8.6 C
New York
Sunday, April 5, 2026
spot_img
Home Blog Page 1327

Puluhan Personil Polres Deli Serdang dan TNI Diturunkan ke Lapas II B Lubuk Pakam

0

batamtimes.co,Sumut-Puluhan personil Polres Deli Serdang dan TNI diturunkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam untuk melakukan pengamanan, Senin (18/04/2016). Pengamanan ketat ini dilakukan karena dikhawatirkan para napi akan melakukan tindakan anarkis yang nyaris membakar Lapas Lubuk Pakam Minggu (17/04/2016) malam.

Informasi yang dihimpun kemarahan para napi disebabkan adanya pilih kasih antar napi yang dilakukan para petugas Lapas sehingga timbul kecemburuan yang berakibat napi melakukan perlawanan. Suasana semakin diperparah akibat tindakan Indra Gunawan (42), warga Kampung Kelapa, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terdakwa kasus pembunuhan yang melakukan provokasi dengan mengajak teman-temannya satu sel untuk berontak.

Namun, aksi napi ini batal dilakukan disebabkan petugas lapas mendapat laporan dari napi lainnya jika akan ada aksi anarkis napi. Berdasarkan laporan ini, selanjutnya Indra Gunawan dipisahkan dari napi lainnya dan dipindahkan ke Lapas Tanjung Gusta.

Plh Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lubuk Pakam, Eben Depari mengatakan terbongkarnya niat Indra Gunawan yang menghuni kamar Dahlia 5 karena warga binaan lainnya memberitahukan kepada petugas Lapas, Indra Gunawan mantan anggota TNI AD itu mengajak 4 warga binaan sekamarnya untuk membuat keributan agar bisa melarikan diri dari tembok yang berdekatan dengan ruang tamu bagi pengunjung warga binaan.

Namun belum sempat melakukan niatnya, warga binaan lain yang mendengar kabar langsung memberitahukan ke pengawai Lapas, sehingga Indra Gunawan diamankan dan dimintai keterangan serta selanjutnya dipindahkan ke Tanjung Gusta. “Untuk mengantisipasi keributan di Lapas Lubuk Pakam, kita sudah melakukan kordinasi dengan Polres Deliserdang dan Kodim Deli Serdang. Karena 4 warga binaan lainnya hanya diajak saja dan belum melakukan tindakan, maka kita hanya memintai keterangan Indra Gunawan saja,” ujarnya (berita sumut)

Mahasiswa UISU Mengelar Demo di Kantor Gubernur

0

batamtimes.co,Sumut-Sebagai lembaga pendidikan Kampus Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) dinilai sudah tidak nyaman lagi bagi mahasiswa yang menuntut ilmu disana. Hal ini dikatakan sejumlah mahasiswa saat menggelar aksi di Kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponogoro Medan, Senin (18/04/2016).

“Saat ini seluruh mahasiswa UISU resah dan binggung. Apalagi sejak adanya konflik itu. Keadaan semakin diperburuk lagi kalau UISU tidak diperbolehkan mengeluarkan Ijazah karena tidak terakreditasi. Orangtua kami di kampung susah cari uang untuk biaya kuliah. Jadi untuk apa kami kuliah kalau akhirnya ijazah kami tidak jelas,” ujar Yakup, salah seorang mahasiswa.

Hal senada dikatakan Reza, kalau kondisi di Kampus UISU semakin tidak nyaman. Bahkan sebagai agen perubahan, mahasiswa UISU telah dikukung kebebasan berdemokrasi. Termasuk juga terkait tuntutan dan aspirasi mahasiswa yang mengharapkan ada kepastian soal masa depan mereka di Kampus UISU.

“Sudah tidak ada kenyamanan lagi bagi kami mahasiswa disana. Padahal UISU ini lembaga pendidikan. Seperti juga menggelar demonstrasi ini, kami tu titandai dan diancam dikeluarkan dari UISU. Belum lagi intervensi yang melibatkan preman,” ujarnya.

Sedangkan mahasiswa lainnya Kely mengaku sangat terpukul dengan nasibnya kini. Berapa tidak Kely yang seharunya sudah menamatkan diri pada Tahun 2014 lalu di Fakultas Kedokteran, ternyata hingga saat ini tidak bisa menyelesaikan kuliahnya akibat dari konflik internal didalam UISU. “Saya sudah melaporkan dan meminta bantuan kepada Pangkostrad kepada Pangdam. Hari ini, saya juga memohon bantuan Gubernur semoga persoalan saya ini bisa diselesaikan,” ujarnya.(berita sumut)

Harta Ketua BPK Harry Azhar Rp9,9 Miliar pada 2010

0

batamtimes.co,Jakarta-Nama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Aziz disebut terdaftar dalam Panama Papers, yakni daftar klien firma hukum Mossack Fonseca. Petinggi lembaga audit negara itu tercatat memiliki harta Rp9,9 miliar per tahun 2010.

