Polda Sumut Menetapkan Empat tersangka Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah

0
922
Polda Sumut paparkan kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang hambat pembangunan jalan tol, Rabu (26/12/2018) - Tribun Medan

Batamtimes. Co, MedanTerbengkalainya proyek pembangunan tol Medan – Binjai akhirnya mengungkap fakta baru.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan grand sultan (sertifikat tanah) di Tanjungmulia Hilir.

Seperti yang dikutip dari Tribun Medan, Keempat tersangka ini terdiri dari satu pengacara atas nama Afrizon dan tiga masyarakat sebagai ahli waris, masing-masing Tengku Awaluddin, Tengku Azan Khan dan Tengku Isywari.

Namun dalam gelar paparan, hanya menghadirkan dan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka saja.

Satu tersangka lainnya atas nama Tengku Azan Khan sedang mengalami stroke dan dirawat di rumah sakit.

“Tol Medan-Binjai terkendala karena adanya gugatan perdata. Salah satunya menggunakan grand sultan palsu yang tidak terdata di BPN dan hanya foto kopi palsu. Surat dipalsukan, seolah-olah dikeluarkan oleh BPN,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, Rabu (26/12/2018).

Adapun modus yang dilakukan pengacara Afrizon, yakni mengubah isi surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan No 598/12.71-300/VI/2016, tanggal 15 Juni dengan isi Grand Sultan No 254, 255, 256, 258 dan 259 yang sebelumnya memang sudah terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Medan.

Namun, dari pernyataan Tengku Awaluddin dan Tengku Isywari, keduanya sama sekali tidak pernah melihat grand sultan tersebut.

Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Bambang Priono yang juga hadir dalam paparan, menjelaskan permasalahan tol Medan-Binjai belum dapat dituntaskan karena munculnya 11 gugatan perdata di pengadilan.

“Yang digugat 16 hektare dengan meminta uang ganti rugi Rp 321 miliar. Saya sebagai ketua panitia pengadaan tanah. Kalau sempat ini loloskan, saya ikut menggembosi negara dan saya juga pasti akan ditangkap Pak Kapolda. Ini adalah program nasional,” kata Bambang.

Kini, proyek pembangunan jalan tol Medan-Binjai sudah dikerjakan sepanjang 22,825 kilometer, dan sisanya hanya 2,616 kilometer atau hanya 7,36 persen saja.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, laporan (LP) atas kasus ini diterima Polda Sumut pada bulan Oktober 2018.

Di mana selang dua bulan proses penyidikan, para pelaku akhirnya dapat diamankan.

Andi Rian menyatakan para pelaku membuat surat hak lahan yang disengketakan seolah asli dari BPN, agar dapat memperoleh ganti rugi.

Maka dari itu, keempat pelaku, ujar Andi Rian akan dipersangkakan dengan Pasal 263 dan 266 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun.

“Pemalsuan ini yang buat adalah pengacaranya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, dapat kita lakukan tahap 1 dan kita sudah koordinasi dengan kejaksaan,” ujarnya.

Andi mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sehingga ada kemungkinan dapat dikembangkan terhadap tersangka lainnya.

“Masih ada 6 gugatan lagi kepada tim pengadaan tanah dengan motif grandsultan. Ini yang masih dipelajari,”katanya.

Terpisah, Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono menambahkan, dalam luas lahan 800 meter yang di sengketakan tersebut terdapat 459 Kepala Keluarga (KK) dengan 9 status hak milik.

Di mana terdiri dari 11 gugatan, dengan 5 perkara yang sudah selesai dan 6 lainnya masih dalam proses pengadilan.

Sedangkan Afrizon sendiri mengaku, jika dirinya berjuang atas kepentingan ahli waris keturunan Sultan.

Di mana sambungnya, tiga tersangka yang ditangkap bersama dirinya adalah para ahli waris Sultan Ma’moen Al Rasyid.

Namun Afrizon menolak memberikan keterangan lebih lanjut, dan menegaskan jika pihaknya akan membuktikan di persidangan.

Meski ia juga mengakui jika dirinya belum pernah melihat Grandsultan yang dimaksud dalam kasus ini.

“Nanti kita buktikan di persidangan, karena kasus ini perlu diuji. Pihak Polda silakan menyelidiki, tapi kalau saya berkomentar, takutnya nanti terjadi konflik perbedaan pandangan,” ujarnya.

(red/Tribun)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here