Agus Rahardjo: Kami Minta Presiden Tunda Revisi UU KPK Sampai IPK 50

0
503
Ketua KPK

batamtimes.co,Jakarta – Ketua KPK Agus Rahardjo menyambut baik sikap Presiden Jokowi dengan meminta penundaan revisi UU nomor 30 tahun 2002. Agus menyebut sejak pagi tadi masukan itu telah disampaikan kepada Presiden Jokowi.

“Pemain utamanya kan Presiden dan DPR. Kami pagi ini sudah memberikan masukan ke presiden. Sebaiknya (revisi UU KPK) enggak dilakukan saat ini,” kata Agus usai menerima rombongan anggota Komisi III di gedung KPK baru di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).

Agus berharap penundaan revisi UU KPK berlanjut sampai nanti indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia mencapai 50. Saat ini IPK Indonesia masih di angka 36.

“Sebaiknya pada waktu IPK-nya 50, jadi beliau (Presiden Jokowi) yang menentukan. Kalau Bapak Presiden sudah menunda, harapan kami di DPR menunda sampai IPK-nya 50,” ucapnya.

Publik menilai seharusnya revisi UU KPK dicabut, bukan ditunda. Namun Agus menyadari bahwa UU KPK memang belum sempurna, tapi sampai saat ini belum saatnya direvisi.

“Kita harus sadar namanya UU itu belum sempurna, tapi kita beri masukan sebaiknya yang direvisi jangan yang itu. Jadi kalau tidak sama sekali itu juga enggak betul,” kata Agus.(dtk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here