Catatan itu tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) atas namanya. Hampir enam tahun berselang, Harry belum kembali melaporkan harta kekayaannya.

Saat melaporkan kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2010, status Harry adalah anggota DPR RI periode 2009-2014. Hartanya itu meningkat sembilan kali lipat sejak 2003 sebelum dia menjabat anggota DPR. Pada tahun 2003, Harry memiliki harta Rp1,095 miliar.

Dari total hartanya pada 2010, Harry memiliki tanah dan bangunan senilai Rp2,408 miliar. Tanah dan bangunan itu tersebar di Padang Pariaman, Bogor, Depok, Batam, dan Jakarta Selatan. Seluruh harta tanah dan bangunan ia peroleh dari hasil keringat sendiri kecuali tiga bangunan seluas 22 meter persegi di Jakarta selatan yang ia terima dari hibah.

Harry juga memiliki kendaraan dengan total nilai Rp755 juta yang terdiri dari satu unit mobil Suzuki Futura Rp75 juta, satu unit Toyota Yaris Rp115 juta, satu unit mobil Nissan Serena Rp290 juta, dan satu unit mobil Nissan X-trail Rp275 juta.

Mantan politikus Golkar itu juga memiliki logam mulia sebanyak Rp50 juta, surat berharga berupa investasi senilai Rp1,150 miliar, dan giro serta kas lainnya sejumlah Rp5,56 miliar.

Dari catatan LHKPN, Harry sempat memiliki hutang dalam bentuk pinjaman dan lainnya sebanyak Rp522,5 juta pada 2003, namun telah dilunasi.(cnn/net)

Buronan Korupsi Miliaran Hingga Triliunan Masih Berkeliaran

0
  • Tahun 2011 ICW Menduga Buronan Korupsi Negara RI 45 orang
  • Beberapa Nama Buron Korupsi Sudah Diamankan

batamtimes.co,Jakarta-Koruptor yang menjadi buronan ke luar negeri sangat banyak. Badan Intelijen Negara (BIN) berkomitmen membantu Kepolisian dan Kejaksaan untuk menangkap para buronan tersebut.

“Ada 33 koruptor di luar negeri. Sangat banyak dan tidak bisa dicari, tentu kita akan terus bekerja,” kata Kepala BIN Sutiyoso melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (18/4). Keterangan itu berasal dari jumpa pers Sutiyoso di Hotel Adlon Kempinski, Berlin, Jerman, Minggu (17/4) waktu setempat.

Dia menambahkan, perintah untuk mencari seluruh buronan korupsi merupakan kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. “Tentu saja saya sebagai pembantu beliau merespons tentang kebijakan ini,” imbuhnya.

Dia telah melaporkan penangkapan mantan Komisaris Utama PT Bank Modern, Samadikun Hartono (SH) kepada Presiden. SH menghilang saat hendak dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1696 K/Pid/2002 tanggal 28 Mei 2003. Samadikun dihukum 4 tahun penjara karena kasus penyalahgunaan dana BLBI senilai Rp169,4 miliar.

“Buronan BLBI ini sejak 2003 melarikan diri ke luar negeri, padahal sudah ada putusan inkracht,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, SH adalah buronan korupsi kedua yang ditangkap. “Yang pertama dulu Toto Ary Prabowo mantan Bupati Temanggung. Sudah lari lima tahun, dan berhasil kita tangkap di Kamboja 8 Desember 2015. Penangkapan Toto juga kerja sama BIN dengan aparat setempat,” ungkapnya.

Sementara itu beberapa catatan ‘penjahat’ korupsi yang berhasil kabur keluar negri menjadi perhatian  Indonesian Corruption Watch (ICW)pada tahun 2011 silam ICW mencatat, sejak 2001 ada 43 orang lainnya yang juga kabur ke luar negeri. Mereka seperti hilang ditelan bumi dan kasusnya seperti tenggelam.

