HRD Gelapkan Gaji 20 Karyawan dan Laptop Perusahaan, Polisi Tangkap Pelaku di Yogyakarta

0
94

Bantul – batamtimes.co –  Seorang Human Resource Development (HRD) dari perusahaan CV Sahabat Prima Mulya harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat menggelapkan gaji 20 karyawan dan satu unit laptop milik perusahaan. Pelaku berinisial GTW (35), warga Kraton, Yogyakarta, ditangkap oleh Unit Reskrim Kepolisian Sektor Pundong, Kabupaten Bantul, pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Pundong AKP Rumpoko menjelaskan kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan yang merasa dirugikan akibat ulah pelaku. GTW yang saat itu menjabat sebagai HRD diketahui meminjam satu unit laptop merek HP 240 G7 dari ruang digital marketing pada Selasa (10/6/2025).

“Selain laptop, pelaku juga diberikan tugas untuk membagikan gaji kepada 20 karyawan dengan total Rp6.189.000 pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, uang tersebut tidak pernah sampai ke tangan karyawan,” ujar Rumpoko kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Setelah kejadian itu, GTW tidak lagi masuk kerja dan sulit dihubungi sejak Sabtu (21/6/2025). Pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan internal dan menemukan adanya kehilangan satu unit laptop serta uang gaji karyawan yang belum disalurkan, dengan total kerugian mencapai Rp8.589.000.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan GTW di wilayah Yogyakarta,” jelas Rumpoko.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar nota pembelian laptop, enam lembar perjanjian kerja, dua lembar slip gaji bulan Mei dan Juni 2025, satu lembar audit inventaris komputer dan laptop, laporan pengeluaran gaji karyawan, serta satu pasang sepatu warna hitam putih yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil penggelapan.

Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku tergoda menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi. “Pelaku mengaku khilaf dan tergoda oleh hawa nafsu,” kata Rumpoko.

Diketahui, GTW menerima gaji sebesar Rp3 juta per bulan. Ia memanfaatkan jabatannya sebagai HRD untuk mengambil alih dana gaji karyawan sebelum melarikan diri.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandas Rumpoko.

Penulis : Tanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here