ReJO: Asas Praduga Tak Bersalah Terkait Penangkapan Emanuel Ebenezer Harus Dikedepankan

0
60

Jakarta – batamtimes.co – Relawan  Jokowi atau ReJO mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum atas penangkapan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Emanuel Ebenezer atas dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami menyikapi dengan penuh keprihatinan atas penangkapan saudara Emanuel Ebenezer. Dalam semangat menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan keadilan. Kami menghormati proses hukum yang saat ini dijalankan oleh KPK. Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara profesional, transparan, dan adil, tanpa intervensi pihak manapun,” kata Ketua umum ReJO HM Darmizal dalam keterangan tertulisnya Sabtu 23 Agustus 2025.

Darmizal mengajak semua kalangan untuk menjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Penangkapan bukanlah vonis bersalah. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” ungkapnya.

Alumni UGM Yogayakarta ini menambahkan, penangkapan Noel sapaan Emanuel Ebenezer menjadi pengingat bagi seluruh tokoh publik, pejabat, maupun masyarakat luas bahwa integritas dan akuntabilitas adalah modal utama dalam menjaga kepercayaan rakyat.

“Semoga kejadian ini tidak hanya menjadi ujian bagi individu yang bersangkutan, tetapi juga menjadi pelajaran bersama agar bangsa kita semakin tegas dalam menegakkan hukum yang berkeadilan,” tegasnya.

Darmizal mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi terkait penangkapan Emanuel Ebenezer.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan bersama-sama menjaga persatuan serta kepercayaan terhadap proses hukum yang berlaku,” demikian Darmizal.

Diketahui, Emanuel Ebenezer terjaring operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK bersama 10 orang lainnya terkait dengan kasus pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta. Penahanan terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Penulis : Tanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here