“Ini merupakan daftar terduga, tersangka, terdakwa, terpidana, dugaan perkara korupsi yang diduga telah dan pernah melarikan diri ke luar negeri dari 2001 hingga saat ini,” ujar aktivis ICW Tama S

Singapura adalah tujuan favorit karena Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara itu. Dari Singapura, beberapa di antara lalu pergi ke negara-negara lain. Berikut daftar 45 orang yang terjerat hukum Indonesia dan melarikan diri ke luar negeri:

  1. Sjamsul Nursalim, terlibat dalam kasus korupsi BLBI Bank BDNI. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp 6,9 triliun dan 96,7 juta dollar Amerika. Kasus Sjamsul masih dalam proses penyidikan. Namun kasusnya dihentikan (SP3) oleh Kejaksaan.
  2. Bambang Sutrisno, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Surya. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp 1,5 triliun. Proses hukum berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bambang lari ke Singapura dan Hongkong. Pengadilan memvonis Bambang in absentia.
  3. Andrian Kiki Ariawan, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Surya. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp 1,5 triliun. Proses hukum berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Andrian kabur ke Singapura dan Australia. Pengadilan kemudian memutuskan melakukan vonis in absentia.
  4. Eko Adi Putranto, terlibat dalam korupsi BLBI Bank BHS. Kasus korupsi Eko ini diduga merugikan negara mencapai Rp 2,659 triliun. Ia melarikan diri ke Singapura dan Australia. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis in abenstia 20 tahun penjara.
  5. Sherny Konjongiang, terlibat dalam korupsi BLBI Bank BHS bersama Eko Adi Putranto dan diduga merugikan negara sebesar Rp 2,659 triliun. Ia melarikan diri ke Singapura dan Amerika Serikat. Pengadilan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, in absentia.
  6. David Nusa Wijaya, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Servitia. Ia diduga merugikan negara sebesar Rp 1,29 triliun. Sedang dalam proses kasasi. David melarikan diri ke Singapura dan Amerika Serikat. Namun, ia tertangkap oleh Tim Pemburu Koruptor di Amerika.
  7. Samadikun Hartono, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Modern. Dalam kasus ini ia diperkirakan merugikan negara sebesar Rp169 miliar. Kasus Samadikun dalam proses kasasi. Ia melarikan diri ke Singapura.
  8. Agus Anwar, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Pelita. Dalam kasus ini ia diperkirakan merugikan negara sebesar Rp. 1,9 triliun Kasusnya saat itu masih dalam proses penyidikan. Saat melarikan diri ke Singapura, ia diberitakan mengganti kewarganegaraan Singapura. Proses selanjutnya tidak jelas.
  9. Sujiono Timan, kasus korupsi BPUI. Sujiono diduga merugikan negara 126 juta dollar Amerika. Proses hukum kasasi. Ia melarikan diri ke Singapura.
  10. Maria Pauline, kasus pembobolan BNI. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,7 triliun. Proses hukumnya masih dalam penyidikan dan ditangani Mabes Polri. Maria kabur ke Singapura dan Belanda.
  11. GN (mantan direktur dan komisaris PT MBG). Ia menyewa aset BPPN dengan kerugian negara Rp 60 miliar. Kasus masih dalam penyidikan dan dalam penanganan Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Singapura.
  12. IH (mantan direktur dan komisaris PT MBG). IH menyewa aset BPPN dengan kerugian negara Rp 60 miliar. Kasusnya masih dalam penyidikan dan dalam penanganan Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Singapura.
  13. SH, (mantan direktur dan komisaris PT MBG). SH menyewa aset BPPN dengan kerugian negara Rp 60 miliar. Kasusnya masih dalam penyidikan dan dalam penanganan Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Singapura.
  14. HH (mantan direktur dan komisaris PT MBG). HH menyewa aset BPPN dengan kerugian negara Rp 60 miliar. Kasusnya masih dalam penyidikan dan dalam penanganan Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Singapura.
  15. Djoko S Tjandra, terlibat dalam kasus korupsi Cessie Bank Bali. Kasus ini merugikan negara Rp 546 miliar. Vonis PK 2 tahun penjara. Djoko melarikan diri ke Singapura dan masuk dalam DPO.
  16. Nunun Nurbaeti, kasus dugaan suap Cek Pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Kasus Nunun saat ini dalam tahap penyidikan di KPK. Istri Adang Daradjatun ini masuk dalam DPO. Terakhir dikabarkan ia lari ke Thailand.
  17. Robert Dale Mc Cutchen, kasus Karaha Bodas. Rugikan negara senilai Rp 50 miliar. Ia masuk dalam DPO, lari ke Amerika Serikat.
  18. Marimutu Sinivasan, kasus korupsi Bank Muamalat. Kasus ini merugikan negara Rp 20 miliar. Masuk dalam proses penyidikan Mabes Polri. Marimutu melarikan diri ke India.
