Natuna (BT) – Ketua Majelis hakim Marselinus Ambarita, SH.MH menjadwalkan ulang pembacaan tuntutan perkara penyalahgunaan Narkotika terdakwa Jamri Alias Jamri Bin Aerman, pada Selasa (23/07/2019) Minggu pekan depan.
Sejatinya pada persidangan perkara ini Pengadilan Negeri Ranai mengagendakan sidang tuntutan, Selasa (16/07/2019). Namun, Jaksa belum juga merampungkan amar tuntutan.
” Izin majelis hakim yang kami hormati sehubungan dengan Tuntutan pidana yang akan dibacakan hari ini kami belum siap. Kami sedang mempersiapkan tuntutan pidananya. Jadi tuntutan tersebut sampai sekarang belum selesai, kata Jaksa Penuntut Umum, Wildan mengantikan JPU Eka P Kristian Waruwu, SH.MH.
Ketua Majelis hakim didampingi hakim anggota Nanang Dwi Kristanto, SH.M.Hum, dan M.Fahri Ikhsan, SH, menegur jaksa ini untuk kedua kalinya, makanya pada persidangan kali ini, Marsel memperingatkan bahwa masa tahanan terdakwa Jamri segera berakhir pada 9 Agustus 2019 mendatang. Terdakwa harus dilepaskan demi hukum tidak ada lagi perpanjangan penahanan, kata Marsel.
Menanggapi hal itu, Jaksa meminta pengunduran waktu hingga Selasa (23/07/2019) mendatang. ” Mohon izin majelis, Insya Allah hari Selasa 23 Juli 2019″ ujar Jaksa Wildan.
Penasehat hukum terdakwa Aminuddin, SH menyesalkan penundaan pembacaan tuntutan JPU yang kedua kalinya.
Dia berharap untuk persidangan Selasa (23/07/2019) mendatang tidak ada lagi penundaan pembacaan tuntutan kliennya, pinta Aminuddin.
( Red/Pohan)