Aliansi LSM Kota Batam Desak Kepolisian Umumkan Tersangka Utama Kasus Penyeludupan Belasan Ribu Smartphone

0
899

batamtimes.co,Batam-Aliansi LSM Kota Batam terus mendesak Kepolisan Kepri untuk dapat segera menuntaskan kasus penangkapan belasan ribu HP dari Batam yang diamankan Polda Riau 3 September yang lalu.

Polda Riau sepertinya lamban dalam kasus tersebut,bahkan belum diumumkan siapa tersangka utama dalam kasus belasan ribu HP, masih menjadi tanda tanya masyarakat Riau dan Kepri.

“Aneh berita kepemilikan belasan ribu smart phone seperti hilang tak berbekas.Siapa menjadi tersangka hingga kini belum ada di umumkan,kata Ketua LSM Barelang Yusril koto.

Dikatakan Yusril,Polda Kepri sudah benar terhadap kasus penangkapan belasan ribu smartphone yang tertangkap di Riau daratan.Hanya saja Polda kepri sudah harus minta kasus itu segera dilimpahkan dari Polda Riau.

“Jumlah penangkapan smartphone beberapa waktu sudah menjadi perhatian masyarakat Kepri,dan kita LSM Barelang sebagai lembaga dalam masyarakat terus memantau hingga hari ini.Tapi sepertinya tidak ada perkembangan padahal kasus penangkapan itu sudah menjadi asumsi masyarakat luas,”ujar Yusril

Untuk kasus penangkapan Smartphone di Riau daratan sebenarnya sudah menjadi perhatian khusus Polda Kepri, hanya saja tidak dapat melakukan tindakan disebabkan tempat kejadian perkada (TKP) berlangsung di Pekanbaru

Diskrimsus Polda Kepri Kombes Budi Suryanto mengatakan Polda Kepri belum bisa melakukan penangkapan terkait pemilik belasan ribu smartphone dari Batam yang diamankan Polda Riau 3 September lalu.

“Itu tetap menjadi wewenang wilayah Polda Riau meskipun barang (HP) tersebut dari Batam. Tapi untuk melakukan penangkapan tentu kami bisa melakukan kalau sudah ada perintah dari sana,” kata Kombes Budi Suryanto, Selasa (20/9/2016).

Namun untuk penangkapan pemilik belasan ribu smartphone tersebut ditegaskan Budi, Polda Kepri siap menerima perintah.

Apalagi pemilik ponsel yang juga warga Batam berinisial RS, JH serta HN masih belum tersentuh hukum dan masih bebas berkeliaran.

“Kalau untuk perintah penangkapan belum ada perintah dari sana. Kalau berkoordinasi tentu kami berkoordinasi. Ya kalau sudah ada perintah dari sana kami siap melakukan penangkapan,” jelas dia.

Melihat penyeludupan elektronik tersebut, Budi mengatakan sudah dilakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk melakukan pengawasan peredaran barang ilegal di Batam.

“Kesulitan tidak kesulitan, kami sudah berkerjasama dengan Beacukai, Satpolair, Bakamla untuk mengawasi peredaran barang ilegal diperairan, tapi Kepri ini luas, mereka memakai cara dengan

 

memanfaatkan pelabuhan tikus, pelabuhan tikus ini juga banyak, mereka dengan berbagai cara mengelabui petugas,” papar dia

Pengusaha Batam Terlibat Belum Tersentuh Hukum

Smartphone yang tertangkap di Riau daratan di duga dimiliki Pengusaha HP dari Batam.Bahkan diperkirakan sudah tidak asing lagi di kalangan pengusaha elektronik Batam, dan memiliki jaringan dengan aparat. Sehingga dengan mudah melakukan penyeludupan barang-barang elektronik masuk ke Batam maupun dikirim keluar Batam agar bisa meraup keuntungan yang berlipat ganda.

“ada satu toke punya gerai sampai 13 di Nagoya Hill,dan ada juga toke punya 2-3 gerai yang berlokasi di luar Nagoya Hill,Mall lain,”ucap seoarang sumber yang tidak mau menyebutkan namanya

Perihal kepemilikan Hp sebanyak 13 ribu unit handphone dari Batam  yang ditangkap merupakan kepemilikan  tiga orang toke batam  demikian kata Kapolda Riau saat jumpa pers di Mako Ditpolair Polda Riau di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Sabtu (3/9/2016).