  19. Nader Thaher, terlibat kasus korupsi kredit Bank Mandiri oleh PT Siak Zamrud Pusako. Diduga merugikan negara senilai Rp 35 miliar. Nader divonis di Mahkamah Agung 14 tahun penjara. Melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO.
  20. Lesmana Basuki, diduga terlibat dalam kasus korupsi Sejahtera Bank Umum (SBU). Dalam kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 209 miliar dan 105 juta dollar Amerika. Lesmana divonis di Mahkamah Agung 14 tahun penjara. Ia melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO. ICW menyatakan tak jelas perkembangan terakhir kasus ini.
  21. Tony Suherman, diduga terlibat dalam kasus korupsi Sejahtera Bank Umum (SBU). Dalam kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 209 miliar dan 105 juta dollar Amerika. Tony divonis 2 tahun penjara. Ia melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO. ICW menyatakan tak jelas perkembangan terakhir kasus ini.
  22. Hendra Rahardja, terlibat kasus korupsi BLBI Bank BHS. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 2,659 triliun. Ia divonis in absentia seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hendra meninggal di Australia pada 2003, dengan demikian kasus pidananya gugur.
  23. Hartawan Aluwi, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri, Namun, menurut ICW perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.
  24. Hendro Wiyanto, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri, Namun, menurut ICW perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.
  25. Dewi Tantular, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri, Namun, menurut ICW perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.
  26. Anton Tantular, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri, Namun, menurut ICW perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.
  27. Hesyam Al-Waraq, terlibat kasus Bank Century dengan kerugian negara Rp 3,11 triliun. Ia dikabarkan kabur ke Singapura dan Inggris.
  28. Rasat Ali Rizfi, terlibat kasus Bank Century dengan kerugian negara Rp 3,11 triliun. Ia dikabarkan kabur ke Singapura dan Inggris.
  29. Adelin Lis, terlibat dalam korupsi Kehutanan dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 119 miliar. MA memvonis 8 tahun penjara. Ia pergi ke China dan Australia, masuk dalam DPO.
  30. Atang Latief terlibat dalam korupsi BLBI Bank Indonesia Raya dengan kerugian negara Rp 155 miliar. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Atang melarikan diri ke Singapura. Menurut ICW, masih berstatus terduga. Masuk daftar cekal. Proses hukum tidak jelas
  31. Edy Tanzil, membobol Bank Bapindo Rp 1,3 triliun melalui perusahaanya PT. Golden Key. Sempat mendekan di LP Cipinang namun melarikan diri pada 4 Mei 1996. Ia dikabarkan lari ke China.
  32. Hari Matalata, terlibat dalam kasus ekspor tekstil seniliai Rp 1,6 miliar. Ia divonis di MA. Ia melarikan diri ke Singapura dan masuk dalam DPO.
  33. Muhammad Nazaruddin, diduga terlibat dalam kasus suap pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang. Diduga, negara dirugikan Rp 25 miliar. Kasus dalam proses penyidikan di KPK. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia masuk Singapura pada 23 Mei 2011, sehari sebelum Imigrasi menerbitkan surat pencekalan pada 24 Mei 2011.
  34. KKT (Warga Negara Singapura), terlibat dalam dugaan korupsi jaringan komunikasi PT Telkom Divisi Regional Sulawesi Selatan. Ia diduga merugikan negara Rp 44,6 miliar. Kasusnya dalam penyidikan. Ia melarikan diri ke Singapura dan masuk daftar DPO.
  35. Sukanto Tanoto, terlibat dalam dugaan korupsi wesel ekspor Unibank. Ia diduga merugikan negara sebesar 230 juta dollar Amerika. Ia lari ke Singapura. Menurut ICW, Sukanto masih terduga namun diberitakan menjadi tersangka. Proses hukum tidak jelas. (Nama Sukanto Tanoto dicabut dalam daftar ini. Kasusnya telah selesai. Baca: Sukanto Tanoto Telah Selesaikan Kewajibannya)
  36. Lidya Muchtar, terkait kasus BLBI Bank Tamara. Tak tercatat asal perusahaannya. Ia melarikan diri ke China. Kasus tersebut dalam proses penyelidikan. Ia melarikan diri ke Singapura.Menurut ICW masih Lidya terduga. Masuk daftar cekal dan proses hukum tidak jelas.
  37. Hendra Liem alias Hendra Lim, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke China.
  38. Budianto, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke China.
  39. Amri Irawan, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke China.
  40. Rico Santoso, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini rugikan negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Amerika Serikat.
  41. Irawan Salim, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Amerika Serikat.
  42. Lisa Evijanti Santoso, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini rugikan negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke China.

