Yogyakarta,batamtimes.co – Pengemudi minibus jenis Toyota Inova berinisial H (41), warga Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY ditetapkan sebagai tersangka akibat tabrakan yang menyebabkan pengendara motor meninggal dunia.
“Selain itu pelaku sudah dilakukan penahanan sejak Sabtu 31 Oktober,” demikian dikatakan Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto Minggu 1 November 2026.
Rita menjelaskan, dalam penanganan perkara ini, pengemudi mobil diproses menggunakan Pasal 310 ayat (2), Pasal 310 ayat (4), serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Pasal 310 ayat (2) mengatur kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi yang mengakibatkan korban mengalami luka ringan serta kerusakan kendaraan atau barang. Ancaman penjara paling lama 1 tahun, denda paling banyak 2 juta,” urainya.
Sementara itu, lanjut Rita, Pasal 310 ayat (4) mengatur pertanggungjawaban pidana pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman penjara paling lama 6 tahun, denda paling banyak 12 juta
“Selain kedua ketentuan tersebut, pengemudi juga diproses berdasarkan Pasal 312 UU LLAJ yang berkaitan dengan kewajiban pengemudi setelah terlibat kecelakaan lalu lintas,” terangnya
Diungkapkan Rita, Pasal tersebut mengatur pengemudi yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian tanpa alasan yang patut. Ancaman penjara paling lama 3 tahun, denda paling banyak 75 juta.
Diketahui, kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Yogya-Wonosari simpang empat Ketandan Banguntapan, Bantul pada Jumat malam 30 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Akibat kecelakaan itu pengendara sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi AB-4471-BX berinisial NA (24 tahun ) warga Baturetno Banguntapan, Bantul dinyatakan tewas di lokasi kejadian.
Kecelakaan berawal saat pengemudi mobil melaju arah di Jalan Wonosari atau dari arah timur kearah barat. Sampai di traffic light mobil hendak berbelok ke kanan atau Jalan Ringroad. Namun, pengemudi terlalu melambung kekanan hingga melebihi marka as jalan dan masuk ke jalur lawan.
Saat bersamaan dari arah berlawanan melaju pengendara motor yang kendarai korban. Karena tidak mampu menghindar terjadilah tabrakan antar keduanya.
Usai terlibat tabrakan pengemudi mobil malah melarikan diri dan dikejar warga. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di timur pos polisi Gedongkuning.
Reporter : Tanto

















