Batamtimes. Co, Tanjungpinang-Kepala Imigrasi Kelas I Batam Lucky Agung Binarto, akan segera menindaklanjuti adanya informasi dugaan Pungutan Liar (Pungli) di jajarannya.
“Setelah sy cek kinerja seluruh anggota sy akan d lakukan pers release pada tanggal 3 januari 2019,” ucap Lucky kepada media melalui media whatsapp, Senin(31/12) pagi.
Kata Lucky nanti ditanggal tersebut akan dijelaskan secara lebih merinci terkait dengan capaian Imigrasi Batam secara keseluruhan sepanjang tahun 2018.
“Review terhadap capaian kinerja kanim batam secara keseluruhan dan rencana program kerja thn 2019,” ungkapnya.
Sebelumnya, Diduga masih banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang masuk keluar melalui Pelabuhan Batam, dengan menggunakan izin berwisata.
Pratek ini pun diduga dibekingi oleh Oknum Imigrasi yang bertugas di Pelabuhan Internasional Batam.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua LSM Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Jusri Sabri kepada media ini, menurutnya pratek ini telah 10 tahun terjadi di Pelabuhan tersebut.
“Bahkan sudah ada yang banyak dari TKI ini paspornya sudah dicap kotor (tidak boleh masuk lagi,red) oleh Imigrasi Malaysia. Tapi sama imigrasi dan mafia TKI Indonesia cap kotor paspor tersebut bisa dihilangkan dengan bahan kimia,” ungkap Jusri, Senin(31/12) pagi.
Untuk pembersihan Paspor ini, Mafia TKI dan Imigrasi memunggut biasa Rp 100.000 hingga Rp 200.000 /orang.
“Tergantung kotornya juga, kalau banyak ya pastinya biayanya lebih dan satu hari TKI ilegal yang lewat tersebut bisa 400 sampai 500 orang per hari,” ucapnya.
Karena kata, Jusri, Sesuai degan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang telah disahkan DPR akhir Oktober lalu, pelaku yang terlibat pengiriman pekerja migran atau Teaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar ngeri secara illegal, dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.
“Ini harus jadi perhatian bagi serius bagi para stakeholder dalam penempatan pekerja migran. Ancaman pidana dan denda diberlakukan bersama-sama. Bukan pidana atau denda,” katanya.
Jusri menegaskan saat ini, ia telah membuat laporan ke Dirjen Imigrasi untuk menindak Praktek Pungutan Liar (Pungli) ini.
“Semalam suratnya kita layangkan ke Dirjen Imigrasi,” sebutnya.
Ia juga berharap agar Polda Kepri melalui tim Cyber Pungli. Segera menindak lanjuti adanya praktek pungli ini.
“Tangkap dan Tinda itu mafianya,” tutupnya.
(red / Budi Arifin)