Catatan redaksi batamtimes.co yang dikutip dari berbagai sumber  buronan yang berhasil diamankan buronan kasus korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Anggoro Widjojo, akhirnya berhasil ditangkap, 27 Januari 2014.

Kakak kandung terpidana Anggodo Widjojo ini, melarikan diri sejak Juli 2009. Tak lama setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejak saat itu, KPK terus melakukan pelacakan terhadap Anggoro.

Anggoro sempat terlacak ada di Singapura. Tapi setelah itu, dia tak diketahui berada di mana. Setelah lama mencari, akhirnya jejak pria yang memiliki nama asli Ang Tju Hong ini dipastikan berada di daerah Zhenzhen, China.

Tak mau menyia-nyiakan waktu, KPK yang sudah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Indonesia di China dan Kepolisian Zhenzhen, langsung menangkap Anggoro.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga berhasil memulangkan buronan kasus aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kabur ke Australia, Adrian Kiki Ariawan (69 tahun).

Adrian Kiki adalah Presiden Direktur PT Bank Surya yang menjadi buronan sejak 2002. Pada 13 November 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara Rp1,5 triliun. Saat itu, pengadilan membacakan vonis tanpa kehadiran Adrian.

Adrian kemudian ditangkap Kepolisian Perth pada Jumat 28 November 2008, setelah enam tahun berstatus daftar pencarian orang alias buron. [Baca Buron BLBI Tiba di RI, Ini Kronologi Ekstradisi Adrian dari Australia]

Penangkapan Anggoro dan Adrian Kiki adalah prestasi lembaga penegak hukum dalam memburu pelaku korupsi. Namun, masih banyak ‘pengeruk’ uang negara yang masih berkeliaran di negara lain. Mereka tentu harus dihadapkan di meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Koruptor yang Masih Buron:

Eddy Tanzil

Siapa tak kenal manusia satu ini. Dia adalah terpidana pembobol Bank Bapindo dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai US$565 juta atau sekitar Rp1,3 triliun pada 1993 lalu.

Eddy Tanzil melarikan diri dari penjara Cipinang, Jakarta Timur pada 4 Mei 1996. Dia dihukum 20 tahun penjara, denda Rp30 juta dan harus membayar uang pengganti Rp1,3 triliun.

Dia terbukti telah melakukan penggelapan uang sebesar US$565 juta yang didapat dari kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group.

Dia buronan kelas kakap. Sampai saat ini, pria yang memiliki nama lain Tan Tjoe Hong atau Tan Tju Fuan ini, belum berhasil dibawa ke Tanah Air. Dia licin seperti belut.

Terakhir, dia diketahui berada di China. Polri dan Kejaksaan Agung pun coba melobi pemerintah China agar mengekstradisi Eddy Tanzil dari Negeri Tirai Bambu itu. [Baca: Kejagung Proses Ekstradisi Eddy Tanzil dari China]

Aset buronan satu ini masih diburu, belum bisa didapatkan negara. Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto, selaku Ketua Tim Pemburu Terpidana dan Tersangka Kasus Korupsi di Luar Negeri, mengaku belum dapat melacak semua aset milik buronan kelas kakap tersebut.

Sebab, mereka baru membentuk Pusat Pemulihan Aset untuk memburu aset-aset milik negara yang dirampok. “Nanti akan dibentuk PPA untuk melacak. Setelah ditemukan (aset), langsung dieksekusi,” kata Andhi, Jumat 27 Desember 2013.

Buronan BLBI Lainnya,penangkapan Adrian Kiki dan Sherny Kojongian, bukan klimaks dari perburuan pengemplang dana BLBI yang merugikan negara triliunan rupiah. Masih ada 23 buronan korupsi yang melenggang bebas di negara lain.

Bambang Soetrisno, terpidana seumur hidup kasus korupsi BLBI Rp1,5 triliun belum berhasil ditangkap. Bambang diduga berada di Singapura.

Bersama Adrian Kiki, Bambang dinyatakan terbukti bersalah dan memperkaya diri sendiri oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 November 2002.

Samadikun Hartono, pengemplang dana BLBI Rp2,6 triliun juga masih buron. Samadikun divonis empat tahun penjara namun melarikan diri ke luar negeri.

David Nusa Wijaya, pengemplang dana BLBI untuk Bank Surya sebesar Rp1,9 triliun, juga masih buron. Buron lainnya, Agus Anwar, melarikan dana BLBI sebesar Rp1,9 triliun.

Eko Edi Putranto yang merupakan terpidana 20 tahun kasus BLBI Bank Harapan Sentosa, masih buron. Ia diduga bersembunyi di Singapura dan Australia.

Buronan lainnya yakni Sudjiono Timan (Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), Lesmana Basuki (Presiden Direktur PT SBU), Eddy Djunaedi, Ade Utoyo, Toni Suherman, Harry Mattalata alias Hariram Ramchmand Melwani.

Djoko Tjandra

Pria kelahiran Sanggau, 27 Agustus 1950 ini jadi buron Kejaksaan Agung dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar.

Djoko Tjandra dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan kewajiban membayar denda Rp30 juta. Uang milik PT EGP sebesar Rp546 miliar yang berada di akun Bank Permata (dulu Bank Bali) juga diperintahkan untuk dikembalikan kepada negara.