Hp yang diselundupkan ke Pekanbaru, Riau, bernilai Rp 6 miliar. Belasan ribu handphone itu ditangkap jajaran Ditpolair Polda Riau di perairan Sungai Siak.

  “Setelah dihitung terdapat sebanyak 13.114 ponsel pintar berbagai merek yang berhasil disita. Mayoritas ponsel tersebut berasal dari Tiongkok,” kata Kapolda Riau, Brigadir Jenderal Supriyanto

Ia merincikan belasan ribu ponsel pintar itu terdiri dari i-Phone Apple 6 sebanyak 2.638 unit, Samsung Galaxy Android 80 unit, Xiaomi 9.960 unit serta ponsel merek Acer 431 unit.

Seluruh barang bukti itu, lanjutnya, disita dari seorang tersangka berinisial Sp (32). Tersangka diduga merupakan pemilik sekaligus pelaku penyelundupan barang elektronik tersebut.

Menurut Supriyanto, pengungkapan upaya penyelundupan itu berawal dari informasi yang diperoleh jajaran Ditpol Air Polda Riau akan adanya aktivitas bongkar muat di salah satu pelabuhan tikus di Sungai Siak, Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.

“Informasi itu kita terima sekitar pukul 24.00 WIB,” ujarnya.

Mendapat informasi itu, tim langsung bergerak ke tempat kejadian perkara. Selang 3 jam kemudian, polisi berhasil sampai di TKP. Namun, aktivitas bongkar muat selesai dilaksanakan.

Polisi kemudian kembali bergerak menyisir sekitar TKP dan menemukan sebuah truk yang melintas tidak jauh dari pelabuhan yang dituju. Selanjutnya petugas terus mengikuti truk tersebut hingga berhenti di sebuah rumah

Selanjutnya dikembangkan melacak ke rumah milik barang bukti insial S warga Dumai, Riau. Dalam rumah tersebut juga ada barang bukti lainnya yang sudah disembunyikan.

“Dari sana, barang bukti di bawa ke Pekanbaru. Tersangka juga sudah kita amankan,” kata Supriyanto.

Pengakuan tersangka, kata Supriyanto, barang bukti tersebut dia bawa dari Batam. Tujuannya untuk dijual ke sejumlah wilayah di Riau.

“Pada saat momen itu kita langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan ratusan kotak berisi ponsel. Selain itu juga ditemukan aksesoris ponsel,” jelasnya.

Dari penggeledahan itu, polisi kemudian menciduk Sp yang diduga sebagai pelaku penyelundupan. Kepada polisi, Sp mengaku barang eletronik itu diselundupkan menggunakan kapal kayu dari Kota Batam, Kepulauan Riau.

Informasi yang didapat dari kepolisian, penyeludupan itu dilakukan oleh toke di Batam, dengan menggunakan ekspedisi seorang toke berinisial As dan S, dari pelabuhan tikus Barelang, Batam.

“Siapa yang tidak kenal dengan As maupun si S ini. Bahkan, kapal ekspedisi  yang digunakan itu sudah sangat dikenal, lantaran kerap melakukan aktifitas penyelundupan melalui pelabuhan tikus di Batam ini,” terangnya.

Akan tetapi imbuhnya, pihak BC tentunya tidak bisa melakukan penangkapan sembarang karena mengacu kepada aturan main yang berlaku, yang harus dijalankan sesuai prosedur undang-undang RI.

“Tugas kami ini hanya seperti satpam. Dimana, kami diminta oleh instansi ini dan itu, untuk bisa mengawasi barang-barang mereka yang masuk ke Batam ini. Kalau saja kami bisa sembarangan, tentunya akan sangat banyak sekali kapal-kapal yang akan kita tangkap. Kita tangkap saja semuanya. Sebab kita juga tau apa yang mereka bawa dan lakukan,” tegas Mujayin.

Apalagi, ucap Kabid KPU BC Batam ini, ada pelaku kartel pasti yang sangat dekat dengan penguasa di pemerintah daerah dan pusat. Sehingga, mereka jangan sampai diganggu kalau sedang melakukan sebuah ekspedisi barang yang tidak kami ketahui apa ini dan itunya,” tukasnya (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here