementara cagub Kepri dari nomor urut 3, Ansar Ahmad menjelaskan program tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah provinsi Kepri untuk menunjang kinerja RT RW sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah pada masyarakat.

Ansar Ahmad juga bersedia menjelaskan simulasi pembiayaan motor bagi RT dan RW tentu tidak mengandalkan dana APBD.

Namun, lanjut Ansar, dari sumber sumber lain seperti CSR atau Corporate Social Responsibility.

Oleh sebab itu, Ansar menambahkan rencana penyediaan kendaraan roda dua bagi RT dan RW adalah program kerja yang akan dilakukan bertahap dan didahulukan bagi RT RW yg dianggap paling membutuhkan.

“Bagi saya, berada di tengah-tengah rakyat adalah kemewahan yang sesungguhnya, dimana muka ketemu muka, hati ketemu hati. Berdialog dan mendengarkan keluhan mereka secara langsung, tidaklah tergantikan,” ujar Ansar Ahmad.

 

 

(red/sijoritoday)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here