batamtimes.co , Batam- Sat Resnarkoba Polresta Barelang, Batam, memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi, Jumat (23/12/2016) pagi.
Pemusnahan narkoba tersebut merupakan hasil dari penangkapan beberapa kasus penyelundupan Narkoba dari Malaysia ke Indonesia, melalui Batam.
“Kalau secara total, kita musnahkan ekstasi sebanyak 49.247 butir dan sabu 1.559 gram. Ini dari tiga kasus yang kita tangani, dan melibatkan sembilan orang tersangka,” ujar Kasat Narkoba Kompol Suhardi Hery.
Ia menyatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya, diketahui barang-barang haram tersebut merupakan barang dari Malaysia.
Pengaturan masuknya Narkotika itu dari Malaysia ke Batam pun dilakukan oleh orang Malaysia.
“Masih kita dalami apakah pengedarannya memang untuk di Batam atau juga ke daerah lain. Karena dari jenis ekstasinya sudah ada yang beredar di Jakarta. Barangnya dari Malaysia, dan yang mengatur juga orangnya dari sana. Batam sebagai jalur transit Narkotika memang kebanyakan dari hasil tangkapan kita, itu Narkoba dari sana (Malaysia),” tutur dia.
Adapun untuk pemusnahan narkoba jenis pil ekstasi tersebut merupakan hasil tangkapan di kawasan Pelabuhan Pantai Stres, Batuampar, Batam.
Adapun pemusnahan pagi ini turut disaksikan perwakilan instansi terkait seperti dari Pengadilan negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Balai POM, pengacara, dan tersangka.Serta dari interen kepolisian hadir Provost.(red/tri)