Namun, pada 28 Agustus 2000, majelis hakim memutuskan Djoko Tjandra lepas dari segala tuntutan. Jaksa penuntut umum Antasari Azhar mengajukan kasasi pada 21 September 2000.

Tanggal 26 Juni 2001, melalui voting, Majelis Hakim Agung MA melepas Djoko Tjandra dari segala tuntutan. Mekanisme voting diambil karena ada perbedaan pendapat antarhakim.

Lima tahun kemudian, Oktober 2008, Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus cessie Bank Bali. Djoko Tjandra pun kembali diajukan sebagai terdakwa ke MA.

Sembilan bulan kemudian, 11 Juni 2009, MA memutuskan menerima PK yang diajukan jaksa. Djoko harus menghadapi hukuman 2 tahun penjara, dan membayar denda Rp15 juta. Uang Djoko Rp546 miliar di Bank Permata pun disita negara.

Namun, satu hari sebelum putusan PK pertama keluar atau pada 10 Juni 2009, Djoko Tjandra berangkat ke Papua Nugini, dan sejak itu keberadaannya masih misterius. Pihak berwenang RI pun belum berhasil menangkapnya, sampai saat ini.(redaksi)

 

Panglima TNI Kerahkan Dua Kapal Perang ke Perbatasan Filipina

0

batamtimes.co,Jakarta – Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengungkapkan TNI mengerahkan dua kapal perang ke perbatasan Filipina menanggapi aksi penyanderaan terhadap WNI yang diduga kembali dilakukan oleh kelompok Abu Sayyaf.

“Saya sudah siapkan pasukan di darat, laut dan udara untuk mengambil tindakan di perbatasan Filipina,” kata Panglima TNI saat menghadiri peringatan HUT ke 64 Kopassus di Cijantung, Jakarta Timur, Sabtu.

Ia mengaku telah mendapat informasi bahwa pada Jumat (15/4) sekitar pukul 18.20 WIB di perairan perbatasan antara Malaysia dengan Filipina telah terjadi penyanderaan terhadap WNI.

“Satu orang ditembak di bawah ketiak, kemudian empat orang disandera. Dan enam orang selamat sekarang ada di Sabah. Yang tertembak dalam kondisi selamat di Malaysia. Terindikasi adalah kelompok Abu Sayaf tapi masih dalam penyelidikan,” katanya.

Ia mengatakan, sejak Jumat malam (15/4) TNI sudah mengerahkan dua kapal perang yakni, KRI Badau-841 dan KRI Slamet Riyadi-352 ke daerah perbatasan untuk melakukan penjagaan di perairan tersebut.

“Saya tegaskan TNI sudah menyiapkan pasukan untuk melakukan tindakan tegas, saya ulangi TNI sudah menyiapkan pasukan untuk melaksanakan tindakan tegas baik di laut, darat dan hutan saya siap. Kapan pelaksanaan adalah bagaimana koordinasi dengan pemerintah Filipina,” tegasnya.

Jenderal bintang empat ini menyebutkan, pihaknya akan melaksanakan koordinasi dengan Panglima Angkatan Bersenjata Filipina dan Malaysia untuk bersama-sama melakukan patroli bersama terkoordinasi.

“Patroli bersama terkoordinasi itu maksudnya, kami mengawal sampai batas perbatasan terluar Zona Ekonomi Esklusif (ZEE), setelah itu di wilayah Filipina ya Filipina dan di wilayah Malaysia ya wewenang Malaysia,” ujarnya.

Namun apabila terjadi sesuatu di wilayah negara Malaysia ataupun Filipina, kata Gatot, maka siapa pun militer yang mampu hadir dengan cepat diperbolehkan melakukan penanganan.

“Ini langkah-langkah yang segera dilakukan. Itulah perjanjian yang kita buat nantinya, salah satu klausulnya seperti itu (bisa masuk ke wilayah negara tempat terjadinya gangguan),” kata mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini.

Panglima TNI pun optimistis bila nota kesepahaman patroli terkoordinasi itu ditandatangani, maka perairan perbatasan ketiga negara menjadi aman.

“Saya akan melaksanakan koordinasi dengan Malaysia dan Filipina karena wilayah itu berbatasan dengan ketiga negara. Saat ini Filipina operasi besar-besaran di Kepulauan Zulu. Kita tunggu saja,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan mengakui telah terjadi penyanderaan kembali terhadap empat WNI. Saat ini pemerintah Indonesia tengah mencermati langkah apa yang harus dilakukan.

“Kita akan evaluasi dari waktu ke waktu sekarang krisis center sudah berjalan di bawah Polhukam dan kita memantau semua kegiatan itu. Kita lihat apakah politik atau tebusan-tebusan,” jelasnya.

