Pemkot Tanjungpinang Menetapkan 7 Hari Masa Libur Sesuai SK Presiden

0
359
Sekda Kota Tanjungpinang Riono.

batamtimes.co ,Batam – Pemerintah Kota Tanjungpinang menetapkan 7 hari masa libur, dimulai dari 23 Juni hingga 30 Juni 2017, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama.

“Untuk jam kerja di kantor pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap buka, dan masing-masing kepala SKPD yang mengatur waktunya,” kata Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Riono,Senin.

dikatakanya, sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia dijabarkan dengan surat Kapolri Nomor B/2200/IV/2017 tanggal 28 April 2017 melalui Menteri Agama.

Surat tersebut berisi tentang permohonan revisi terhadap cuti bersama Idul Fitri 2017 kami telah mengadakan rapat koordinasi revisi SKB 3 (tiga) Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 dimaksud pada tanggal 9 Mei 2017 di Kemenko PMK.

Dalam pembahasan SKB 3 Menteri mengusulkan penambahan 1 (satu) hari cuti bersama dan libur nasional pada tanggal 23 Juni 2017 dijadikan hari cuti bersama.

Sehingga jumlah hari libur nasional dan cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah yang semula sebelum direvisi hanya 6 (enam) hari yaitu tanggal 23,27,28,29 dan 30 Juni 2017 cuti bersama,sementara Tanggal  26 Juni 2017 sebagai libur Hari Raya Idul Fitri.

Pelayanan Umum BLUD Tetap Berjalan Usai Libur

Pelayanan umum pada sejumlah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan kantor pemerintahan di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau tetap buka selama libur dan cuti bersama pada hari besar Lebaran Idul Fitri 2017.

“Pelayanan pemerintah untuk masyarakat tetap berjalan selama Libur bersama,” Kata Riono

Ia mengatakan, para ASN, honorer maupun pegawai alih daya atau outsourcing di seluruh SKPD Pemkot Tanjungpinang diwajibkan masuk kerja setelah libur.

Sementara itu,Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, Agustiawarman mengatakan pelayanan masyarakat tetap dibuka selama libur mengingat kewajiban pemerintah melayani masyarakat.

“Dari libur lebaran sebelumnya pelayanan tetap buka dengan jadwal pelayanan yang bergantian, setiap dinas mengatur pegawainya untuk melayani masyarakat,” ujarnya.

 

(red /Budi Arifin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here