9 Fraksi Setuju Isi Draf Revisi UU KPK

0
464

batamtimes.co,Jakarta – Sembilan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi draf revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rapat pandangan mini-fraksi di Badan Legislasi Dewan Pertimbangan Rakyat, Rabu, 10 Februari 2016, hanya Partai Gerindra yang menolak revisi tersebut.

“Dari hasil pandangan mini-fraksi hari ini, akan dibawa ke Bamus (Badan Musyawarah). Nantinya akan diputuskan akan diserahkan ke siapa, apakah kembali ke Baleg atau ke Komisi,” kata Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 10 Februari 2016.

Dalam rapat hari ini, pengusul draf hanya dihadiri oleh Ichsan Soebagyo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Beberapa poin yang disetujui untuk direvisi adalah terkait jabatan komisioner KPK, Dewan Pengawas, wewenang SP3 oleh KPK, wewenang penujukan penyidik dan penyelidik independen oleh KPK, serta wewenang menyadap.

Poin terkait jabatan pimpinan KPK yang tidak boleh menduduki jabatan publik lainnya dikemukakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. “FPKS memberi catatan pada UU KPK pasal 32 dan 36, tidak berikan norma yang jelas akan larang pimpinan KPK lakukan pengunduran diri di masa jabatannya dalam rangka pindah jabatan publik atau pemerintah,” kata salah satu anggota Baleg dari PKS, Al Muzzammil Yusuf.

Sementara Gerindra, menganggap revisi UU KPK akan mengebiri lembaga antirasuah tersebut. “KPK lahir dari rezim reformasi dengan niat mulia. KPK menyelamatkan Rp 205 trililun. Secara tidak langsung, revisi ini mengkebiri langkah KPK,” kata Aryo Djodjohadikusumo perwakilan Gerindra.

Meskipun Gerindra tak setuju, Baleg tetap menandatangani draf ini. Selanjutnya, hasil rapat akan dibawa ke pimpinan DPR. Selanjutnya Badan Musyawarah akan segera menggelar rapat menentukan siapa yang akan mendapat tanggung jawab membahas draf ini. Hasil dari Bamus akan diusulkan dalam Rapat Paripurna dan akan menjadi usul inisiatif DPR terkait revisi UU KPK.(tem)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here