Dalam pembicaraannya dengan Panglima TNI, kata Luhut, tidak tertutup kemungkinan dibangun kerja sama antara TNI dengan tentara Filipina dan Malaysia untuk melakukan patroli di perairan tersebut guna menghadapi masalah perompakan.

“Untuk penyanderaan pertama, kita masih negosiasi oleh pengusaha. Kita biarkan saja pengusaha dulu, kita monitor dengan baik, kita tunggu Senin (18/4), tapi saya sampaikan negosiasi ini tidak bisa dilakukan dengan cepat,” ucapnya.(tem/red/net)

Pengemplang BLBI Samadikun Hartono Ditangkap Tim Pemburu koruptor

0

batamtimes.co,Jakarta – Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan, Samadikun Hartono ditangkap oleh tim gabungan pemburu koruptor Indonesia, tidak menyerahkan diri seperti yang belakangan disebutkan. Pascapenangkapan, pihak Indonesia sendiri masih menunggu proses pemulangan yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan (Samadikun Hartono) ditangkap oleh tim pemburu koruptor,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, kepada SP, Sabtu (16/4).

Dijelaskan Prasetyo, selama ini tim pemburu koruptor sudah mengendus keberadaan Samadikun di Tiongkok. Pengintaian dilakukan di sejumlah tempat pelarian maupun tempat perlindungannya.

Samadikun (68) telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.

Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini adalah sebesar Rp 169 miliar. Berdasarkan putusan Mahamah Agung tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.

Sejak 2003, buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono berhasil lolos dari kejaran Tim Terpadu Pencari Tersangka dan Aset Terpidana.

Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu ditenggarai selalu berpindah lokasi dari Malaysia, Singapura, Tiongkok hingga Australia untuk menghindari kejaran tim kepolisian, kejaksaan dan Interpol.

Kapal Indonesia Kembali Dibajak di Perairan Perbatasan Malaysia – Filipina

0

batamtimes.co,Jakarta -Kapal berbendera Indonesia kembali dibajak saat memasuki perairan Filipina. Sebanyak empat Anak Buah Kapal (ABK) WNI diculik.

Juru Bicara Kementrian Luar Negeri (Kemlu) Arrmanatha Nasir menerangkan kejadian tersebut terjadi pada Jumat (15/6) pukul 18.31 di mana telah terjadi pembajakan dua kapal berbendera Indonesia, yaitu Kapal Tunda TB Henry dan Kapal Tongkang Cristi, di perairan perbatasan Malaysia – Filipina. Pria yang biasa disapa Tata menerangkan kapal tersebut dalam perjalanan kembali dari Cebu, Filipina, menuju Tarakan.

“Kapal membawa 10 orang ABK WNI. Dalam peristiwa tersebut satu orang ABK tertembak, lima orang selamat dan empat orang diculik,” ucap Tata dalam siaran persnya, Jakarta, Sabtu (16/4).

Seorang ABK yang tertembak sudah diselamatkan oleh Polisi Maritim Malaysia ke wilayah Malaysia guna mendapatkan perawatan. Dari Informasi terakhir yang diperoleh, kata Tata, meskipun mengalami luka tembak namun yang bersangkutan dalam kondisi stabil.

Sementara lima ABK lain yang selamat bersama kedua kapal dibawa oleh Polisi Maritim Malaysia ke Pelabuhan Lahat Datu, Malaysia.

Tata mengatakan Kementerian Luar Negeri telah berkordinasi langsung dengan manajemen perusahaan untuk mendapatkan informasi mengenai detail peristiwa tersebut.

Saat ini Kementerian Luar Negeri juga terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak di dalam negeri maupun di Malaysia dan Filipina.

Konsulat RI Tawau juga terus melakukan koordinasi dengan otoritas di Malaysia yang ada di wilayah tersebut.

Tata menegaskan Pemerintah Indonesian akan mengambil langkah langkah untuk mengatasi sering terjadinya pembajakan di kawasan tersebut.

“Indonesia juga akan mengajak negara negara tetangga untuk meningkatkan keamanan,” pungkas dia.(antara)

Tiongkok Akui Kedaulatan RI di Natuna

0

batamtimes.co,Batam-Presiden Joko Widodo menerima delegasi Partai Komunis Tiongkok di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin.

Delegasi itu dipimpin Kepala Departemen Internasional dan Hubungan Luar Negeri Dewan Pimpinan Pusat Partai Komunis Tiongkok Song Tao.

Ia membawa beberapa pejabat, antara lain Deputi Direktur Jenderal Partai Rao Huihua dan Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia Xie Feng.

Pemerintah kedua negara sepakat meneruskan kerja sama yang sudah terjalin maupun di bidang lainnya seperti bidang energi dan infrastruktur.

