Lanal Ranai Kembali Pelepasliaran Baby Lobster sebanyak 304.354 ekor Di Perairan Laut Natuna

0
570

Batamtimese.co – Natuna –
Lanal Ranai kembali melakukan pelepasliaran Bibit lobster sebanyak 304.354 ekor di perairan Pulau Senua Kecamatan Bunguran Timur laut, Kabupaten Natuna, Kepri, pada Kamis (21/03/2019) sekira pukul 11.45 Wib.

Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, S.E, didampingi Bupati Hamid Rizal dan Kepala SKIPM Batam Anak Agung Gede Eka Susila,S.Pi.,M.Sc.
mengungkapkan melalui WhatsApp group lanal, pelepasliaran baby lobster senilai 46.109.000.000,- tersebut.

Merupakan hasil tangkapan kedua dalam bulan ini di Perairan Sugi Batam, Kepri oleh Tim gabungan Koarmada I, Guskamla Koarmada I, Tim F1QR Lantamal IV dan Lanal Batam, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan Baby Lobster pada Rabu (20/03/2019).

Sesuai perintah Panglima Koarmada I, jalur perairan yang di gunakan untuk penyelundupan baby lobster ke negara lain agar di sekat dengan melakukan patroli secara kontinyu untuk mempersempit ruang gerak pelaku penyelundupan baby lobster.

Dia berharap nelayan untuk tidak menjual baby lobster seperti ini sesuai dengan peraturan Menteri No.56 Tahun 2016 sebab negara tetangga akan mengambil keuntungan dari baby lobster tersebut.

Dipilihnya perairan pulau senua untuk pelepasliaran baby lobster sangat cocok untuk pengembangbiakanlobster sebab diperairan ini banyak terdapat karang, pungkasnya.

Hal senada disampaikan Bupati Hamid Rizal pelepasan lobster di perairan Pulau Senoa ini untuk menjaga agar lopster bisa berkembang biak dan akan tumbuh lebih besar lagi.

Hamid menghimbau kepada seluruh masyarakat nelayan Natuna agar dapat menjaga baby lobster tersebut, hingga bisa berkembang dengan baik, nantinya bisa diambil setelah besar, yang boleh diambil yang berukuran besar dan tidak sedang dalam bertelur.

Namun ketika, saat nelayan menangkap lobster yang sedang bertelur agar di lepas kembali, supaya lobster tersebut berkembang biak lebih banyak lagi sebagai tabungan untuk masyarakat Natuna juga,

Tapi kalau masih kecil sudah diambil lobsternya akan habis dan tidak dapat berkembang biak lagi. Selain itu tujuan pelepasan lopster diperairan Natuna ini juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan Natuna, imbuhnya.

Sementara itu Kepala SKIPM Batam Anak Agung Gede Eka mengatakan batas lobster yang boleh di ambil untuk di exspor beratnya di atas 200 gram, tinggal masyarakat mau sabar saja untuk menunggu usia lopster hingga  6-7 bulan untuk dapat di tangkap kembali.

Dia juga menghimbau agar masyarakat untuk dapat menjaga kelestarian baby lobster ini caranya dengan tidak membuang sampah ke laut terutama sampah plastik, terangnya.

Pengiriman baby lobster ke Natuna diangkut menggunakan pesawat Unschedule Domestik Jenis Carapan C 208 B, Call sign PK-VVM, Milik PT. Asi Pudjiastuti Aviation (Susi Air), dengan membawa 31 Koli Baby Lobster hasil tangkapan Tim F1QR Lanal Batam, tiba di Bandara Raden Sadjad Ranai sekira pukul 10.43 Wib

Turut Onboard Tim dari Pusat Karantina Ikan BKIPM-KKP yakni Kepala kantor PSDKP Batam, Selamet, Staf Stasiun Karantina ikan kota Batam, Pramudia Dwi
SKIPM Batam/BKIPM, Anita Yuni P. Kapal Pengawas Orca 01 Batam, Erin Boy Rajagukguk dan Anggota Sintel Lanal Batam Peltu Saa Pracoyo Budi, serta para awak media cetak maupun elektronik.

Sekitar pukul 11.45 dilakukan pergeseran Baby Lobster dari dermaga menuju titik pelepasan menggunakan 1 unit Searider milik Lanal Ranai, 1 unsur Speed Boat milik KKP dan 1 pompong milik warga Desa Sepempang.

Sebelumnya Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Alan Dahlan, S.H., M.Si. saat memberikan keterangan Pers kepada awak media di Mako Lanal Batam. Kamis (21/3/2019) menyampaikan pada hari Rabu ( 20/03/2019) Tim gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Komando Armada (Koarmada) I yang terdiri dari Den Intel Koarmada I, Guskamla Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam.

Untuk kedua kalinya berhasil menggagalkan penyelundupan Baby Lobster di Perairan Sugi Batam, Kepri, ke Singapura menggunakan 1 (Satu) unit Speedboat mesin 4 X 200 PK ditemukan
barang bukti Baby Lobster sebanyak 36 kotak sterofoam coolbox sementara pelaku berhasil meloloskan diri dari kepungan aparat.

Lanal Batam berkoordinasi dengan pihak KKP Batam untuk dilaksanakan pencacahan, di karantina KKP Batam, diketahui 1 kotak berisi 43 kantong plastik, 33 kotak sterofoam (1.426 kantong plastik) baby lobster  jenis pasir sejumlah 295.236 ekor, 3 kotak sterefoam (57 kantong plastik) jenis mutiara sejumlah 9.118 ekor dengan Jumlah total keseluruhan 304.354 ekor.

Sementara nilai estimasi penyelamatan SDI dapat dirincikan sebagai berikut :

A. Jenis Baby Lobster Pasir 1 ekor senilai Rp.150.000,- x 295.236 ekor = Rp. 44.285.400.000,-

B. Jenis Baby Lobster Mutiara 1 ekor senilai Rp. 200.000,- x 9118 ekor = Rp. 1.823.600.000,-
Jumlah total estimasi penyelamatan SDI senilai Rp. 46.109.000.000,-

Pada akhirnya untuk penyelamatan baby lobster Lanal Batam berkoordinasi dengan instansi terkait MKP melalui pimpinan BKIPM Batam, akan dilaksanakan pelepas liaran/konservasi Baby Lobster diwilayah Natuna di daerah Pulau Senua bekerjasama dengan BPSPL.

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here