Dua Terdakwa Bos First Travel Divonis 20 tahun Penjara dan 18 Tahun Penjara.

0
566
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (tengah), Direktur Anniesa Hasibuan (kedua kanan), dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (kanan) menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (7/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan, sementara Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun penjara dengan dakwaan penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama/18

Batamtimes.co, Depok – Dua terdakwa bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis masing-masing 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara.

Sementara Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki divonis 15 tahun penjara.Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim, Sobandi, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (30/5).

Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.

Selain pidana penjara, ketiganya juga dikenakan denda dengan nominal berbeda. Andika Surachman dan Annisa Hasibuan diwajibkan membayar denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Sementara, Kiki diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan.

Sebelumnya, JPU menuntut bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dengan 20 tahun penjara. Adapun Kiki, adik Anniesa hanya dituntut 18 tahun.

Dalam persidangan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk berpikir-pikir mengenai vonis tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Andika maupun Anniesa mengaku tidak mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan kepada mereka.

“Saya menolak banding,” kata Andika di dalam ruang persidangan.

Namun demikian, di luar ruang persidangan, Andika menyatakan dirinya dan Anniesa akan mengajukan banding atas hukuman penjara tersebut.

Bos First Travel dituding menyelewengkan uang jemaah umrah senilai Rp 905 miliar. Sebagian besar uang miliaran rupiah itu dipakai untuk kepentingan pribadi ketiga bos First Travel.

 

 

(red/Berita satu)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here