“Kerja sama-kerja sama lainnya di bidang natural resources, energi, dan di bidang infrastruktur lainnya. Itulah beberapa hal yang dibahas tadi,” ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang mendampingi Jokowi dalam pertemuan itu.

Saat ditanya mengenai masalah di Natuna, Pramono menyampaikan hal yang terjadi di perairan Natuna dengan keamanan laut Tiongkok sudah dianggap selesai.

“Hal itu sudah dianggap selesai, dianggap ada kesalahpahaman, tentunya posisi Indonesia baik secara garis batas yang dimiliki dan tradisi yang ada, kita saling menghormati. Tidak ada klaim sama sekali,” tandasnya.

Pada Maret lalu, Tiongkok di Jakarta memprotes penangkapan kapal dan delapan anak buah kapal mereka oleh aparat keamanan Indonesia.(MI)

Mentri Agraria Pastikan UWTO Batam Akan di Tata Ulang

0

batamtimes.co,Batam – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Ferry Mursyidan Baldan terus berharap Uang Wajib Tahunan Otorita Batam (UWTO)akan dihapuskan tidak boleh ada dua kutipan UWTO dan PBB.Perlu dilakukan penataan ulang .

“Dihapus dan tidaknya Uang Wajib Tahunan Otorita Batam (UWTO) sampai saat ini belum bisa dipastikan karena masih menunggu keputusan Dewan Kawasan (DK) FTZ Batam.”katanya  Usai acara gala diner di Movie Town, Nongsa, Kamis (14/4/2016

Menurutnya, saat ini Pemerintah Pusat masih mengkaji ulang aturan yang membebani masyarakat Batam. Kerancuan dalam aturan itu menurutnya selama ini masyarakat telah dibebani dengan membayar UWTO dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Bukan dihapuskan, tapi kita menata ulang, mereview kembali. Masa sudah bayar PBB bayar UWTO juga,” kata Ferry

Pihaknya tengah mengkaji tentang pengenaan UWTO di Batam agar masyarakat tidak dikenakan beban dua kali bayar.

Ia menambahkan, UWTO ini dikenakan hanya untuk pengembangan di kawasan ekonomi.

“UWTO itu dikenakan berkaitan dengan pengembangan kawasan ekonomi. Pokoknya yang penting satu kali bayar saja. Simpel saja,” katanya lagi.

Dikatakan Mentri dari Partai Nasdem Pemerintah pusat  nantinya  akan bekerjasama dengan Dewan kawasan  mencari solusi agar masyarakat tidak membayar dua kali, UWTO dan PBB.

Dalam waktu dekat, pihak terkait akan memutuskan formulasi pengenaan UWTO dan PBB. (lan)

Kejagung Terima Red Notice La Nyalla Dari Mabes Polri

0

batamtimes.co,Jakarta-Kejaksaan Agung mengaku telah menerima surat balasan “red notice” dari Mabes Polri untuk Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah untuk pembelian “Initial Public Offering” (IPO) Bank Jatim senilai Rp5 miliar.

“Suratnya sudah datang, tanggapan kita ya kita dukung Kejati Jawa Timur,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan persoalan La Nyalla merupakan masalah prinsip penegakan hukum yang harus ditegakkan. “Hari dijalankan sejauh memang cukup alasan dan untuk melanjutkan perkaranya,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Jatim mengeluarkan kembali Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk La Nyalla pascaputusan praperadilan PN Surabaya, Jatim yang mengabulkan gugatan La Nyalla sebagai tersangka.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim I Made Suarnawan, Rabu, mengatakan, surat perintah penyidikan tersebut dikeluarkan setelah Kejati Jatim mengeluarkan penetapan status tersangka terhadap La Nyalla.

“Suratnya keluar kemarin pada Selasa (12/4) setelah dikeluarkan penetapan tersangka kemudian dibuat surat perintah penyidikan,” katanya.

Ia mengemukakan, Kejaksaan mengeluarkan sprindik baru dengan nomor 397/05/fd1/04/2016 untuk kasus Kadin Jatim ini.

Penetapan tersangka terhadap La Nyalla ini, kata dia, berdasarkan alat bukti pada sprindik sebelumnya yang sudah dibatalkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusan praperadilan.

“Putusan hakim praperadilan menyangkut administratif, bukan materi perkara,” katanya.

Ia mengatakan, dalam pekan ini yakni Jumat (15/4) pihaknya akan memanggil kembali saksi terkait dengan kasus ini dan dilakukan pemeriksaan mulai dari nol.

“Seluruh saksi akan dilakukan pemeriksaan mulai dari nol. Tapi untuk pemeriksaan La Nyalla akan dilakukan pada pekan depan setelah tiga hari surat perintah ini dikeluarkan,” katanya.(antara)

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga