batamtimes.co,Batam- Setelah ditetapkan sebagai Terpidana beberapa kasus Alkes di Kepri, Suhadi masih diduga kuat memalsukan dokument Perusahaan.Prihal tersebut dikatakan Ketua LSM Barelang melalui sms online batamtimes.co.
Dikatakan Yusril,Suhadi sebagai kontraktor pemenang tender sering sekali memakaiĀ nama perusahaan yang berganti-ganti seperti PT.MBM,PT.BKS,PT.IKS,dan PT.IPG dan diperkirakan dokument perusahaan tersebut palsu
LSM Barelang meminta agar Kejati,Polda Kepri mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokument perusahaan yang dimiliki Suhadi.Kontrakstor Suhadi diduga mengunakan dokumen perusahaan Palsu atau dokument yang sudah tidak berlaku lagi ,tapi karena ulah oknum tersebut dibuat dokument seakan-akan asli sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar RP 48.458.185.600Ā dari kasus Alkes RSUD Embung Fatimah.
Yuril Koto Ketua LSM Barelang